Pertama di Indonesia, Pelaku Illegal Logging Disidang Online

oleh -55 kali dilihat
Pertama di Indonesia, Pelaku Illegal Logging Disidang Online
Persidangan melalui video conference/foto-klhk
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Beberapa hari terakhir ini. Ada banyak kisah serba pertama di Indonesia. Salah satu kisah pertama itu adalah sidang kasus illegal logging yang dilakukan secara online.

Adalah terdakwa Mansur bin Delewa (50), pria Sulawesi Selatan yang jadi “pelopornya”. Sidangnya digelar online melalui video conference, Senin, 30 Maret 2020. Pada sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, menghadirkan terdakwa secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sendawar, Kabupaten Kutai Barat.

Selain terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga menghadirkan para saksi dengan cara yang sama. Termasuk penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Subhan menyampaikan, kasus ini berawal ketika terdakwa didapati memiliki, menguasai, dan mengangkut kayu hasil illegal logging.

KLIK INI:  Lagi, Gakkum KLHK Amankan Pelaku Illegal Logging di Sorong dan Sumbawa

“Bersama pelaku, kami amankan kayu olahan jenis ulin berbagai ukuran sebanyak 317 batang, dengan truk Isuzu (KT 8779 VC), di kilometer 45, Jalan Hauling HTI PT. Kelawit, di Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, 2 November 2019 lalu,” jelas Subhan.

Subhan juga menjelaskan setelah berkas dinyatakan lengkap (6/1), penyidik Gakkum LHK bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua kepada Kejaksaan Negeri Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, (7/1).

Terobosan baru dunia hukum

“Terungkapnya kasus illegal logging ini merupakan kerjasama yang baik antara Polda Kalimantan Timur. Juga Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Sendawar, serta BPHP Wilayah IX Samarinda dan BPKH Wilayah IV, Samarinda,” tutur Subhan.

Penyidik menjerat Mansur bin Delewa dengan Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 dan Ayat 2 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

KLIK INI:  Rakyat NTT Menang, MA Kabulkan Gugatan Warga atas Tambang Gamping

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penggunaan video conference ini merupakan terobosan dalam penegakan hukum. Hal tersebut, dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona, juga sebagai penerapan physical distancing demi memutus rantai penyebaran covid-19.

“Kami mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Sendawar Kutai Barat. Khususnya dalam persidangan online melalui video conference ini,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani.

Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa proses penegakan hukum yang terus dilakukan terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan saat ini. Menunjukkan bahwa negara terus hadir untuk melindungi sumberdaya alam, dan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Menindaklanjuti arahan Menteri LHK, kami tidak akan berhenti untuk melakukan pengawasan, dan menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan,” pungkasnya.

KLIK INI:  Dampak Perubahan Iklim, Warga di Madagaskar Alami Kelaparan Akut