Anies Akan Cabut Izin Lingkungan Perusahaan Pemicu Polusi Udara Jakarta

oleh -96 kali dilihat
Anies Akan Cabut Izin Lingkungan Perusahaan Pemicu Polusi Udara Jakarta
Kabut asap polusi udara menyelimuti kota Jakarta - Foto/ Jurnasyanto Sukarno / Greenpeace

Klikhijau.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menindak tegas perusahaan bandel penyebab polusi udara dengan mencabut izin operasi. Bila izin telah dicabut, Anies menegaskan bahwa perusahaan bersangkutan tidk boleh beroperasi lagi.

“Kami di Jakarta misalnya ketika ada sebuah perusahaan yang mengotori udara, kami ambil langkah mencabut izin lingkungan hidupnya. Sehingga harus tutup, tidak bisa diselenggarakan lagi,” kata Anies dilansir Detik (10/7/2022).

Anies kemudian mengajak daerah penyangga agar menerapkan kebijakan serupa. Menurutnya, terdapat beberapa aktivitas industri yang memicu pencemaran udara tersebar di wilayah luar Jakarta.

“Jadi termasuk cerobong-cerobong pembangkit listrik. Pastikan bahwa tidak menghasilkan polusi udara yang mengotori dan sehingga berdampak kepada kita semua penduduk di Jakarta dan sekitarnya,” imbuhnya.

Anies bahkan menegaskan bahwa perihal pencemaran udara tidak mengenal KTP. Anies mengatakan angin membawa polusi udara hingga ke Jakarta.

KLIK INI:  P3E Suma Gelar Rakor Pembangunan Ekoregion, Ini 6 Poin Pentingnya!

“Ini menggambarkan bahwa kondisi udara di sebuah wilayah tidak terlepas dari wilayah-wilayah yang lain karena udara, angin tidak memiliki KTP yang hanya tinggal di tempat tertentu,” ujarnya.

Anis  berharao semua pihak mengambil peran atas hal ini. Meski demikian, dia mengajak supaya masalah pencemaran udara diselesaikan bersama-sama, bukannya saling tuding.

“Dengan cara seperti itu, maka kita ambil tanggung jawab. Kalau tidak kita akan terus-menerus sekadar saling tuding, saling lihat, padahal ini adalah hasil kegiatan kita di tingkat keluarga, kegiatan perekonomian menggunakan mobil dan motor menghasilkan emisi. Di tingkat industri, pembangkit-pembangkit energi menghasilkan juga cerobong-cerobong asap yang mewarnai membuat polusi,” ucapnya.

Polusi udara Jakarta

Kualitas udara di DKI Jakarta memang terbilang terburuk dalam beberapa tahun terakhir.

Dikutip dari Bisnis.com pada Jumat (8/7/2022) pagi, kualitas udara Jakarta berada di zona oranye dengan indeks AQI US sebesar 110.

KLIK INI:  Mengagetkan, Lidah Mertua Ampuh Atasi Polusi Udara

Dari angka tersebut, Jakarta menempati posisi keenam dalam daftar kualitas udara dan polusi kota di dunia. Kualitas udara Jakarta di zona oranye.

Ini berarti Jakarta memiliki kualitas udara yang lumayan tidak sehat bagi kelompok-kelompok sensitif, seperti masyarakat yang berisiko mengalami gangguan pernapasan serta iritasi.

Selain itu, Jakarta memiliki konsentrasi PM2.5 atau partikel udara yang 7.8x lipat di atas nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Adapun PM2.5 merupakan salah satu bahan pencemar yang terdiri dari berbagai campuran kompleks seperti debu, asap, kotoran, serta cairan yang dapat ditemukan di udara dalam ukuran yang kecil.

WHO menyebut, bahwa partikel-partikel tersebut mampu menyebabkan berbagai jenis gangguan saluran pernapasan seperti kanker paru-paru, infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), dan kardiovaskular.

*Sumber: Detik.com dan Bisnis.com 

KLIK INI:  Flight Shaming, Cara Wisatawan Eropa Merawat Lingkungan di Udara