20 Prinsip Pembangunan Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan

oleh -518 kali dilihat
Pilih Apa Aksimu untuk Bumi Tercinta di Hari Lingkungan Hidup?
Ilustrasi - Foto/Pixabay

Klikhijau.com – Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) menjadi satu diskursus yang dipakai dalam pembangunan. Ada beberapa istilah lain yang kerap dipakai pada kata sustainable antara lain sustainable development, sustainable growth dan sustainable use.

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dikenal dengan singkatan SDGs memuat pola pembangunan yang mencakup 3 pilar utama pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan serta pilar hukum dan tata-kelola.

Pilar pembangunan sosial memiliki 5 tujuan: mengakhiri kemiskinan; menghilangkan kelaparan, membangun kehidupan yang sehat dan sejahtera; menjamin kualitas pendidikan yang inklusif; mencapai kesetaraan gender.

Pilar pembangunan ekonomi dengan 5 tujuan: menjamin ketersediaan air dan fasilitas sanitasi; menjamin akses energi; meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif; membangun infrastruktur yang tangguh; mengurangi kesenjangan intra dan antar-negara.

Pilar pembangunan lingkungan dengan enam tujuan: penyediaan air bersih dan sanitasi layak; pengembangsan kota dan permukiman berkelanjutan, konsumsi dan produksi secara berkelanjutan; penanganan dampak perubahan iklim, ekosistem lautan dan daratan.

Pilar pembangunan hukum dan tata-kelola untuk menyalurkan arus ekonomi-sosial dan lingkungan dalam kerangka umum menegakkan pemerintahan bersih. Ke empat pilar pembangunan diperinci lebih detail dalam 169 sasaran dengan 320 indikator yang dirangkum dalam Metadata Indikator SDGs Agenda Global 2015-2030.

Lalu, apa saja prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan yang lebih teknis?

Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan

Berikut ini 20 prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan sifatnya lebih teknis menurut Mas Achmad Santosa dalam bukunya “Good Governance dan Hukum Lingkungan” yang diterbitkan ICEL 2001:

  1. Menjadikan instrument tata ruang yang memenuhi persyatan ekonomis, ekologis dan sosial serta disusun secara aspiratif (ditetapkan melalui keterlibatan publik) sebagai piranti penting dalam perencanaan pembangunan, dan dilaksanakan secara konsisten (taat asas).
  2. Pertimbangan lingkungan dan potensi lokal harus ditekankan dalam perencanaan tata ruang.
  3. Pengakuan atas sifat vulnaribility (keterentanan) dan sense of crisis dari sumber daya alam (SDA) dan ekosistem, khususnya yang bersifat non renewable (tidak terbarukan), dan irrevessible (tidak tergantikan).
  4. Pemanfaatan SDA harus terbuka bagi pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat adat dan lokal (sebagai natural resources dependent people), serta bagi usaha masyarakat kecil dan lemah.
  5. Mekanisme pelibatan masyarakat secara hakiki (genuine) dalam setiap proses pengambilan keputusan sebagai sesuatu yang mutlak sebagai jaminan untuk membatasi kewenangan pemeritah yang eksesif dalam mengelola sumber daya alam, yang merupakan konsekuensi dari hak menguasai negara berdasarkan pasal 33 (ayat 3) UUD 1945.
  6. Kewajiban membayar pungutan, pajak, dana jaminan lingkungan terhadap usaha-usaha yang secara potensial akan merusak dan mencemari lingkungan yang dilakukan secara transparan dan Dana hasil berbagai pungutan, pajak dan dana jaminan tersebut hanya dapat diperuntukkan bagi upaya pemeliharaan dan pemulihan lingkungan.
  7. Pengakuan dan pemberlakuan mekanisme environmental dedicated fund (dana lingkungan) sebagai sarana mengelola sumber-sumber dana bagi upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup baik di tingkat nasional maupun lokal (yang dihasilkan dari sumber-sumber dana seperti dijelaskan pada butir 6 di atas) dengan menerapkan mekanisme penggunaannya secara akuntabel dan hanya diperuntukkan untuk upaya-upaya pemulihan lingkungan dan tersedia secara cepat dan tepat waktu manakah dibutuhkan (readily available).
  8. Kewajiban bagi tiap kegiatan usaha memiliki sistem manajemen lingkungan internal (internal company environmental management/ICEM).
  9. Kewajiban pemerintah untuk memberlakukan kombinasi pendekatan insentif untuk mendorong penaatan sukarela atau “atur diri sendiri” (voluntery compliance/self regulation) dan pendekatan “atur dan awasi” (command and control) untuk mendorong penaatan.
  10. Pengintegrasian AMDAL dalam proses pengambilan keputusan terutama dalam kegiatan-kegiatan yang terdampak penting dan negatif dengan memperhatikan prinsip-prinsip partisipasi publik preceautionary (kehati-hatian dan pencegahan dini).
  11. Setiap perjanjian operasional dari suatu kegiatan usaha (izin usaha) yang berdampak penting terhadap lingkungan harus membuat persyaratan-persyaratan yang jelas dan mudah dipahami oleh badan usaha serta masyarakat luas dan dilengkapi dengan sistem pengendalian dan pengawasan yang memadai.
  12. Pengakuan hak-hak subtantif dan prosedural lingkungan secara memadai dalam peraturan perudang-undangan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup.
  13. Hak hukum atas informasi lingkungan untuk mendukung peran serta masyarakat yang efektif.
  14. Perombakan sistem Ha katas Kekayaaan Intelektual (HAKI) yang lebih mengakui indigenous capacity.
  15. Mekanisme pengaturan hukum tentang equal benefit & sbaring dalam konteks keragaman hayati (tidak hanya bagi pihak yang memanfaatkan informasi tentang keanekaragaman hayati tetapi juga masyarakat adat lokal yang memiliki sumber informasi).
  16. Mekanisme pengaduan penyelesaian sengketa dan sistem konvensasi yang memadai dan adil terutama bagi masyarakat yang tuna akses (lack of access).
  17. Sistem pertanggungjawaban dalam pidana maupun perdata untuk aktivitas yang berbahaya atau serius pada lingkungan tidak hanya berdasarkan pada kesalahan (fault), tetapi lebih menganut strict atau absolute liability (tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan).
  18. Adanya garis koordinasi yang jelas antara instansi pemerintah terkait.
  19. Ketersediaan mekanisme dan sarana penegakan hukum (pemantauan, pengawasan, penjatuhan sanksi) yang juga memberikan hak pada masyarakat untuk mengawasi proses dan efektivitasnya.
  20. Adanya mekanisme internal di dalam birokrasi pemerintahan yang bersangkutan untuk menangkal praktik kolusi, korupsi dan nepotisme yang mendorong praktik unsustainable use sumber daya alam.