Koalisi Advokasi Tambang Bongkar Praktik Melawan Hukum PT CLM di Malili

oleh -180 kali dilihat
Koalisi Advokasi Tambang Bongkar Praktik Melawan Hukum PT CLM di Malili
Konferensi pers di kantor LBH Makassar - Foto: Ist

Klikhijau.com – Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulawesi Selatan mendesak pihak berwewenang untuk menindak tegas PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM), perusahaan tambang di Kabupaten Luwu Timur karena melakukaan serangkaian praktik melawan hukum.

Koalisi yang terhimpan dala KATA masing-masing; JURnaL Celebes, LBH Makassar, Lapar Sulse, Walhi Sulsel, Perkumpulan Wallacea, Solidaritas Perempuan Anging Mammiri, dan ELF.

Dugaan tindakan melawan hukum itu antara lain PT CLM diduga tidak memiliki izin limbah B3, sementara perusahaan ini  mendominasi dugaan pencemaran Sungai Malili.

Perusahaan tambang nikel ini dalam melakukan produksi diduga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.

Kemudian dalam membangun pelabuhan di perairan lampia Malili, tidak melakukan konsultasi secara transparan dengan masyarakat.

Sementara dampak dari operasionalnya pelabuhan ini selain diduga mengakibatkan pencemaran pesisir, juga sumber mata pencarian masyarakat di kawasan ini.

KLIK INI:  Pelaku Industri Kayu di Sulsel Menjerit di Masa Pandemi, Minta Bantuan Modal ke Pemerintah

Desakan ini disampaikan KATA pada konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu (29/06/2022) di Kantor LBH Makassar.

Dalam konferensi pers dari koaliasi yang terdiri atas enam organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Selatan yang konsen dalam tata kelola sumber daya alam ini juga mengemukakan penguasaan Sumber Daya Alam (SDA) di Kawasan Hutan Sulawesi Selatan lebih banyak didominasi oleh perusahaan yang bergerak di sektor industri pertambangan, ketimbang masyarakat lokal.

Catatan KATA Sulawesi Selatan (2022), sekitar 128.824,82 hektar kawasan hutan Sulsel telah dibebani konsesi izin industri pertambangan dengan jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP)  eksplorasi dan operasi produksi sebanyak 114 izin.

Catatan pelanggaran

Sejak 2021, KATA Sulawesi Selatan telah melakukan review perizinan atas beberapa perusahaan. Salah satu perusahaan, PT. Citra Lampia Mandiri diduga kuat memiliki banyak pelanggaran sejak pengurusan awal perizinan hingga mulai melakukan operasi produksi. Temuan dugaan pelanggaran tersebut antara lain:

Pertama, PT Citra Lampia Mandiri tidak memiliki Izin Limbah B3 dan mengabaikan rekomendasi Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengurus Izin Pembuangan Limbah B3. Namun hingga saat ini PT. CLM belum menindaklanjuti rekomendasi dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ini menandakan bahwa PT. CLM bebal terhadap aturan yang berlaku, serta lemahnya penindakan dari penegak hukum dan pengawasan pemerintah.

KLIK INI:  Hadirkan Bahaya Lingkungan, Honduras Larang Pertambangan Terbuka

Kedua, Aktivitas Pertambangan PT Citra Lampia Mandiri menjadi salah satu sumber pencemaran sungai dan pesisir-laut malili, di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Hal ini diperkuat dengan hasil investigasi Tim KATA Sulawesi Selatan menyebutkan sepanjang 2020 sampai 2021 PT. CLM sudah empat kali mencemari sungai malili, yang paling parah bulan November 2021.

Ketiga, Selama melakukan aktivitas eksplorasi, PT. CLM tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Hal ini diperkuat dengan dokumen AMDAL sebelum Addendum. Dalam dokumen tersebut juga tidak dijelaskan secara eksplisit bahwa PT. CLM telah memiliki IPPKH.

Selain itu, PT. CLM menggunakan IPPKH kadaluarsa dalam melakukan aktivitas operasi produksi. Dalam dokumen IPPKH 2012, jika pelaku usaha tidak melakukan aktivitas nyata di lapangan selama dua tahun sejak diterbitkan izin, maka IPPKH tersebut batal dengan sendirinya.

KATA Sulawesi Selatan menemukan bahwa PT. CLM baru melakukan aktivitas operasi produksi bulan Januari 2018, sebagaimana tertuang dalam laporan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. CLM 2019.

Ke-empat, Dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rencana Pertambangan Nikel dan Pengikutnya dan Pembangunan Pelabuhan di perairan Lampia yang dilakukan oleh pemrakarsa tidak terbuka dan partisipatif. PT. CLM diduga  tidak melakukan konsultasi publik secara terbuka dan partisipatif  terkait penyusunan dokumen AMDAL sebelum dan sesudah adendum sehingga nelayan, petani merica, petani tambak dan perempuan yang bermukim di Desa Harapan, Desa Pasi-Pasi dan Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Luwu Timur mendapatkan dampak buruk dari aktivitas pertambangan tersebut.

Oleh karena, Koalisi Advokasi Tambang Sulawesi Selatan mendesak pihak terkait untuk ;

  1. Kementrian ESDM cq. Direktorat Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba segera menindak tegas PT. CLM yang mengabaikan rekomendasi Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengurus Izin Pembuangan Limbah B3;
  2. Gakkum KLHK segera melakukan penegakan hukum  dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran hukum  yang dilakukan oleh PT. CLM.
  3. Gubernur Sulawesi Selatan cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu segera menghentikan sementara aktivitas atau mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi PT. CLM.
  4. CLM segera memulihkan sungai Malili dan pesisir laut Lampia di Kecamatan Malili, Luwu Timur.
KLIK INI:  3 Capaian Gemilang Indonesia pada COP Madrid