Perusak Hutan Mangrove Lantebung Diberi Sanksi Administrasi serta Kewajiban Restorasi

oleh -483 kali dilihat
Perusak Hutan Mangrove Lantebung Diberi Sanksi Administrasi serta Kewajiban Restorasi
Penyerahan SK Walikota Makassar tentang sanksi kepada PT Dillah Group - Foto/Ist
Anis Kurniawan

Klikhijau.com – Perusak hutan mangrove Lantebung Makassar akhirnya ketiban sanksi administratif. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor 1129/180.660/Tahun 2020 Tanggal 29 April 2020.

Isinya tentang pemberian sanksi administratif kepada PT Dillah Group yang telah melakukan pengrusakan kawasan mangrove Lantebung Makassar.

Dengan sanksi adaministratif ini, PT Dillah juga diminta untuk menghentikan segala aktivitas di lapangan dan diwajibkan melakukan restorasi kawasan mangrove yang telah di rusak paling lama 30 hari.

Keputusan ini diapresiasi oleh warga Lantebung dan sejumlah aktivis yang bergabung dalam Koalisi Save Spermonde yang selama ini memang menolak keras aksi pengrusakan sekitar 200 pohon mangrove dengan alat eskavator.

Sebelumnya, kasus ini juga telah diusut oleh Kejati dan Polda Sulsel. Dilansir di pemberitaan online, Polda Sulsel bahkan telah menurunkan tim untuk mengusut tuntas pengrusakan kawasan mangrove Lantebung dan dugaan adanya pencaplokan lahan negara.

KLIK INI:  Berkah Bakau yang Memukau di Utara Makassar

“Sedang kita lakukan pengumpulan bahan dan keterangan  (Pulbaket),” kata Kombes Pol Agustinus Berlianto Pangaribuan, Dilansir Inikata, 22 April 2020.

Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi juga sudah turun tangan menangani kasus ini. Informasi terakhir, Tim Gakkum Sulawesi telah memasang papan pengumuman secara resmi agar tidak ada lagi aktivitas di kawasan hutan mangrove.

“Kami sudah turun memeriksa pihak perusahaan dan Pulbake lainnya,” kata Kamil (Penyidik Gakkum Sulawesi) kepada Klikhijau, 5 Mei 2020.

Pemberian sanksi dan pemberhentian operasi perusahaan di lapangan juga diapresiasi oleh penggerak konservasi mangrove Lantebung, Saraba (57).

Menurutnya, keputusan ini sangat penting agar tidak terjadi pengrusakan mangrove Lantebung yang lebih luas, mengingat pentingnya manfaat mangrove bagi kehidupan masyarakat pesisir. Pihaknya juga berharap agar oknum perusahaan perusak hutan mangrove lantebung diberi sanksi yang setimpal.

KLIK INI:  BBKSDA dan Lindungi Hutan Gelar Even "Makassar Rawat Bumi" di Lantebung
Pengrusakan yang melukai hati

Pembalakan liar ratusan mangorove di Lantebung merupakan kado pahit Kota Makassar di Hari Bumi hari ini, 22 April 2020. Kado pahit itu dikadokan oleh PT. Dillah Grup yang diduga memanfaatkan momen social distancing, khususnya jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Makassar.

Mereka merobohkannya 200 pohon mangrove dalam waktu singkat dengan ekskavator. Padahal, Kawasan Hutan Mangrove Lantebung ini telah ditetapkan sebagai kawasan ekowisata.

Pembalakan liar itu menuai kecaman dari berbagai aktivitas lingkungan, khususnya yang tergabung dalam Koalisi Save Spermonde. Tidak hanya aktivitis lingkungan, tetapi juga warga setempat.

Muhammad Al Amin selaku Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan mengatakan, mangrove di Lantebung merupakan kawasan mangrove terakhir di Kota Makassar yang memiliki fungsi ekologis yang tinggi bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

KLIK INI:  Di Hari Kamis yang Manis, Polsek Sinjai Barat Respons Program Kapolri

“Tentu perusakan yang terjadi baru-baru ini menjadi semacam tamparan bagi banyak orang, di mana karya kita, jerih payah kita, dirusak oleh mereka padahal pemerintah kota sudah memberikan ruang yang cukup aman bagi kawasan mangrove di sana,” ujar Amin.

Seperti yang tertera dalam peraturan daerah (Perda) RT RW Kota Makassar telah dijelaskan bahwa mangrove di Lantebung masuk dalam kategori perlindungan terbatas.

“Sehingga ketika ada yang melakukan perusakan, itu sudah sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah,” katanya.

Tidak hanya Walhi yang mengecam, tetapi juga Yayasan Blue Forest, menurutnya Hutan Mangrove Lantebung merupakan hasil kerja sama dari berbagai pihak sehingga wajar jika banyak pihak yang merasa marah dengan kejadian ini.

“Kenapa saya begitu marah ketika Lantebung dibuat seperti itu, karena memang ini ancaman kita. Banyak sekali pihak yang masuk ke Lantebung untuk melakukan upaya konservasi dan perlindungan mangrove,” ungkap Yusran Nurdin.

KLIK INI:  Peringati HPSN 2020, Kampanye Pengendalian Plastik Diserukan di Makassar