Babak Baru Penilaian Adipura di Masa Pandemi, Ini Penjelasan KLHK!

oleh -228 kali dilihat
Babak Baru Penilaian Adipura di Masa Pandemi, Ini Penjelasan KLHK!
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati, saat Konferensi Pers HPSN 2021 beberapa waktu lalu - Foto/Ist

Klikhijau.com – Mekanisme penilaian Adipura akan memasuki babak baru dengan menyesuaikan situasi kekinian.

Selama masa Pandemi Covid-19 kegiatan penganugrahan Adipura memang tidak dilaksanakan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) punya pertimbangan khusus yakni tidak ingin menganggu fokus pemerintah daerah pada penanganan pandemi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, pemantauan dan verifikasi lapangan kegiatan Adipura tahun 2020 dan 2021 diputuskan untuk tidak dilakukan selama pandemi COVID-19.

Sebelumnya, penganugerahan Adipura periode 2019 yang seharusnya diselenggarakan pada Juni 2020 juga batal dilaksanakan.

“Ini memang karena pertimbangan untuk mendukung kegiatan Pemerintahan Daerah yang sedang fokus pada penanganan pandemi,” ujar Rosa Vivien, dalam media briefing yang diselenggarakan secara virtual dari Jakarta, (1/4/2021).

KLIK INI:  Dokumen SRAK, Sebuah Upaya Pelestarian Orang Utan Indonesia
Data kinerja pengelolaan sampah daerah

Meski demikian, Rosa Vivien menegaskan jika pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap laporan capaian kinerja pengelolaan sampah di 514 kabupaten/kota.

Setiap daerah, tambah Vivien, harus tetap menyampaikan laporan capaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2019 dan tahun 2020, beserta data-data lain terkait dengan kegiatan Adipura.

Hal ini ia dimaksudkan agar tetap menjaga kinerja pengelolaan sampah di daerah dan menjaga keberlangsungan ketersediaan data pengelolaan sampah yang akurat.

Laporan kinerja penanganan sampah tersebut selanjutnya akan dihimpun dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). SIPSN merupakan suatu platform data pengelolaan sampah dengan konsep big data. Jadi, data-data dapat diakses oleh publik guna mengetahui kondisi pengelolaan sampah di Indonesia dengan akurat dan  up to date.

“Seluruh data pengelolaan sampah daerah dan data lain terkait kegiatan Adipura diharapkan dapat disampaikan oleh daerah melalui aplikasi SIPSN ini. Ditargetkan pada tahun 2021, seluruh data pengelolaan sampah dan data lain terkait dengan kegiatan Adipura dari 514 kabupaten/kota dapat terintegrasi pada aplikasi SIPSN,” jelasnya.

KLIK INI:  Hiu Putih Tak Pernah Terlihat di Perairan Cape Town, Punahkah?

Saat ini, kata Vivien, KLHK terus melakukan penyempurnaan sistem pembinaan Adipura. Melalui Dirjen PSLB3 akan tetap dilakukan pembinaan Kapasitas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Peningkatan Klasifikasi Adipura kepada seluruh 514 kabupaten/kota.

Pembinaan akan dilakukan dengan fokus materi mengenai pengurangan dan penanganan sampah, teknis operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, penyediaan RTH Publik, dan penyusunan Jakstrada bagi kabupaten/kota yang belum memiliki peraturan wali kota/bupati tentang Jakstrada. Rencananya, proses pembinaan ini akan dilakukan pada bulan April – Juni Tahun 2021.

Penanganan sampah di masa pandemi

Selain itu agar pengelolaan sampah dan limbah semakin baik khususnya di masa Pandemi Covid-19 ini, Rosa meminta agar para Kepala Daerah untuk memastikan pencegahan wabah pandemi Covid-19 yang bersumber dari limbah medis dan sampah rumah tangga agar tetap terkontrol dan berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam pelaksanaannya, diharapkan Kepala Daerah dapat mengacu pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

KLIK INI:  Menteri Siti Apresiasi Akademi Ekologi yang Digelar WALHI

Dalam kesempatan ini Ketua Dewan Pertimbangan Adipura, Sarwono Kusumaatmadja juga menjelaskan bahwa Program Adipura yang baru harusnya tidak bisa menggunakan data-data lama.Tentunya jika Program Adipura yang berikutnya  dibuka lagi, maka perlu penyempurnaan ketentuan-ketentuan.

Di Babak Baru Adipura nanti ia meminta harus dilakukan penyempurnaan-penyempurnan, mengupdate semua ketentuan dengan perkembangan terakhir di bidang kebijakan publik.

Sarwono mencontohkan jika Program Adipura harus bisa diformatkan menyesuaikan diri dengan kebijakan publik terbaru. Diantaranya kebijakan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang disusul dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77/2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup oleh Presiden Jokowi. Dan kemudian diturunkan lagi menjadi keputusan Menteri Keuangan no. 137/PMK.01/2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Untuk itu ia menekankan agar bisa mencari tahu persis tentang ketentuan yang sedang dan akan digodok oleh salah satunya Kementerian Keuangan supaya kita mendapatkan bayangan tentang sumber sumber pendanaan yang bisa diperoleh terkait lingkungan hidup yang salah satunya Program Adipura ini.

“Kalau tidak dilakukan, maka Program Adipura akan kehilangan relevansinya,” imbuhnya.

KLIK INI:  Mengenal SILIN dan SI-CAKAP dalam Pengelolaan Hutan Lestari