Pengelolaan Limbah Medis Diperketat Selama Masa Pandemik Covid-19

oleh -879 kali dilihat
Pengelolaan Limbah Medis Diperketat Selama Masa Pandemik Covid-19
Petugas lapangan PT Mitra Hijau Asia yang mengemas limbah infeksius sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah-Foto/Ist
Anis Kurniawan

Klikhijau.com – Pengelolaan limbah medis diperketat selama masa pandemik Covid-19. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan surat edaran mengenai pengelolaan limbah infeksius (limbah B3) yang berasal dari Rumah Sakit (RS) yang menangani pasien Covid-19.

Surat edaran tersebut dikeluarkan KLHK tertanggal 24 Maret 2020, ditandatangani Menteri LHK, Siti Nurbaya. Edaran ini berlaku hingga pencabutan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Tidak hanya mengatur tentang pedoman  pengelolaan limbah medis dari fasilitas kesehatan, KLHK juga meminta agar ada penanganan khusus limbah infeksius dari rumah tangga yang terdapat ODP (Orang dalam Pantauan).

Limbah infeksius dari Fasilitas kesehatan

Sesuai edaran KLHK, limbah medis dari fasilitas kesehatan ditangani lebih ketat. Pertama, melakukan penyimpanan limbah infeksius dalam kemasan yang tertutup paling lama 2 (dua) hari sejak dihasilkan.

KLIK INI:  Inilah Jenis Limbah Medis yang Harus Anda Ketahui

Kedua, mengangkut dan/atau memusnahkan pada pengolahan limbah B3 dengan fasilitas insenelator memakai suhu pembakaran minimal 800 derajat Celcius. Atau autociave yang dilengkapi dengan pencacah (shredder).

Ketiga, residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autociave dikemas dan dilekati simbol ‘Beracun’ dan label Limbah B3. Selanjutnya disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 untuk selanjutnya diserahkan kepada pengelola Limbah B3.

Prosedur limbah infeksius dari ODP

Limbah infeksius dari ODP yang berasal dari rumah tangga juga harus diperketat sesuai prosedur yang ditetapkan KLHK.

Pertama, mengumpulkan limbah infeksius berupa limbah APD antara lain masker, sarung tangan dan baju pelindung diri. Kedua, mengemas tersendiri dengan menggunakan wadah tertutup. Selanjutnya, mengangkut dan memusnahkan pada pengelolaan limbah B3.

KLIK INI:  Ingat! Masker Bekas Itu Sampah Medis, Jangan Buang Sembarangan!

Pemerintah daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) juga diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang pengelolaan limbah infeksius secara benar.

Petugas dari dinas yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup, kebersihan dan kesehatan melakukan pengambilan dari setiap sumber untuk diangkut ke lokasi pengumpulan yang telah ditentukan sebelum diserahkan ke pengelola Limbah B3.

Selain itu, KLHK juga mengimbau agar petugas kebersihan atau pengangkut sampah wajib dilengkapi dengan APD khusususnya masker, sarung tangan dan safety shoes. Terkhusus untuk sampah masker, masyarakat yang sehat diimbau untuk menggunakan masker guna ulang yang dapat dicuci setiap hari.

Sedangkan masker sekali pakai (disposable mask) diharuskan untuk disobek, dipotong atau digunting. Lalu dikemas rapi sebelum dibuang ke tempat sampah untuk menghindari penyalahgunaan. Pemerintah daerah diminta menyiapkan tempat sampah drop box khusus masker di ruang publik.

KLIK INI:  KLHK Segel Lokasi Usaha Pengolahan Limbah B3 yang Mencemari DAS Citarum
Perusahaan pengelola limbah B3 semakin ketat

Untuk mendukung penanganan limbah infeksius selama masa pandemik, perusahaan pengelola Limbah B3 infeksius diminta turut mendukung masa penanganan darurat Covid-19.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Rosa Vivien Ratnawati telah mengeluarkan surat imbauan khusus pada perusahaan jasa pengelola dan pengakut limbah B3 tertanggal 30 Maret 2020.

Dalam surat tersebut ditegaskan agar pengangkutan dan pemusnahan dilakukan sesegera mungkin. Perusahaan pengelola dan pengangkut juga diminta untuk tetap mengoptimalkan operasional pemusnahan limbah yang bersifat infeksius tanpa dibuka kemasannya.

Selain itu, perusahaan pengelola juga harus melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan pengolahan limbah B3 infeksius masa penanangan darurat kepada KLHK.

Dalam menjalankan tugas di lapangan, perusahaan pengelola dan pengangkut juga diminta melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai ketentuan perundang-undangan.

KLIK INI:  Kapten Kapal Penyelundup Limbah B3 Asal Singapura Divonis 7 Tahun Penjara
Jasa pengangkutan lebih tanggap

Perusahaan pengangkut limbah B3 terbesar di Indonesia Timur, PT Mitra Hijau Asia (MHA) merespon baik arahan KLHK dengan tetap bekerja sesuai prosedur bahkan lebih ketat lagi. Hal itu ditegaskan, Wahyudi Asrul, Manajer PT MHA kepada Klikhijau, Rabu 1 April 2020.

Wahyudi mengatakan, selama masa darurat ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan RS yang menangani Covid-19 agar memisahkan limbahnya. Pemisahan awal harus dilakukan demi memudahkan penanganan khusus pada limbah yang diduga berasal dari penanganan pasien positif.

“Karena tim yang bekerja juga diingatkan dan tidak boleh mengangkut limbah infeksius dari RS yang tidak dipilah dan dikemas terlebih dahulu sesuai aturan pemerintah,” kata Wahyudi.

Setelah dijemput, limbah infeksius kemudian ditangani atau dikemas lebih aman lagi oleh PT MHA sebagaimana prosedur yang diterapkan. “Nanti di wrapping lagi agar kedap udara sesuai imbauan pemerintah. Keselamatan pekerja juga sangat kami utamakan,” katanya.

Selama masa darurat ini, PT MHA juga terus memantau setiap RS  yang menangani pasien covid-19. “Jadi setiap RS meminta pengangkutan, kami infokan lagi untuk dipisahkan juga disemprot disinfektan sebelum diangkut,” pungkas Wahyudi.

KLIK INI:  Menilik Peran KKMD dalam Aksi Rehabilitasi dan Konservasi Mangrove di Daerah