Kejahatan Kehutanan Bisa Dibongkar Asal Ada Sinergi dan Informasi Lapangan

oleh -203 kali dilihat
Kejahatan Kehutanan Bisa Dibongkar Asal Ada Sinergi dan Informasi Lapangan
Dodi Kurniawan saat menjadi Narasumber di JURnal Celebes - Foto/Ist

Klikhijau.com – Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengajak pemantau independen kehutanan bersinergi membongkar praktik kejahatan kehutanan.

Sebagian besar kejahatan pembalakan liar (illegal logging) dan peredaran kayu ilegal tidak dilakukan secara tunggal, tetapi dalam jejaring banyak pihak, melibatkan oknum aparat keamanan dan oknum pemerintah.

Karena itu dalam pengamanan dan penegakkan hukum bidang kehutanan harus dalam sinergi dan kolaborasi banyak pihak.

Dodi mengemukakan hal itu ketika menjadi narasumber dalam Lokakarya Mendorong Perbaikan Tata Kelola Kehutanan dan Implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Sulawesi Selatan, dilaksanakan JURnaL Celebes, 16-17 Maret 2021, di Makassar.

Kepala balai yang bertanggung jawab terhadap pengamanan dan penegakkan hukum kehutanan di Pulau Sulawesi itu menyatakan salah satu kendala dalam pengamanan hutan dan penegakkan hukum karena minimnya informasi lapangan.

”Kejahatan itu sudah jelas, ada kejadian, ada bukti, tetapi karena minimnya informasi, sehingga yang ditangkap hanya pelaku lapangan. Pihak yang berada di balik kejahatan itu, rata-rata tidak tersentuh,’’ ungkap Dodi dalam kegiatan yang didukung FAO dan Uni Eropa lewat Program FLEGT ini.

KLIK INI:  Koalisi Advokasi Tambang Bongkar Praktik Melawan Hukum PT CLM di Malili

Menurut Dodi, sulit mengatasi kejahatan di bidang kehutanan, kalau itu hanya dilakukan tiap- tiap institusi yang berwewenang. Sebab, dalam kejahatan kehutanan bisa sampai 10 pidana.

Dodi memerinci antara lain; usaha tanpa/tidak sesuai izin, pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen, pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, menguasai hasil hutan tanpa izin, tindak pidana yang di-backing aparat negara, perizinan yang non prosedural, memobilisasi pembentukan kelompok masyarakat untuk menguasai kawasan dan hasil hutan, menghalangi proses hukum, korupsi sumber daya hutan.

Pemalsuan dokumen, kata Dodi, menjadi salah satu modus paling banyak yang dilakukan. Ia memberi contoh Laporan Hasil Crussing (LHC) atau identifikasi dan penebangan pohon, yang hampir semuanya tidak benar.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 66 Tahun 2016, semua hasil hutan kayu dilakukan di hutan negara, harus dihitung jumlah, volume, jenis, oleh tenaga teknis pengelolaan hutan. Tetapi yang terjadi seolah-olah tidak ada petugas di lapangan, tidak ada pemantau di lapangan. Banyak LHC palsu.

”Saya ingin teman-teman di BPHP juga perhatikan ini. Saya ingin kita jujur. Teman-teman BPHP (Balai Pengelolaan Hutan Produksi-red) tidak punya anggaran memantau di lapangan. Akhirnya jenis kayu indah, dibayar rimba campuran. Harga sebenarnya jutaan, hanya dibayar dua ratus ribu. Negara lost contact miliran rupiah. Ini salah satu kelemahannya SVLK. Saya ingin bongkar, kalau masih bermain seperti ini,” tegas Dodi, sambil mengajak pemantau independen, KPH dan aparat penegak hukum lainnya untuk bersinergi dalam pengawasan hutan.

KLIK INI:  JURnal Celebes: Pembalakan Liar Masif Terjadi di Luwu Timur

Dodi yang sebelumnya bertugas di Jawa, Sumatra, dan Nusa Tenggara ini menyatakan kejahatan seperti ini terjadi hampir semuanya wilayah di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan.

Selama dua tahun memimpin Gakkum Wilayah Sulawesi, sejumlah kasus terkait pemalsuan ini sudah dibongkar, terutama di Sulawesi Tenggara.

Menurut Dody, kejahatan kehutanan di Sulawesi, termasuk Sulawesi Selatan, cukup tinggi, meskipun dalam skala yang kecil.

‘’Kejahatan kayu di Sulawesi ini semuanya kecil-kecil. Tetapi terjadi secara kontinu, banyak kasus, jadi kalau diakumulasi, kerugiannya tentu tidak kecil,’’ tambah Dodi.

Dodi menambahkan, laporan online (self assessment) yang dilakukan sendiri oleh perusahaan/industri, merupakan inovasi yang bagus dalam sistem pelaporan.

Tetapi sistem yang tujuannya mengurangi praktik manipulasi itu justru selalu dimanfaatkan kelemahannya untuk melakukan tindak kejahatan.

KLIK INI:  KLHK Menyegel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Sebuah Komplek Perumahan di Bogor

”Masih ada oknum bermain mata melalui SIPUHH (Sistem Informasi dan Penata-usahaan Hasil Hutan-red). Oknum aparat pemerintah dan oknum pengusaha. Mereka membayar provisi. Semuanya sah. Tetapi negara lost contact (kehilangan) pendapatan,” ungkap Dodi.

Kolaborasi dan perbaikan tata kelola

Dalam lokakarya yang digelar JURnaL Celebes dengan topik ‘’Perbaikan Tata Kelola Kehutanan dan Implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu di Sulawesi Selatan’’ pada tanggal 16 sampai 17 Maret 2021, di Kota Makassar, dibahas mengenai pentingnya kolaborasi dan tata kelola.

Koordinator Program JURnaL Celebes, Erni Susanti menyampaikan, kegiatan lokakarya ini merupakan program peningkatan kapasitas dan kolaborasi para pemangku kepentingan untuk penguatan pengawasan hutan dan legalitas kayu di Sulawesi Selatan.

‘’Tujuan dari kegiatan lokakarya ini adalah mendorong perbaikan tata kelola hutan yang berkelanjutan dan juga untuk memperkuat implementasi SVLK lebih baik lagi dalam upaya menjaga kelestarian hutan,” kata Erni.

Menurut Erni, dalam program ini, JURnaL Celebes juga mengajak para pihak untuk bekerja sama. Khususnya masyarakat adat dan masyarakat lokal, kemudian pemerintah dari level provinsi hingga kabupaten, dan para pengusaha yang terlibat dalam bisnis usaha kayu.

Sementara itu dalam sambutannya, Direktur JURnaL Celebes, Mustam Arief mengatakan, lokakarya hari ini dilakukan khusus untuk instansi pemerintah terutama dengan para kepala KPH, organisasi masyarakat sipil, dan pemantau di delapan kabupaten.

JURnaL Celebes akan melakukan lokakarya berikutnya khusus untuk pihak industri kayu di Sulawesi Selatan. Setelah  itu ada satu lagi lokakarya yang mempertemukan semua pihak baik itu pemerintah, industri dan masyarakat yang tujuannya adalah untuk mencari solusi-solusi kolaboratif demi mendorong perbaikan tata kelola hutan dan implementasi SVLK.

‘’Kami juga berharap kegiatan ini akan menghasilkan rumusan solusi dan rekomendasi bersama tentang tata kelola kehutanan dan perdagangan kayu berkelanjutan, termasuk penguatan implementasi SVLK,’’ ungkap Mustam.

KLIK INI:  Perkara Pengangkutan Kayu Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Polman