Sengkarut di Pesisir Takalar dan 6 Tuntutan Aliansi Selamatkan Pesisir

oleh -362 kali dilihat
Sengkarut di Pesisir Takalar dan 6 Tuntutan Aliansi Selamatkan Pesisir
Puluhan aktivis dan nelayan berkumpul untuk menyuarakan aspirasi dari pesisir yang disinyalir telah dirugikan akibat reklamasi CPI dan tambang pasir laut Takalar/Foto-Dokumen IG WALHI Sulsel

Klikhijau.com – Langit sedikit mendung di langit Makassar, di pantai losari pada minggu sore 13 Januari kemarin. Puluhan aktivis dan nelayan berkumpul untuk menyuarakan aspirasi dari pesisir.

Mereka menuntut pemerintah memperhatikan nasib nelayan di pesisir Galesong Raya yang disinyalir telah dirugikan akibat reklamasi CPI dan tambang pasir laut Takalar.

Mereka tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulsel.

Ini adalah tanda protes yang kesekian kalinya. Aksi kali ini bertepatan dengan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Nelayan dan Masyarakat Sipil.

Tuntutan mereka tetap sama yakni memperjuangkan hak nelayan pesisir Galesong Raya atas hak laut sebagai tempat mencari penghidupan.

Mereka menyuarakan dengan tegas tentang pemanfaatan kekayaan sumber daya laut sebagai hak dasar setiap warga negara.

KLIK INI:  Sri Mulyani Ungkap Indonesia akan Alami Dampak Perubahan Iklim yang Luar Biasa

Dalam rilisnya, ASP menegaskan bahwa negara berkewajiban memberi perlindungan pada nelayan. Memastikan nelayan dapat meningkatkan kesejahteraannya dari sumber daya yang ada di laut.

Hal tersebut juga di perkuat dengan undang-undang dasar 1945 dan undang-undang tentang perikanan yang membahas hak nelayan dan perlindungan serta pengelolaan pesisir dan laut.

Dalil ini dianggap sangat penting mengingat nelayan di Indonesia sejatinya mendapatkan jaminan perlindungan hidup, sebab kita adalah bangsa dengan potensi kelautan yang besar.

Menurut WALHI Sulsel, Provinsi Sulawesi selatan memiliki garis pantai sepanjang 1.937 Km dan luas perairan laut 266.877 Km2. Dengan kakayaan sumber laut yang ada, maka bisa dipastikan bahwa kesejahteraan nelayan sangat nyata didepan mata.

Faktanya, dalam analisis WALHI Sulsel, sisi pesisir dan laut Sulawesi selatan mengalami degradasi sangat signifikan selama tiga tahun terakhir ini.

Kerusakan pesisir di Sulsel yang paling parah berada di dua kabupaten/Kota yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Takalar.

Hal ini mempengaruhi kehidupan ekonomi nelayan yang mengalami penurunan drastis.

Kriminalisasi masyarakat pesisir dan nelayan

Nelayan Kota Makassar yang menyebar di lima kelurahan yang terdiri dari kelurahan Mariso, Lae-lae, Tallo, Buloa dan Cambaya mengalami kesusahan dalam mengakses laut, selain itu ruang tangkap dan wilayah kelola nalayan tertimbun oleh aktivitas Reklamasi.

KLIK INI:  Burung Seorang Perempuan 70 Tahun Diamankan Tim Operasi TSL

Dalam aksinya, WALHI dan ASP memastikan bahwa penyebab kerusakan laut disebabkan oleh dua proyek raksasa tersebut yang menghancurkan pesisir Kota Makassar seperti pembangunan Center Point of Indonesia (CPI) dan pembangunan pelabuhan, Makassar New Port (MNP).

Selain menghancurkan pesisir, pembangunan tersebut menghilangkan hak nelayan untuk mengelola laut dalam mengakses hasil laut, proyek tersebut mengkriminalisasi masyarakat pesisir dan nelayan.

Menurut catatan WALHI Sulsel bahwa pada tahun 2016 terdapat 43 kepala keluarga digusur dan diusir dari tempat tinggalnya hanya untuk membangun proyek CPI.

Masalah di Kota Makassar menyasar di Kabupaten Takalar, tahun kemarin di Kabupaten Takalar terjadi penambangan pasir laut secara ilegal oleh Kapal Boskalis Je dan Nul, pengambilan pasir tersebut untuk menimbun proyek CPI.

Dampak yang paling dirasakan oleh masyarakat pesisir dan nelayan Takalar disebabkan oleh aktivitas penambangan pasir laut adalah berkurangnya pendapat nalayan, rusaknya biota laut, abrasi 25-30 Meter dari pantai.

Selain itu ada tiga kuburan masyarakat di Galesong Raya rusak disebabkan tambang pasir.

Seperti di desa Sampulungan, Bontosunggu dan Mangindara. Kemudian wilayah kelola dan ruang tangkap nelayan hancur.

KLIK INI:  Losari di Antara Aroma Pisang Epe, Sampah, dan Bau Busuk

Dengan fakta di atas, maka aliansi selamatkan pesisir (ASP) melalui peringatan hari nasional hak asasi manusia (HAM) Nelayan dan Masyarakat Sipil menuntut pemerintah pusat dan pemerintah Sulsel agar Memberikan Hak Kepada Nelayan Untuk Mengelola Laut.

Selengkapnya, melalui Koordinator aksi, Akram, Inilah 6 poin tuntutan Aliansi selamatkan Pesisir  (ASP) sebagai berikut:

  • Pemerintah Sulsel dan PT. Yasmin-Ciputra harus bertanggung jawab atas kerusakan pesisir Kota Makassar dan pesisir Galesong Raya, Takalar. Agar segera memperbaikinya sebelum kerusakan bertambah luas.
  • Pemerintah Sulsel dan Pemerintah Pusat segera memberikan hak nelayan untuk mengelola laut
  • Disampaikan kepada Pansus RZWP3K agar segera menghapus zona Reklamasi dan Tambang pasir laut didalam draf RZWP3K, karena kebijakan tersebut akan membunuh nelayan dan merusak pesisir Sulsel.
  • Hentikan aktivitas Proyek Reklamasi Center Point of Indonesia Makassar
  • Selamatkan Laut Sulsel.
  • Berikan Hak dan Akses Nelayan terhadap laut.
KLIK INI:  Menteri LHK: Esensi Akademik Menjadi Basis Langkah Korektif Kebijakan LHK