- Kayu Bitti, Penyelamat Perahu Pinisi - 26/04/2025
- Keladi Hias dan Ibu - 05/04/2025
- Katilaopro, Pakan Andalan Anoa yang Meresahkan Petani - 02/04/2025
Klikhijau.com – Serbuan kabar miris belum juga reda. Belum usai satu muncul lagi yang satu. Kali ini kabar miris datang dari Pantai Losari.
Kabar itu beredar di Instgaram @sosmedmakassar. Ada sebuah video singkat yang diunggah memperlihatkan tumpahan solar di Pantai Losari.
Tumpahan solar tersebut menambah deretan panjang kerusakan lingkungan di Makassar, setelah sebelumnya terjadi penebangan liar di hutan mangrove Lantebung.
Menurut pantauan dari MPW Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan, Rabu 20 Mei 2020, sekitar pukul 16.30 WITA. Tumpahan solar itu terdapat tepat di belakang dermaga Ombak Cafe dan Popsa.
Melihat kondisi itu, Ketua Badan Lingkungan Hidup MPW Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan, Achmad Yusran pun bersuara. Ia sangat mengecam keras terjadinya tumpahan bahan bakar minyak jenis solar itu.
Karena kejadian itu akan merusak ekosistem pantai. Dan dugaan sementara tumpahan solar tersebut bersumber dari pipa pertamina di wilayah kerja PT Pelindo IV Makassar.
“Meski telah proses perbaikan akibat tumpahan solar oleh pihak Pertamina hingga terbawa arus ke sisi selatan terminal peti kemas. Pastinya dari kejadian ini kami sangat sesalkan karena spot area pantai yang digenangi solar sering digunakan warga untuk berenang,” kata Yusran.
Yusran akui jika tumpahan solar dari pipa Pertamina sudah mencemari ekosistem laut, dan harus dilakukan upaya pemulihan.
“Dan kami berharap agar pihak pemerintah khususnya pengawas lingkungan hidup tidak tinggal diam dalam hal ini,” pintanya.
Harus diproses hukum
Sebenarnya dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Tak sekadar larangan saja, tapi juga diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123.
Pada pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
“Karena yang pasti kami sudah menelaah UU 32 Thn 2009, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 apalagi abai maka siap-siaplah berhadapan dengan proses hukum dan kami akan laporkan hal ini ke pihak berwajib serta kami juga minta hasil uji baku mutu cemaran solar oleh pihak berwenang”, pungkasnya.
Maka, jika merujuk pada UU tersebut, sudah selayaknya pelaku kejahatan lingkungan. Tak terkecuali yang menyebabkan tercemarnya Pantai Losari dengan tumpahan solar dapat hukuman yang setimpal.