KLHK Kukuhkan 5 Profesor Riset Lagi, Ini Nama dan Kepakarannya!

oleh -170 kali dilihat
KLHK Kukuhkan 5 Profesor Riset Lagi, Ini Nama dan Kepakarannya!
KLHK Kukuhkan 5 Profesor Riset Lagi di akhir tahun 2020 - Foto/Ist

Klikhijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali mengukuhkan 5 profesir riset pada Kamis, 3 Desember 2020.

Kelima Profesor riset tersebut adalah Prof. Ris. Mudji Susanto, Prof. Ris. Tyas Mutiara Basuki, Prof. Ris. Anthonius Yan Pancratius Bambang Catur Widyatmoko, Prof. Ris. Haruni Krisnawati dan Prof. Ris. Rina Laksmi Hendrati.

Profesor riset KLHK tersebut memiliki kepakaran di bidang Genetika dan Pemuliaan Tanaman, Bidang Konservasi Tanah dan Air, Bidang Genetika Molekuler, Bidang Perencanaan Hutan dan Bidang Genetika dan Pemuliaan Tanaman.

Wakil Menteri LHK, Alue Dohong yang hadir membacakan sambutan dari Menteri LHK, menegaskan, Pengukuhan gelar ini merupakan motivasi untuk membangkitkan inspirasi baru, guna melahirkan terobosan-terobosan berupa karya-karya ilmiah yang lebih bermanfaat bagi masyarakat luas, Indonesia maupun dunia.

Selain itu, kata Wamen, sebagai seorang Profesor Riset juga harus memiliki pribadi yang unggul, yaitu mereka yang mampu menjaga lisan dan tindakan dengan sebaik-baiknya.

KLIK INI:  Limbah, Definisi dan Jenis-Jenisnya yang Perlu Diketahui

“Itulah cerdik cendekia yang sejati dan mempunyai integritas pribadi yang unggul,” tutur Wamen Alue Dohong.

Tahun ini KLHK telah melahirkan 13 (tiga belas) Profesor Riset, termasuk yang dikukuhkan hari ini.

Orasi ilmiah 5 Profesor

Prof. Ris. Mudji Susanto, membawakan orasi ilmiah berjudul “Pemuliaan Tanaman Hutan Cepat Tumbuh untuk Peningkatan Kualitas Bahan Baku Industri Hilir”. Menurut Profesor Mudji, pemuliaan tanaman hutan yang telah dilakukan, dapat mengatasi permasalahan kebutuhan benih unggul dalam rangka memenuhi bahan baku kayu maupun bukan kayu untuk industri hilir.

Teknologi dan manajemen sebagai pendukung pemuliaan dapat mengurangi waktu proses pemuliaan serta dapat mengatur peningkatan sifat benih yang dimuliakan sesuai kebutuhan benih unggul industri hilir.

Prof. Ris. Tyas Mutiara Basuki, dengan judul orasi “Peningkatan Peran Hutan Melalui Sinergi Fungsi Hutan sebagai Pengatur Tata Air Daerah Aliran Sungai dan Penyerap CO2” memaparkan tentang sinergi fungsi hutan dalam mengatur tata air DAS dan sekaligus menyerap CO2 tercermin dalam pengendalian puncak-puncak debit, erosi-sedimentasi, dan peningkatan aliran dasar.

KLIK INI:  Demi Mengekang Limbah Plastik, California Berlakukan Larangan Botol Plastik

Namun pada beberapa kondisi biofisik tertentu seperti DAS dengan geologi batuan kapur dapat mengurangi aliran dasar dan secara global dalam penyuplai kelembaban atmosfer yang menstimulasi terjadinya hujan.

Menurut Profesor Tyas, pengendalian puncak debit bervariasi tergantung jenis tegakan, intensitas dan jumlah hujan, serta kelembaban tanah.

Prof. Ris. Anthonius Yan Pancratius Bambang Catur Widyatmoko, dengan judul orasi “Aplikasi Genetik Molekuler untuk Konservasi Genetik Tumbuhan Hutan Tropis Terancam Punah” memaparkan tentang kegiatan konservasi genetik tumbuhan hutan memerlukan kontribusi dari genetika molekuler, yaitu bidang genetika yang berhubungan dengan struktur dan aktifitas materi genetik di dalam makhluk hidup, termasuk gen-gen pengatur sifatnya.

Informasi genetik tumbuhan hutan dapat diperoleh menggunakan berbagai penanda molekuler, yaitu isozyme, RFLP (Restriction Fragment Length Polymorpism), marka DNA dan sekuensing.

Sementara, Prof. Ris. Haruni Krisnawati dengan judul orasi: “Pengembangan Sistem Penghitungan Karbon Hutan Nasional untuk Memperkuat Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi (MRV) Mitigasi Perubahan Iklim”, memaparkan tentang penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan riset dan inovasi yang harus terus ditingkatkan untuk mengisi kesenjangan data dan informasi.

KLIK INI:  SMK Kehutanan Makassar Mewisuda 97 Siswa Berwawasan Lingkungan

Semua potensi sumber data yang tersedia di Indonesia termasuk hasil-hasil penelitian baru yang masih terus berjalan, perlu dikaji untuk mengidentifikasi data baru yang potensial digunakan untuk menyempurnakan penghitungan emisi dan serapan GRK.

Atribusi dan analisis spasial perubahan tutupan hutan tahunan perlu terus diperluas untuk menyempurnakan identifikasi penyebab kejadian perubahan atau gangguan hutan secara lebih spesifik. Hal ini dapat ditingkatkan dengan kolaborasi yang lebih luas dalam proses pengintegrasian data secara lebih efisien.

Prof. Ris. Rina Laksmi Hendrati dengan judul: “Pemuliaan Tanaman Hutan Tropis Penghasil Biomassa Kayu untuk Kemandirian Energi Nasional” yang memaparkan tentang pemuliaan biomassa kayu energi Legum, dengan materi dari berbagai sumber di Indonesia telah menghasilkan peningkatan produktivitas (75100%), kualitas (4653%), pengurangan waktu pemeliharaan di persemaian (12 bulan) dan pembungaan yang lebih awal (1 tahun) serta mempercepat rotasi pemanenan hingga 1860 bulan.

Seleksi kualitas kayu energi melalui pendekatan karakter yang erat dengan nilai kalori dan kandungan lignin, menghasilkan cara seleksi kualitas kayu energi yang efektif, cepat, mudah dan murah.

KLIK INI:  Daftar Sungai Paling Tercemar Sampah Plastik di Dunia
Penataan kelembagaan

Sebagai informasi, dalam kesempatan ini, Wamen LHK, Alue Dohong, menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2020 tentang KLHK merupakan upaya bersama untuk mengakomodasi dinamika nasional yang terjadi di sekitar, terutama berkaitan dengan penataan kelembagaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan teknologi (litbangjirap).

Salah satu hal yang cukup penting dari Peraturan Presiden ini adalah Badan Litbang dan Inovasi sudah tidak tercantum lagi, dan artinya Badan Litbang dan Inovasi tidak lagi menjadi bagian dari struktur organisasi di dalam kelembagaan Kementerian LHK.

Perpres Nomor 92 tahun 2020 ini menghadirkan lembaga baru yaitu Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSI LHK) yang merupakan salah satu bentuk peningkatan kualitas tata kelola LHK ke depan dengan menjadikan standar kelola LHK sebagai instrumen untuk mengawal pembangunan LHK.

Tidak adanya Badan Litbang dan Inovasi di dalam struktur organisasi Kementerian LHK merupakan salah satu strategi dalam menyongsong hadirnya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berdasarkan arahan Presiden. Lembaga ini nantinya akan mengintegrasikan seluruh fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan teknologi (litbangjirap) dari Kementerian/ Lembaga (K/L) maupun Lembaga Penelitian Non-Kementerian (LPNK).

KLIK INI:  P3E SUMA KLHK Terima Kunjungan SMK-SMTI Makassar, Bahas Misi Sekolah Hijau

“Perlu saya tegaskan, sesungguhnya suatu kebijakan hanya tepat pada zamannya. Persoalan-persoalan yang muncul dalam lingkup LHK terus berkembang seiring dengan proses perjalanan waktu,” jelas Wamen.

Oleh sebab itu, tambahnya, untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut, diperlukan secara terus menerus perumusan kebijakan yang adaptif, yang pada gilirannya sangat memerlukan dukungan analisis data dan informasi dari Litbangjirap.

KLIK INI:  Bisakah TPA Sampah Disulap Jadi Tempat Wisata Edukasi?