Dua Pelaku Penyelundup Kayu Ilegal Dipenjara 5 Tahun Plus Denda Rp 2.5 M

oleh -246 kali dilihat
Dua Pelaku Penyelundup Kayu Ilegal Dipenjara 5 Tahun Plus Denda Rp 2.5 M
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani saat memberi keterangan pers - Foto: Ist

Klikhijau.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengadili dan menjatuhkan hukum pidana secara In Absentia kepada terdakwa Salahuddin Toto Hartono, S.Hut alias Toto (47 th) dan terdakwa atas nama Sutarmi (46 th) masing-masing pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 2,5 miliar terkait kayu illegal.

Terpidana Sutarmi merupakan Direktur CV Rizki Mandiri Timber, pemilik 29 kontainer berisi kayu illegal jenis merbau dengan volume 579,00 meter kubik.

Sedangkan terpidana Salahuddin Toto Hartono, S.Hut alias Toto merupakan Kuasa Direktur CV Mevan Jaya selaku pemilik 3 kontainer kayu illegal jenis merbau sebanyak 59,96 meter kubik.  Barang Bukti Kayu ini dirampas untuk negara.

Toto Hartono bertempat tinggal di Jl. Raya Sarmi Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Sedangkan Sutarmi bertempat tinggal di Jl. Pasir Sentani, RT 001/RW 001 Kelurahan Desa Sentani Kota, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

KLIK INI:  Kolaborasi Pengelolaan Kawasan TNGGP bersama Masyarakat, Begini Targetnya!

Perihal putusan absentia

Putusan Secara In Absentia atas nama terdakwa Salahuddin Toto Hartono, S.Hut alias Toto, berdasarkan putusan Nomor 954/Pid.Sus/2022/PN Mks. Dan putusan secara In Absentia atas nama terdakwa Sutarmi Alias Bu Tarmi berdasarkan putusan Nomor 953/Pid.Sus/2022/PN Mks. Dua putusan tersebut tertanggal 12 Desember 2022 dengan Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, dan Franklin B Tamara, S.H., M.H. , Yasri, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Menanggapi Putusan In Abstentia terhadap kedua direktur ini, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa persidangan dan  putusan secara In Abstentia terhadap Sutarmi dan Salahuddin Toto Hartono pertama kali dilakukan.

Putusan ini merupakan sejarah dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Putusan pidana penjara dan denda secara in abstentia ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. KLHK terus konsisten dan tidak akan berhenti menindak dan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan yang telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan serta merugikan negara. Kami akan menggunakan semua instrumen yang ada-agar ada efek jera, tegas Rasio Sani.

Rasio Sani menambahkan bahwa penegakan hukum secara in abstentia ini merupakan bukti komitmen pemerintah dan negara dalam melindungi sumber daya alam dan kekayaan negara dari ancaman kejahatan.

KLIK INI:  Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda 2.5 M Menanti Makelar Kayu Ilegal Asal Lutim

Sumber daya alam Indonesia, harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makasar yang telah membawa kedua terdakwa ke pengadilan dan Majelis Hakim PN Makasar yang telah menyidangkan dan memutuskan hukuman pidana penjara dan denda kepada kedua terpidana secara In Abstentia.

Proses penegakan hukum secara In Absentia terhadap kedua tersangka, setelah kedua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik Gakkum KLHK telah memanggil secara patut, menerbitkan DPO, mencari kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan, serta mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial, tetapi kedua tersangka Sutarmi dan Tota Salehudin tidak kooperatif hadir dan penyidik belum menemukan keberadaannya.

Oleh karena kedua tersangka tidak kooperatif dan DPO, Penyidik Gakkum LHK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi mendorong untuk dilakukan penegakan hukum in absentia sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahwa dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tidak hadir disidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.

Selama persidangan berlangsung sejak bulan September 2022 sampai dengan Desember 2022, terdakwa telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir mengikuti jalannya persidangan (in absentia).

KLIK INI:  Kejahatan Kehutanan Bisa Dibongkar Asal Ada Sinergi dan Informasi Lapangan

Kedua terdakwa diputuskan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tidak memiliki izin mengangkut keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengatakan bahwa kasus ini berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas penyelamatan Sumber Daya Alam Papua, Gakkum LHK, bersama dengan Lantamal 6 TNI AL di areal dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar. Pada tanggal 5 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WITA.

Tim operasi menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar-muat kontainer yang di dalam lambung kapal tersebut.

Pada saat itu ditemukan sebanyak 57 kontainer yang berisi kayu jenis merbau yang diduga ilegal, tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa dokumen SIPUHH ON LINE yaitu SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu olahan). Selanjutnya 57 kontainer diamankan oleh Tim Operasi dan Gakkum KLHK kemudian Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi melakukan proses penyidikan.

Atas dukungan terhadap operasi penindakan dan penyidikan ini, Yazid Nurhuda menambahkan bahwa kami juga mengapresiasi Korwas PPNS Polda Sulsel dan Lantamal  VI Makasar yang telah mendukung proses penegakan hukum ini.

KLIK INI:  Ini 3 Langkah Penegakan Hukum Karhutla yang akan Diterapkan KLHK