Menteri LHK Tinjau Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 di Jombang

oleh -44 kali dilihat
Koalisi EoF Apresiasi Menteri LHK atas Penolakan Sawit jadi Tanaman Hutan
Menteri LHK Siti Nurbaya - Foto/Dok KLHK

Klikhijau.com – Akhir pekan biasanya diisi dengan liburan. Namun, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengisinya dengan kunjungan kerja.

Kunjungan kerja itu dilakukan Menteri Siti ke lokasi pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan beracun berbahaya (B3) di Jombang, Jawa Timur, Minggu, 21 Januari 2024. dengan melakukan

Ada beberapa lokasi yang ditinjau olehnya,  di antaranya DAM Yani sungai Budugrejo, serta peleburan logam yang dilakukan oleh lembaga koperasi SMARS yang terletak di Kecamatan Sumubito, Jombang, Jawa Timur.

Pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 ini dilatarbelakangi adanya kegiatan peleburan aluminium yang dilakukan masyarakat sejak tahun 1970.

KLIK INI:  Kumpulan Peraturan Terkait Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Kegiatan tersebut  telah menjadi mata pencaharian utama ini, dahulu dilakukan dengan metode sederhana yang menghasilkan limbah B3 yang cukup masif jumlahnya.

Warga menggunakan limbah sisa peleburan sebagai urugan jalan, tanggul sungai, urugan pematang sawah dan sebagian dibiarkan di sekitar tempat peleburan.  Lahan terkontaminasi Limbah B3 yang cukup masif berada di Kecamatan Sumobito dan Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.

Kemudian, sejak tahun 2020 hingga 2023 kemarin, dilakukan upaya pemulihan pada beberapa lokasi di Kabupaten Jombang.

Di DAM Yani, misalnya, pemulihan dilakukan pada tahun 2020 pada lahan seluas 848, 50 m2, dengan volume tanah dan lahan terkontaminasi 762,77 ton.

KLIK INI:  Hasilkan Rp. 12 Juta, Ini yang Dilakukan Bank Sampah Cendana Dharma Wanita BLI KLHK
Tidak lagi ilegal

Kegiatan pemulihan dilakukan oleh Pemda Kab. Jombang dan BBWS Brantas Kementerian PUPR. Lahan Pasca Pemulihan akan dibangun Ekoriparian yang bekerja sama dengan Ditjen PPKL KLHK, Pemda Kab. Jombang dan BBWS Brantas Kementerian PUPR.

Kegiatan peleburan logam yang dahulu dilakukan masyarakat secara illegal. Kini telah beroperasi secara resmi dalam wadah Koperasi SMARS dan Koperasi Berkah Logam Kendalsari. Koperasi ini telah mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) S.345/PSLB3/PLB3/PLB.3/5/2022 tanggal 23 Mei 2022, Surat Kelayakan Operasinal (SLO) S.529/PSLB3/PLB3/PLB.3/08/2022 tanggal 26 Agustus 2022.

Jenis limbah B3 yang dimanfaatkan adalah Anode Scraps (Kode limbah: B313-1) dari kegiatan peleburan aluminium dan pelapisan aluminium, serta Slag (B313-2) yang dihasilkan dari proses produksi primer dan/atau sekunder dari kegiatan peleburan aluminium dan pelapisan aluminium. Kapasitas Produksi di peleburan ini mencapai 6.000 Kg/hari.

KLIK INI:  Pengelolaan Limbah Medis Diperketat Selama Masa Pandemik Covid-19

Kegiatan peleburan logam ini menghasilkan nilai sirkular ekonomi. Menurut data dr Ditjen Pengelolaan Sambah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, jumlah limbah B3 yang dimanfaatkan mencapai 388.956 Kg/bulan denga  jumlah produk ingot yang dihasilkan 104.729 Kg/bulan. Omset Koperasi kurang lebih mencapai 3,1 Miliar/bulan dengan catatan asumsi harga ingot Rp.30.000/Kg.

Saat berdialog dengan masyarakat dan anggota koperasi, Menteri Siti menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas kerja keras semua pihak dalam memulihkan lahan yang terkontaminasi limbah B3. Dirinya juga membuka ruang dialog bersama dinas terkait dan para tokoh masyarakat di Jakarta untuk membahas penanganan lebih lanjut.

Kunjungan kerja kali ini, Menteri Siti didampingi oleh PJ. Bupati Jombang, Sugiat, Direktur Jenderal PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati, Kepala Badan Standardisasi Instrumen LHK, Ary Sudijanto, serta beberapa pejabat tinggi pratama KLHK. (*)

KLIK INI:  Diskusi Virtual tentang Isu Ekonomi Sirkular di Balik FABA dan Limbah B3 Lainnya