Tergiur Nilai Ekonomi Sisik Trenggiling, S Diamankan Pihak Gakkum

oleh -620 kali dilihat
Satwa dilindungi, trenggiling
Satwa dilindungi, trenggiling/foto-seocrypt.com
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Nilai ekonomi sisik trenggiling masih menggiurkan di pasaran. Karenanya meski dilindungi tetap saja ada yang berani memburunya.

Trenggiling termasuk satwa yang memiliki spesies cukup banyak di dunia, yakni  delapan spesies. Satwa ini  termasuk dalam genus, famili Manis manidae yang dikelompokkan  dalam  keluarga Pholidota.

Permintaan pasar yang tinggi terhadap trenggiling karena mulai dari  daging,  kulit,  sisik,  dan  bagian  tubuhnya ipercaya berkhasiat sebagai obat.

Daging,  kulit,  sisik,  dan  bagian  tubuh trenggiling, khususnya trenggiling Jawa dipercaya berkhasiat sebagai obat tradisional  bagi  masyarakat  Tiongkok,  dan   dipandang  sebagai  salah  satu  makanan  yang eksotik (Zhou dalam Mariana Takandjandji dan Reny Sawitri, 2016).

KLIK INI:  Gakkum KLHK Jerat Perusak Kawasan Cagar Alam Panua Gorontalo

Kebutuhan daging dan sisiknya di Tiongkok diperkirakan sekitar 100.000 –  135.000  kg  per tahun.

Permintaan yang tinggi itu, agar terpenuhi  maka sejak tahun 1990-an trenggiling telah  diimpor  dari  negara-negara  di  Asia (Mohapatra, 2015).

Dampak dari aktivitas itu adalah  perdagangan  dan  perburuan  liar trenggiling sebagai  satwa  yang  bernilai  ekonomis  sangat tinggi semakin meningkat.

Meski telah banyak pelakunya perdagagan trenggiling dan bagian tubuhnya ditangkap, tapi pelaku lainnya tetap saja tumbuh.

Kisah terbaru perihal pelaku perdagangan sisik trenggiling datang dari Sumatera. Tim SPORC Brigade Harimau Jambi, Seksi Wilayah II, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera, menangkap S (33) yang membawa 24,5 kg sisik trenggiling (Manis javanica) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Penangkapan itu terjadi pada Rabu malam, 14 Oktober 2010, pelaku S kemudian ditahan di Markas Komando SPORC Brigade Harimau Jambi.

”Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi, baik secara langsung maupun online, dan mengungkap jaringan perdagangan hingga ke akarnya,” kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea, belum lama ini.

KLIK INI:  Perlunya Menanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini
Berburu di dekat rumah

Saat ditangkap, S mengendarai sepeda motor membawa sisik trenggiling yang dikemas di dalam karung, dan kotak karton dengan berat masing-masing 16,9 kg dan 7,6 kg. S mengaku janji bertemu dengan pembeli yang dikenalnya dari media sosial. S menyepakati harga sisik trenggiling Rp 3,7 juta per kilogram. Pembeli sudah mentransfer uang muka, dan sisanya akan diberikan saat transaksi.

Berdasarkan pemeriksaan, S mengakui berburu trenggiling di kebun sekitar rumahnya, di Sungai Kudis dan DAM Kutur.

Ia kemudian menyembelih, memakan daging trenggiling, dan menjual sisiknya melalui media sosial karena tergiur dengan harga yang tinggi. Penyidik masih melakukan pemeriksaaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan, dan sumber sisik trenggiling.

Penyidik akan mengenakan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp 100 juta.

Trenggiling masuk dalam daftar Appendix II CITES, daftar spesies dilindungi terancam punah yang tidak boleh diperdagangkan antarnegara. Di Indonesia, trenggiling hidup di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.

“Kami mengapresiasi warga masyarakat yang aktif mengamati, dan melaporkan perdagangan ilegal tumbuhan, dan satwa liar yang dilindungi berdasarkan peraturan di Indonesia, dan bahkan secara global,” pungkas Eduward.

Mariana Takandjandji dan Reny Sawitri, (2016) mengungkapkan eksploitasi  yang  berlebihan  melalui  perburuan  dan  penangkapan  secara  ilegal  terhadap satwa trenggiling.

Hal itu menyebabkan penurunan populasi  di  alam  sehingga  mengakibatkan kerugian besar terhadap perekonomian dan lingkungan di Indonesia.

Meski telah ada kerangka  hukum  yang mengatur, tapi belum terlalu efektif.   Oleh  karena  itu  perlu  perbaikan kebijakan  agar  dapat  mengurangi  perdagangan ilegal  satwa liar  di  Indonesia  di  masa  yang  akan datang.

KLIK INI:  Gakkum KLHK Limpahkan Berkas Perkara Cukong Kayu di Pinrang ke Kejaksaan