Di Usia Setengah Abad, Abang Terancam Denda 5 Miliar karena Ini!

oleh -212 kali dilihat
Di Usia Setengah Abad, Abang Terancam Denda 5 M karena Illegal Logging di Gowa
Kasus illegal logging di Gwa segera disidangkan/foto-Ist
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Abang telah berusia setengah abad lebih, yakni 54 tahun. Di usia yang mulai senja itu, Abang atau FT harus menjadi tersangka kasus illegal logging. Status tersangka diperolehnya setelah sebelumnya melakukan illegal logging di kawasan hutan milik PT Inhutani I Gowa-Maros.

Kawasan hutan itu terletak di Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulsel. Perkara Abang telah dilimpahkan ke ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi.

Barang bukti yang didapat dari Abang berupa 1 mobil truk warna kuning dengan nomor polisi DD9976PA beserta kuncinya, 74 batang kayu jenis rita atau pulai bentuk gelondongan dengan panjang 2 meter.

Pada keterangan tertulisnya, Kepala Seksi 1 Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Muhammad Amin, menyatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap hari ini, Balai Gakkum akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel. Tersangka akan dikenakan Undang-Undang No 41/1999 tentang Kehutanan.

KLIK INI:  Pertama di Indonesia, Pelaku Illegal Logging Disidang Online
Kronologi Abang jadi tersangka

Saat Tim Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum Sulawesi menjalankan operasi di kawasan Hutan Lindung Inhutani Parangloe. Tim mencurigai gerak-gerik seseorang yang sedang memuat kayu ke atas truk.

Saat diperiksa, orang yang dicurigai tidak memiliki dokumen sah. Selanjutnya, Tim SPORC yang dikepalai Kepala Balai Gakkum Dodi Kurniawan, menyita 74 batang kayu gelondongan jenis rita/pulai dengan panjang 2 meter dan tersangka FT ditahan di rutan kelas lA Makassar.

“Kami akan terus berupaya mengungkapkan jaring illegal logging yang lebih besar dan aktor intelektualnya, agar memberikan efek jera,” Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, meski Indonesia sedang diterjang badai corona. Ia memastikanpengawasan dan penegakan hukum tidak berhenti.

“Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk penindakan. Kami mengharapkan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan agar dihukum seberat-beratnya oleh Majelis Hakim agar ada efek jera, agar tidak merugikan negara dan masyarakat”, tegas Rasio Sani

Di usianya yang telah melewati setengah abad, Abang harus menerima jeratan Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf e, Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan pasal 82 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf c dan/atau Huruf d, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Di usianya yang menjelang senja itu, Abang akan dikenakan denda maksimal 5 miliar rupiah dan pidana penjara maksimun 10 tahun karena illegal logging.

KLIK INI:  Dwikorita: Perubahan Iklim Global itu Nyata, Bukan Hoax