Petani Harus Jadi Prioritas Mendapatkan Izin Pemanfaatan Hutan Sosial

Klikhijau.com – Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi menilai pemulihan hutan dapat berjalan optimal dengan skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). “Hutan di Tulungagu...

Petani Harus Jadi Prioritas Mendapatkan Izin Pemanfaatan Hutan Sosial
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi menilai pemulihan hutan dapat berjalan optimal dengan skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).

“Hutan di Tulungagung memanggil”, demikian narasi yang menjadi kesimpulan dari workshop percepatan Perhutanan Sosial, 18 Maret 2021 di Barata Convention Hall Tulungagung. Diskusi ini digelar oleh PPLH Mangkubumi bekerjasama dengan The Samdhana Institute.

Hadir pada workshop tersebut antara lain Direktur Operasi dan Perhutanan Sosial Perum Perhutani yang diwakili oleh Jajaran Divisi Regional Jawa Timur, Dinas Kehutanan Jawa Timur, Akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, LSM, Kelompok Tani, dan Jurnalis.

Para pembicara mengulas mengenai upaya kelompok tani di tiga desa di Tulungagung selatan untuk mendapatkan izin perhutanan sosial dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Adapun tiga desa itu antara lain Desa Tenggarejo dan Desa Jengglungharjo Kecamatan Tanggunggunung, dan Desa Besole Kecamatan Besuki.

Pada akhir tahun 2018, Kelompok Tani (KT) Argo Makmur Lestari Desa Besole berhasil mendapatkan SK IPHPS dengan luas 845 hektar dengan 714 petani.

Sementara itu, KT Wonodadi Lestari Desa Tenggarejo dan KT Sanggar Bersatu Desa Jengglungharjo sampai saat ini belum mendapatkan izin IPHPS sejak pengajuan dua tahun lalu.

Hal tersebut menunjukkan ketidakseriusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mengimplementasikan IPHPS.

“Pemerintahan Jokowi perlu memprioritaskan masyarakat dalam mengelola hutan melalui IPHPS. Bukan malah sebaliknya, memprioritaskan perusahaan tebu di Desa Tenggarejo dan proyek-proyek penghijauan di Desa Jengglungharjo, yang menyebabkan hilangnya akses masyarakat terhadap hutan,” ungkap Munif Rodaim, Juru Kampanye Hutan PPLH Mangkubumi.

Sebagaimana diketahui, dari 568 hektar permohonan IPHPS di Desa Tenggarejo, yang akan dikabulkan untuk menjadi IPHPS hanya 100an hektar karena sebagian besar lahan dikerjasamakan oleh Perum Perhutani dengan PTPN X untuk areal tanaman tebu.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2