Perubahan Iklim dan Urgensi Kebijakan Energi Baru Terbarukan di Indonesia

oleh -89 kali dilihat
Perubahan Iklim dan Urgensi Kebijakan Energi Baru Terbarukan di Indonesia
Prpmosi Doktor Muh. Ikhramullah - Foto: Ist

Klikhijau.com – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (Fisip Unhas) menyelenggarakan Sidang Promosi Doktor Saudara Muh Ikaramullah Akmal dalam bidang adminsitarasi publik di Aula Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat(LPPM) Unhas pada Rabu (17/05/2023).

Acara tersebut dimulai pada pukul 10.00 Wita-selesai. Adapun judul disertasi yang diangkat Promovendus yaitu “Governance Network Pada Implementasi Kebijakan Energi Baru Terbarukan di Indonesia” dengan Promotor Prof. Dr. H.M. Thahir Haning, M.Si., Co-Promotor Dr. H. Badu Ahmad, M.Si dan Prof. Dr. Phil. Sukri, S.IP., M.Si yang juga Dekan Fisip Unhas, sebagai penguji Prof. Dr. H. Rasyid Thaha, M.Si, Dr. H. Muhammad Yunus, MA., dan Ibu Dr. Hj. Hasniati, S.Sos., M.Si, serta Prof. Dr. H. Syariefuddin Hasan,M.M., M. BA (Wakil Ketua MPR-RI) sebagai penguji eksternal.

Dalam pemaparannya Muh Ikramullah Akmal menyampaikan bahwa implementasi kebijakan Energi Baru Terbarukan sangat penting dalam menghadapi perubahan iklim demi melahirkan sumber-sumber energi baru yang bersih dan ramah lingkungan.

“Penggunaan energi baru dan terbarukan yang ramah lingkungan menjadi kebutuhan yang harus dilakukan mengingat bahwa penggunaan energi konvesional yang berbahan bakar fosil secara terus menerus dapat menimbulkan ancaman yang serius,” jelas Ikramullah Akmal yang juga Putra Asli Bone ini.

KLIK INI:  Pohon Besar, Penyelamat dari Krisis Keanekaragaman Hayati dan Krisis Iklim

Sumber EBT melimpah

Lanjutnya, Ia juga menyampaikan bahwa sumber-sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia cukup berlimpah.

“Energi Baru Terbarukan (new-renewable energi sources) merupakan sumber energi yang bersih dan ramah lingkungan (clean energy). Sumber-sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia cukup berlimpah, meliputi air sungai, angin, laut, panas bumi, dan sinar matahari. Namun, pemanfaatan sumber-sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia masih sangat langka. Dalam rentang waktu 2010-2020, kebutuhan energi Indonesia masih dipenuhi oleh minyak dan gas sebesar 70,46% dan batu bara sebesar 24,35%,” jelas Ikramullah Akmal.

Berdasarkan segala potensi yang ada, dalam disertasinya Ikramullah Akmal menyampaikan rekomendasi terkait permasalahan implementasi governance network pada kebijakan Energi Baru Terbarukan di Indonesi yaitu membentuk Undang-undang Energi Baru Terbarukan dengan metode Omnibus Law.

“Untuk mengatasi permasalahan ini, kita dapat membentuk UU Omnibus Energi Baru Terbaharukan yang mengatur secara kompleks terkait perencanaan, pelaksana, koordinasi pusat dan daerah hingga kebijakan lain yang berkaitan dengan pembangunan EBT, kemudian membentuk Lembaga khusus penyelenggara EBT yang berada dibawah kepala negara yang memiliki kewenangan yang besar untuk mengatur institusi negara yang berkaitan dengan penerapan energi baru terbarukan, Merumuskan Roadmap yang kompleks terkait penerapan EBT ditingkat pusat dan daerah, Membentuk forum bersama seluruh aktor yang berkaitan dengan pembangunan EBT dengan durasi dan waktu yang rutin dan terjadwal, dan meninjau ulang kontrak kerja bersama pihak swasta yang menggunakan energi fosil dengan menyiapkan skema ganti rugi atau mekanisme lainnya, serta mensosialisasikan secara massif terkait manfaat EBT kepada semua aktor khususnya pelaku usaha dan pemerintah daerah,” tegas Ikramullah Akmal.

KLIK INI:  Dua Gelombang Lebih Dahsyat dari Pandemi Mengintai Kita!

Setelah berhasil mempertahankan disertasinya, Ikramullah Akmal menyampaikan rasa syukur dan kebahagiannya atas pencapaian yang telah diraih, secara khusus kepada keluarga tercinta.

“Dengan segala rasa syukur, tentu kita senang sekali bisa meraih gelar doktor di bidang Administrasi Publik, tentunya hal ini juga berkat orang-orang terkasih yaitu orang tua saya Yang Amat Saya Hormati ayah saya Prof. Dr. H. Muh. Akmal Ibrahim, M.Si, Ibunda Tercinta Prof. Dr. Hj. Andi Aslinda, M.Si, istri saya tercinta dan terkasih Andi Nahla Malika Nurilah, SM bersama buah hati saya Andi Muh. Alvarendra Warani Ikram, atas cinta, kasih sayang, dukungan dan kesabarannya mendampingi saya,” jelas Ikram.

Ikramullah Akmal saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Utama Wakil Ketua MPR RI. Dirinya juga merupakan kader partai Demokrat yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan.

Saat ini dirinya juga mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Sulsel Dapil 7. Dia juga berharap semoga dirinya memberikan kontribusi dan kebermanfaatan untuk kepentingan masyarakat Sulsel khususnya di daerah pemilihannya yakni Kabupaten Bone.

“Sebagai wujud komitmen kita telah mendaftar untuk Dapil VII, kita harapkan dapat berkontribusi dan memberikan manfaat untuk kepentingan masyarakat Sulsel,” Tutup Ikramullah Akmal.

KLIK INI:  Konservasi Penyu, TN Takabonerate Melepasliarkan Tukik di Pulau Pasitallu Timur