Benarkah Pengelolaan Sumber Daya Alam Papua Sudah Menjamin Hak Orang Papua?

oleh -1,059 kali dilihat
Benarkah Pengelolaan Sumber Daya Alam Papua Sudah Menjamin Hak Orang Papua
Ilustrasi - Foto/Beritalingkungan

Klikhijau.com – Kebijakan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam Papua semestinya menjamin hak orang Papua. Apakah ini sudah berjalan sebagaimana yang diharapkan?

Sejumlah tokoh asal Papua mengakui bahwa masyarakat adat Papua memiliki akses yang terbatas terhadap pengelolaan sumber daya alam mereka dan hak pengelolaan ini kendalanya ada di pusat.

Hal ini mengemuka pada diskusi pubik terkait dampak kewenangan pusat terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA), Tanah dan Sumber Daya Alam (SDA) di Tanah Papua berlangsung di Hotel Ibis Style, Jakarta pada 11 Januari 2021.

Diskusi yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Panah Papua, Papuanan Conservation, dan Perkumpulan Mongka Papua. Para narasumber yang hadir pada diskusi ini mendesak agar Pemerintah pusat harus memberikan kewenangan penuh terhadap Pemerintah Daerah Papua dan Papua Barat, DPRP, DPRPB, MRP, MRPB, masyarakat adat, dan stakeholder lainnya.

Hanya dengan itu, masyarakat Papua merasa memiliki atas tanah dan sumber daya alam yang ada di wilayah adatnya. Demikian disampaikan oleh Maxi N. Ahoren, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang menjadi pemantik diskusi.

“Pemerintah Pusat harus berikan kewenangan sepenuhnya sesuai UU Otonomi Khusus, agar Orang Asli Papua, khususnya masyarakat adat merasa memiliki,” jelas Maxi N, Ahoren.

KLIK INI:  Ulat Sagu, Menggelikan Namun Kaya Manfaat, Ini Diantaranya!

Selaian Maxi N. Ahoren, SE, (Ketua Majelis Rakyat Papua Barat/MRPB), narasumber lainnya pada diskusi ini antara lain: Yustina Ogoney, SE, (Perwakilan Perempuan Adat Marga Ogoney, Kabupaten Teluk Bintuni), Dr. Filep Wamafma, M.Hum (Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Periode 2029-2024), Yan P. Mandenas, S. Sos., M. Si, (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dapil Papua periode 2019-2024), dan George K. Dedaida, S.Hut., M. Si. (Fraksi Otonomi Khusus, Papua Barat (DPRPB)).

Adapun moderator di diskusi ini adalah Ketua MRPB Periode 2012-2017, Zainal Abidin Bay.

Yustina Ogoney selaku perwakilan perempuan adat menyampaikan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengakui, melindungi dan menghormati hak-hak perempuan dan anak, karena akibat dari kebijakan pembangunan, perempuan sangat rentan.

“Saat ini, akibat kebijakan pemerintah pusat, wilayah adat masuk dalam konsesi seluas 3 juta hektar, dan itu sangat berdampak buruk terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya.

Sementara itu Senator perwakilan Papua Barat, Filep Wamafma menegaskan saat ini masyarakat hukum adat sudah diakui keberadaan beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup.

Lanjut Filep, dengan demikian Pemerintah Papua dan Papua Barat harus menyediakan regulasi masyarakat hukum adat berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 43, UU Otonomi Khusus.

KLIK INI:  Hari Bumi, Slank Dukung Upaya Perlindungan Hutan di Maluku dan Papua

“Pemerintah Papua dan Papua Barat bersama MRP, MRPB, DPRP dan DPRPB Fraksi Otsus harus bersama-sama mendorong pengakuan, perlindungan, penghormatan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Tanah Papua,” ujar Filep.

Sulfianto mewakili organisasi masyarakat sipil Panah Papua, Papuana Conservation dan Perkumpulan Mongka Papua menyampaikan hasil temuan bahwa masyarakat adat papua memiliki akses yang terbatas terhadap pengelolaan sumber daya alam mereka dan hak pengelolaan ini kendalanya ada di pusat.

Rekomendasi

Para pihak dalam diskusi ini menegaskan bahwa pembangunan untuk kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tanpa mengakui, melindungi dan menghormati keberadaan hak masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya, hanya akan menambah daftar masalah di Tanah Papua.

Dalam policy brief yang disusun oleh PERKUMPULAN PANAH PAPUA & PERKUMPULAN MONGKA PAPUA, mengajukan beberapa rekomendasi penting antara lain:

  1. Dalam rangka percepatan pembangunan di Tanah Papua, Pemerintah Pusat cq. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menetapkan hutan adat di Tanah Papua sebagai wujud penghoramatan keberadaan MHA dan wilayah adatnya.
  2. Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat perlu menginstruksikan Bupati/ Walikota bersama DPRD untuk mendorong percepatan pengakuan, pelindungan, dan penghormatan keberadaan hak MHA, tanah dan SDA di wilayah adat sebagai wujud implementasi Perdasus.
  3. Bupati/Waikota bersama DPRD segera menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) melalui inisiatif Bupati/Walikota dan/atau DPRD di Kabupaten/Kota.
KLIK INI:  Pekan Diplomasi Iklim 2020 Menyerukan Aksi Kolaborasi untuk Masa Depan Bumi