Pengurusan Izin Legalitas Kayu Secara Online Masih Dihantui Kendala Teknis

oleh -176 kali dilihat
Pengurusan Izin Legalitas Kayu Secara Online Masih Dihantui Kendala Teknis
Kayu hasil hutan produksi - Foto/dok. JurnalCelebes

Klikhijau.com – Reformasi di sektor pengelolaan hasil hutan memang terus dilakukan, diantaranya dengan penerapan teknologi informasi.

Hal itu juga diterapkan dalam izin pengurusan legalitas kayu dari hutan produksi yang dikelola masyarakat.

Jadi, setiap kayu yang diangkut dari hutan produksi ke kawasan industri harus dilengkapi dengan izin angkutan. Izin ini harus dilakukan secara online di Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Sistemnya online. Jadi, orang yang akan menebang kayu harus mendaftar secara online, kemudian mendapatkan surat secara online yang kemudian diprint-out sebagai bukti legal izin angkutan,” kata Mustam Arif, Direktur Jurnal Celebes saat jumpa pers (30/04/2021) di Kafe Baca Makassar, dirangkaikan buka puasa bersama.

Menurut Mustam, aplikasi ini sebetulnya suatu inovasi yang baik dan berdampak yang sangat besar dalam hal administrasi. Terobosan baru ini digadang-gadang membuat pekerjaan menjadi lebih mudah dan mendorong transparansi.

Problemnya, masih ada kendala teknis yang kerap dijumpai di lapangan. Diantaranya, tidak semua desa atau wilayah punya akses internet yang baik.

“Problemnya sekarang, sistem online atau self assesment ini kerap menyulitkan orang di lapangan. Penyebabnya adalah jaringan internet,” kata Mustam.

KLIK INI:  Mengenal 2 Program KLHK sebagai Bentuk Kesalehan Ekologis

Pengalaman dalam pemantauan Jurnal Celebes, jaringan internet di hutan memang jadi masalah serius. Hal ini yang membuat ketidakpatuhan pada sistem ini kerap dilakukan banyak pihak.

“Jadi, mereka yang tidak mengurus online ini yang kemudian kadang ditangkap oleh kepolisian, Gakkum KLHK atau Polisi Hutan,” terangnya.

Lebih lanjut, Mustam mengatakan, ketidakpatuhan pada izin online ini didasari oleh dua hal. Pertama, ada industri yang sebenarnya ingin patuh pada prosedur perizinan, tetapi terkendala masalah jaringan. Kedua, ada pula industri yang memang secara sengaja tidak mau mengurus izin online.

Sebelum sistem online ini diterapkan, izin legalitas angkutan sebenarnya dikeluarkan oleh kepala desa setempat. Namun, reformasi layanan publik demi menjaga transparasi dan akuntabilitas maka izin angkutan harus dibuat secara online.

“Hal lainnya adalah, akses untuk izin online saat ini masih sulit. Misalnya dalam satu provinsi, perizinan online hanya bisa diakses oleh BPHP sendiri, Dinas Kehutanan Provinsi dan perusahaan kayu yang sudah terdaftar secara legal,” kata Mustam.

Pemanfaatan hutan dapat mencakup pemungutan hasil hutan kayu dan/atau non-kayu, pemanfaatan kawasan, dan pemafaatan jasa lingkungan.

Seperti diatur dalam Undang Undang No.24 Tahun 2010 tentang penggunaan kawasan hutan produksi semua harus ada izin terkait legalitas penebangan hutan produksi.

“Diharapkan semua pekerjaan menjadi lebih efektif dan efisien dengan sistem online legalitas kayu ini,” pungkasnya.

KLIK INI:  Mengenal Istilah-istilah yang Lazim Digunakan dalam Perhelatan G20