- Pantai yang Bersalin Nama - 13/04/2024
- Gadis Iklim - 07/04/2024
- Anak Kecil dalam Hujan - 30/03/2024
[hijau]Melangitkan harapan pada produk ramah lingkungan[/hijau]
Klikhijau.com – Kebijakan dan tata cara penerapan label ramah lingkungan untuk pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan. Dua hal tersebut dikenalkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kebijakan ini diarahkan pada upaya untuk meningkatkan kinerja lingkungan. Efisiensi penggunaan sumberdaya alam sekaligus meningkatkan daya saing produk.
“Penerapan barang dan jasa ramah lingkungan juga bermakna keteladanan perubahan perilaku dari jajaran pemerintah. Kelak akan diperluas jangkauannya pada komunitas-komunitas yang telah terbentuk di masyarakat,” kata Staf Ahli Menteri LHK Bidang Industri dan Perdagangan Internasional Laksmi Dhewanti, Jumat, 11 Juli 2019.
Tahun 2018, jelas Laksmi, anggaran belanja pemerintah mencapai Rp. 1.040 Triliun. Sehingga pemerintah merupakan kelompok konsumen masif yang dapat melakukan perubahan pola konsumsi ramah lingkungan secaara terstruktur dan sistematis.
Oleh karena itu, pemerintah harus menjadi agen perubahan (agent of change) bagi konsumen masyarakat yang lebih luas.
“Program ini diharapkan dapat memberikan efek domino terhadap perubahan pola konsumsi dan green lifestyle. Peningkatan inovasi dan investasi ramah lingkungan, serta tumbuhnya kapasitas industri produk yang ramah lingkungan,” lanjutnya.
Meningkatkan daya saing
Penerapan kebijakan pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan 2019. Akan dilaksanakan secara bertahap di masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Dimulai untuk 6 (enam) produk pioneer yang telah mendapatkan label ramah lingkungan.
Keenam produk tersebut adalah: kertas fotocopy yang telah memenuhi SNI Kriteria Ekolabel; folder file yang memenuhi kesesuaian klaim spesifik tidak mengandung PVC dan dapat didaur ulang; kayu untuk furniture yang telah memenuhi sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK); 2 (dua) teknologi pengolah limbah medis; dan piranti pengkondisi udara (AC) yang hemat energi.
Dari sisi produsen, penerapan pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan memberikan insentif bagi penyedia barang dan jasa. Bagi telah berupaya melakukan pengelolaan lingkungan.
Insentif berupa “image” yang baik terhadap produk-produk ramah lingkungan dapat meningkatkan daya saing dengan produk-produk yang tidak ramah lingkungan.
Program ini juga dapat merangsang timbulnya inovasi dan investasi dalam menghasilkan barang dan jasa yang ramah lingkungan.