Petani Harus Jadi Prioritas Mendapatkan Izin Pemanfaatan Hutan Sosial

oleh -126 kali dilihat
Petani Harus Jadi Prioritas Mendapatkan Izin Pemanfaatan Hutan Sosial
Pemaparan oleh Dr Teguh Yuwono, MS.C Akademisi fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) dalam Workshop Percepatan Perhutanan Sosial - Foto/PPLH Mangkubumi

Klikhijau.com – Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi menilai pemulihan hutan dapat berjalan optimal dengan skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).

“Hutan di Tulungagung memanggil”, demikian narasi yang menjadi kesimpulan dari workshop percepatan Perhutanan Sosial, 18 Maret 2021 di Barata Convention Hall Tulungagung. Diskusi ini digelar oleh PPLH Mangkubumi bekerjasama dengan The Samdhana Institute.

Hadir pada workshop tersebut antara lain Direktur Operasi dan Perhutanan Sosial Perum Perhutani yang diwakili oleh Jajaran Divisi Regional Jawa Timur, Dinas Kehutanan Jawa Timur, Akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, LSM, Kelompok Tani, dan Jurnalis.

Para pembicara mengulas mengenai upaya kelompok tani di tiga desa di Tulungagung selatan untuk mendapatkan izin perhutanan sosial dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Adapun tiga desa itu antara lain Desa Tenggarejo dan Desa Jengglungharjo Kecamatan Tanggunggunung, dan Desa Besole Kecamatan Besuki.

KLIK INI:  Presiden Jokowi Pimpin Panen Raya Udang Vaname di Muara Gembong Bekasi

Pada akhir tahun 2018, Kelompok Tani (KT) Argo Makmur Lestari Desa Besole berhasil mendapatkan SK IPHPS dengan luas 845 hektar dengan 714 petani.

Sementara itu, KT Wonodadi Lestari Desa Tenggarejo dan KT Sanggar Bersatu Desa Jengglungharjo sampai saat ini belum mendapatkan izin IPHPS sejak pengajuan dua tahun lalu.

Hal tersebut menunjukkan ketidakseriusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mengimplementasikan IPHPS.

“Pemerintahan Jokowi perlu memprioritaskan masyarakat dalam mengelola hutan melalui IPHPS. Bukan malah sebaliknya, memprioritaskan perusahaan tebu di Desa Tenggarejo dan proyek-proyek penghijauan di Desa Jengglungharjo, yang menyebabkan hilangnya akses masyarakat terhadap hutan,” ungkap Munif Rodaim, Juru Kampanye Hutan PPLH Mangkubumi.

Sebagaimana diketahui, dari 568 hektar permohonan IPHPS di Desa Tenggarejo, yang akan dikabulkan untuk menjadi IPHPS hanya 100an hektar karena sebagian besar lahan dikerjasamakan oleh Perum Perhutani dengan PTPN X untuk areal tanaman tebu.

Di Desa Jengglungharjo lebih parah lagi. Dari 900an hektar yang diajukan IPHPS, hanya 70-an hektar yang dikabulkan untuk menjadi IPHPS karena terkendala proyek rehabilitasi hutan dan lahan.

Oleh sebab itu, PPLH Mangkubumi mengajak Direktorat Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Direksi Perum Perhutani, Dinas Kehutanan Jawa Timur, dan berbagai pihak untuk membantu memikirkan nasib para petani hutan yang saat ini hidup dalam garis kemiskinan.

KLIK INI:  Strategi Penyelamatan Keanekaragaman Hayati di Indonesia

PPLH Mangkubumi juga meminta agar Bupati Tulungagung memberikan dukungan dan memperkuat Kelompok Tani Hutan melalui melalui penganggaran APBD.

Desakan ini sebagaimana tertuang dalam surat edaran Kemendagri Nomor 522/626/SJ tentang Peran Pemerintah Daerh dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat berbasis Perhutanan Sosial.

Program Perhutanan Sosial merupakan salah satu prioritas pembangunan Pemerintahan Jokowi. Selain itu, Perhutanan Sosial juga menjadi program prioritas dari Pemerintahan Gubernur Khofifah di Jawa Timur.

Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi untuk menghalang-halangi Perhutanan Sosial berjalan. Ibarat bola salju, Perhutanan Sosial akan terus menggelinding dan semakin membesar.

Workshop percepatan perhutanan sosial yang diselenggarakan PPLH Mangkubumi ini menghasilkan beberapa tindaklanjut yang disepakati bersama mulai dari Perum Perhutani, Dinas Kehutanan Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Kelompok Tani, LSM, dan Akademisi untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.

KLIK INI:  Menaruh Harapan Kelestarian Lingkungan Hutan pada Penerima SK Biru dan Hijau