- Kesadaran yang Datang Terlambat akan Keindahan Lily Amazon - 18/04/2026
- Mata Waktu - 12/04/2026
- Cerita Elang Alap Jepang yang Lepas dari Jeratan Maut - 05/04/2026
[hijau]200 orang berkumpul, mereflekasi pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan[/hijau]
Klikhijau.com – Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku (P3E Suma). Jumat 12 Juli 2019 menggelar “Refleksi dan Proyeksi Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ekoregion Sulawesi dan Maluku”. Acara itu dilaksanakan di JCC, Jakarta.
Forum ini diharapkan dapat menggambarkan korelasi antara kondisi dan permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan. Juga mengenai tantangan dan hambatan yang dihadapi daerah dalam terkait kewenangannya.
Kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai refleksi dari peran kelembagaan LHK (P3E dan UPT KLHK) di daerah. Terutama dalam membantu daerah menjalankan amanat peraturan perundang undangan. Tujuannya dalam menyelesaikan permasalahan, hambatan dan tantangan yang dihadapi.
Berlangsung meriah, forum ini dihadiri sekitar 200 peserta. Terdiri dari pimpinan daerah se-Ekoregion Sulawesi dan Maluku. Jajaran Setjen (Biro dan 6 P3E se Indonesia). Perwakilan dari Itjen dan Ditjen lingkup KLHK dan Unit Pelaksana Teknis KLHK se-Ekoregion Sulawesi dan Maluku.
Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Menteri Bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Ir. Laksmi Dhewanti, Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Ir. Nurdin Abdullah, menjadi narasumber pertama, mewakili pemerintah provinsi.
Sedangkan, Prof. Dr. Nelson Pomalingo (Bupati Gorontalo) sebagai representasi Pemerintah Kabupaten. Juga Antoni Gustaf Latuheru,(Sekretaris Kota Ambon), sebagai representasi Pemerintah Kota. Dr. Royadi, Kasubdit Kehutanan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pembangunan Daerah I Ditjen Bangda Kemendagri, dan Dr. Ir. Darhamsyah, Kepala P3E Sulawesi dan Maluku.
Kegiatan dipandu oleh Asri Welas (artis – penyiar radio Delta FM), dalam bentuk talk show. Berikut 6 poin penting yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.
-
Diperlukan harmonisasi regulasi
Dibutuhkan harmonisasi regulasi pada tingkat kementerian sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat saling mendukung.
-
Perlu meninjau ulang kebijakan pencetakan sawah baru
Kebijakan di bidang pertanian yang mendorong pencetakan sawah baru (ekstensifikasi) sebaiknya dipertimbangkan kembali. Diusulkan agar mempertimbangkan dan mendorong produksi komoditas unggulan yang kurang mendapat prioritas.
Daerah butuh pendampingan dalam penyusunan kebijakan
Daerah membutuhkan pendampingan dalam penyusunan beberapa kebijakan yang wajib dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 23/2014.
-
Perlu penguatan kelembagaan P3E
Dibutuhkan penguatan kelembagaan P3E dalam melakukan pendampingan. Serta diharapkan dapat meningkatkan perannya sebagai simpul negosiasi dan koordinasi.
-
Perlu review UU 23/2014
Perlu dilakukan review terhadap UU 23/2014 terkait kewenangan pengelolaan hutan. Kiranya pengelolaannya dikembalikan menjadi urusan daerah kabupaten/kota. Mengingat saat ini dengan kewenangan pengelolaan berada di provinsi, rentang kendali menjadi jauh.
Selain itu, kondisi pengawasan yang kurang optimal karena keterbatasan sumberdaya. Berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan eksploitasi tanpa ijin. Dampaknya tentu pada kerusakan dan pencemaran lingkungan, yang dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.
-
Perlu koordinasi lintas sektor
Diharapkan dalam melakukan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan, agar Ditjen terkait Pengelolaan DAS, Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, serta Penegakan Hukum dapat mengkoordinasikan kegiatannya dengan Pemerintah Daerah agar terdapat sinkronisasi dengan program pembangunan di daerah.








