- Menyerap Sensasi Hijau Donggia Bersama TBM Al-Abrar, Bulukumba - 01/10/2024
- Dipeluki Sampah - 29/09/2024
- Yudi, Urang Aring yang Tak Terawat, dan Manfaatnya yang Mengejutkan - 27/09/2024
[hijau]Merkuri telah membunuh ribuan orang di Teluk Minamata[/hijau]
Klikhijau.com – Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030. Hal itu ditandai dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019. Peraturan itu tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM).
Perpres tersebut merupakan implementasi Konvensi Minamata yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri dan senyawa merkuri antropogenik. Sebagai langkah penerapannya, KLHK menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) RAN PPM di Jakarta, Senin, 22 Juli 2019.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata pada tahun 2017 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri.
“Hal itu kemudian dituangkan kedalam Perpres 21/2019 tentang pelaksanaan RAN PPM. Rapat Kerja Teknis ini merupakan salah satu wadah untuk memperkuat komitmen pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Perpres RAN PPM tersebut.” ungkap Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan bahwa merkuri, yang juga dikenal sebagai raksa merupakan bahan berbahaya dan beracun.
Merkuri bersifat toksik, sulit terurai, bersifat bioakumulasi dan dapat berpindah tempat dalam jarak jauh melalui atmosfer. Secara global telah dilarang, baik produksi maupun penggunaannya.
Namun demikian, di sektor tertentu seperti kesehatan dan industri, masih dipergunakan dengan beberapa aturan.
Minamata Diseases
“Khusus di sektor pertambangan emas, penggunaan merkuri telah dilarang seluruhnya,” tegas Vivien.
Minamata Diseases merupakan kasus pencemaran merkuri yang paling terkenal di dunia. Kasus itu adalah pembuangan limbah yang mengandung merkuri dari pabrik pupuk Chisso di Teluk Minamata. Tidak kurang dari 2.200 orang meninggal dan/atau menderita gangguan syaraf serius.
Dampak terhadap kesehatan ini baru dirasakan oleh masyarakat dalam durasi 10-30 tahun sejak terjadi pencemaran. Kejadian ini memperlihatkan betapa bahayanya jika terpapar kepada manusia sehingga harus diatur pengelolaannya secara global.
Perpres 21/2019 mengenai RAN PPM bertujuan untuk menetapkan target dan strategi pengurangan dan penghapusan zat berbahaya itu pada 4 bidang prioritas.
Keempat bidang itu, yakni manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan. Peraturan ini juga mewajibkan daerah untuk membuat Rencana Aksi Daerah (RAD) di tiap daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal itu dimaksudkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan RAN PPM dengan jeda waktu paling lama satu tahun setelah Perpres 21/2019 ditandatangani.
KLHK sebagai Sekretariat pelaksanaan kebijakan bertugas untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN PPM serta mengkoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN PPM dengan lembaga terkait.
Selain itu, KLHK melakukan pendampingan kepada daerah dalam penyusunan RAD Provinsi dan RAD Kabupaten, serta mengelola data dan informasi mengenai tingkat, status, serta proyeksi merkuri.
“Inventarisasi data-data penggunaan merkuri dari lembaga terkait dan pelaporan pemantauan penggunaannya secara berkala sangat diperlukan sehingga target pengurangan dan penghapusan merkuri di tiap bidang prioritas dapat tercapai,” ujar Bambang.
Kita patut menanti Indonesia bebas merkuri 2030 mendatang