Menteri LHK: Esensi Akademik Menjadi Basis Langkah Korektif Kebijakan LHK

oleh -146 kali dilihat
Menteri LHK Esensi Akademik Menjadi Basis Langkah Korektif Kebijakan LHK

Malang, Klikhijau.com – Pengembangan kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan saat ini mensyaratkan dukungan ilmu pengetahuan (scientific based) agar pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan dapat dilaksanakan secara holistik dan sistematik.

Demikian pesan utama Orasi Ilmiah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, yang disampaikan dalam acara Wisuda Sarjana ke-91 Periode 1 Tahun 2019 Universitas Muhammadiyah Malang pada Sabtu, 23 Februari 2019.

“Pada era Pemerintahan Presiden Jokowi sejak tahun 2014 hingga sekarang, telah terjadi perubahan yang signifikan dalam penanganan sektor lingkungan hidup. Pijakan landasan akademik menjadi dasar dalam konsepsi dan implementasi kebijakan pemerintah dalam menyerap, mengagregasi dan mengartikulasikan kepentingan dan aspirasi masyarakat sesuai dinamika yang terjadi.” ungkap Menteri Siti.

Pemerintah mengemban tugas sebagai simpul negosiasi berbagai sebagai kepentingan dan aspirasi itu. Hal ini di antaranya direfleksikan dalam kebijakan dan pengambilan keputusan yang diambil dari beragam sumber baik dari aspek legal, aspek politik, aspek praktis atau tradisi, dan aspek ilmiah.

KLIK INI: Sindikat Perdagangan Burung Dilindungi Diringkus di Batam

“Tentu saja tidak mudah menjalankan perubahan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dengan berbagai situasi dan tantangan yang ada dan terutama dapat dikatakan bahwa hampir tidak mungkin dapat dijalankan dengan baik tanpa dasar keilmuan (scientific sensing) yang cukup kuat,” lanjutnya.

Dalam orasi ilmiahnya, Menteri Siti menyampaikan, “Saya ingin mengambil kesempatan yang berharga ini untuk memberikan gambaran tentang perkembangan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan yang didasari dengan landasan akademik atas langkah-langkah korektif yang dilaksanakan dalam konsepsi, operasional maupun implementasinya.”

Lebih lanjut, Menteri Siti Nurbaya menggambarkan faktor-faktor yang memberi pengaruh pembentukan lahan (seperti tanah, batuan, air, iklim, tumbuhan, manusia, dll) dalam suatu proses yang dinamis dan kompleks pada suatu kurun waktu. Menteri Siti juga memberikan gambaran persepsi manusia tentang lingkungan yang meliputi rasa tentang lingkungan dari sisi pandang baik dan buruk serta persepsi imaginasi, ruang, dan interaksi komponen kehidupan dimana manusia adalah sebagai focal point of the environment.

KLIK INI: Respons Rilis KLHK, Masyarakat Ruteng Gencar Perangi Sampah

Dengan konsep pembentukan lahan dan konsep bumi sebagai sebuah sistem, serta bagaimana persepsi manusia tentang lingkungan, maka konsep fungsi alam berupa fungsi regulasi, fungsi pembawa/carrier, fungsi produksi, dan fungsi informasi dapat diturunkan. Dalam bahasa yang sederhana, dan dalam keperluan praktis, maka konsep sumber daya alam dan lingkungan memungkinkan untuk dilihat secara berbeda.

“Yaitu dimana ketika kita mengambil manfaat dari alam, maka kita menyebutnya dengan istilah sumber daya alam, dan ketika kita memberikan beban kepada alam, maka kita menyebutnya dengan istilah lingkungan” ujar Menteri Siti.

Dalam perkembangan perubahan pengelolaan bidang lingkungan dan kehutanan, penekanannya ditujukan pada tata kelola atau governance. Aspek-aspek tata kelola yang baik terdiri atas kebebasan berpendapat dan akuntabilitas; stabilitas politik dan kedamaian; pemerintahan yang efektif; kualitas peraturan; aturan hukum; dan pengawasan korupsi.