Permohonan Ganti Rugi 3 Petani Soppeng Ditolak Majelis Hakim

oleh -86 kali dilihat
Permohonan Ganti Rugi 3 Petani Soppeng Ditolak Majelis Hakim
Suasana persidangan kasus petani di Soppeng - Foto/dok LBH
Azwar Radhif

Klikhijau.com – Sidang Pra Peradilan kasus permohonan ganti rugi 3 petani Soppeng memasuki putusan akhir setelah hakim tunggal tidak menerima permohonan petani.

Sebelumnya pada 22 Januari lalu, LBH Makassar selaku kuasa hukum ketiga petani melakukan gugatan permohonan pra peradilan kepada PN Soppeng menuntut ganti rugi atas penahanan 3 petani yang divonis bebas majelis hakim pada 2018 silam.

Pengadilan Negeri Soppeng siang tadi (1/3/2021) menggelar sidang putusan akhir kasus konflik 3 petani Soppeng dengan KLHK dan Kemenkeu. Dalam pembacaan putusan akhir, hakim tunggal memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan 3 petani.

Dalam Putusannya, majelis hakim menimbang waktu permohonan gugatan yang dimasukkan LBH ke PN Soppeng. Hakim akhirnya memutuskan bahwa permohonan pra peradilan yang dituntut LBH melewati batas waktu gugatan pasca sidang yang terhitung selama 3 bulan sejak 22 Oktober 2019.

Majelis hakim bersepakat dengan analisis pihak kuasa hukum KLHK yang menganggap gugatan pihak kuasa hukum penggugat telah melewati batas waktu sidang praperadilan (3 bulan) sejak sidang putusan akhir 2019 lalu.

KLIK INI:  Saat Para Pegiat Lingkungan di Karawang Serukan Tolak Sampah Impor

Marrinus Pasassung, kuasa hukum KLHK menjelaskan, “dalam sidang tadi yang dihadiri perwakilan masing-masing pihak, majelis hakim tidak menerima permohonan pra peradilan termohon sekaligus menguatkan alas hukum pada LKH dalam kasus ini,” jelasnya.

Putusan ini memberi kekuatan kepada pihak KLHK untuk tidak memberikan ganti rugi kepada 3 petani Soppeng yaitu Sahidin, Jamadi dan Sukardi yang merasa dirugikan setelah mengalami penahanan selama 3 bulan (150 hari).

Tuntutan ganti rugi dilayangkan ketiga petani ini setelah penangkapan oleh polisi kehutanan pada 22 Oktober 2017. Mereka dituduh merambah hutan dan melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Meski dalam putusan sidang akhir, majelis hakim PN Soppeng memberi vonis tidak bersalah pada mereka.

LBH tetap mendampingi petani

Putusan Majelis hakim PN Soppeng siang tadi mendapat kritikan dari pihak LBH Makassar selaku kuasa hukum ketiga petani. LBH Makassar mempermasalahan pertimbangan majelis hakim yang hanya menitikberatkan pada waktu masa permohonan pra peradilan, bukan pada esensi permasalahan.

KLIK INI:  Temuan Baru Manfaat Kulit Daun Lidah Buaya, Dapat Sejahterakan Petani

Syahid, pengacara publik LBH Makassar menjelaskan,”kami menyayangkan putusan hakim yang hanya melihat dari sisi formil hukumnya, dalam hal ini hanya melihat waktu gugatannya. Padahal menurut kami, waktu gugatan praperadilan (3 bulan) telah kami patuhi. Kami melaporkan gugatan pada 22 Januari lalu, sedangkan masa awal pelaporan dimulai sejak 22 Oktober, artinya tepat 3 bulan,” tegas Syahid.

LBH Makassar dalam wawancara tadi mengkritik sikap hakim yang tak melihat permasalahan secara utuh, dimana menurut mereka ketiga petani ini menjadi korban dari penangkapan sewenang-wenang yang merugikan mereka dan keluarganya.

Meski begitu, LBH untuk sementara waktu menerima putusan PN sembari mengaminkan kalau tak ada banding dalam sidang pra peradillan. Kedepannya LBH Makassar tetap menempuh jalur hukum untuk menjemput keadilan bagi ketiga petani.

Ady Anugrah Pratama, pendamping hukum dari LBH Makassar menjelaskan, pihaknya masih akan memasukan permohonan lain atas kerugian yang dialami petani lain.

Intinya, kata Ady, pohaknya mau ada pertanggungjawaban penahanan yang dialami petani. “Kami berharap penegak hukum berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, tidak asal tangkap karena akan merugikan masyarakat”, jelas advokat publik LBH Makassar.

KLIK INI:  Kenali 8 Sumber Energi Terbarukan yang Melimpah di Tanah Air