Perkara Pengangkutan Kayu Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Polman

oleh -120 kali dilihat
Perkara Pengangkutan Kayu Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Polman
Kayu ilegal yang disita Gakkum Sulsel/foto-Dok Klhk
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Penyidik Gakkum KLHK wilayah Sulawesi melaksanakan kegiatan Tahap II perkara di bidang kehutanan dengan tersangka berinisial ABS.

Sebelumnya, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Kejari Polman) pada Jumat, 10 Januari 2020.

Sebagai Kepala Seksi Wilayah II Palu, Subagio, SH menandaskan, kasus ini bermula ketika Tim Operasi berhasil mengamankan truk bermuatan kayu yang hanya berdasarkan nota budidaya.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, berkas perkara diserahkan kepada Kejari Polman dan telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejari Polman Nomor B-28/P.6.29/Eku.1/01/2020 pada Jumat, 10 Januari 2020.

“Kemudian PPNS Balai Gakkum menyerahkan tersangka berinisial ABS beserta barang bukti kepada Kejari Polman,” kata Kepala Seksi Wilayah II Palu pada media, Jumat, 24 Januari 2020.

KLIK INI:  Gakkum KLHK Tahan Tersangka Pengangkutan Kayu Ilegal dari Morowali Utara

Subagio menambahkan, bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 1 (satu) unit truk Mitsubishi Colt Canter, nomor polisi DC 8740 CY, beserta dengan kayu sebanyak 143 batang atau setara 11,4 m3 kayu bantalan berbagai jenis dan ukuran, serta 2 (dua) lembar dokumen Nota Angkutan Lanjutan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a, jo Pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yaitu, orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah),” beber Subagio.

Sementara itu, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan S.Pt, MH, ditempat berbeda menyampaikan pelaksanaan tahap II.

“Kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang terbangun dengan baik antara petugas Balai Gakkum Sulawesi dan Kejari Polman,” pungkasnya.

KLIK INI:  Memerangi Jerat yang Menjerat Harimau Sumatera