Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Ilegal di Baubau Siap Disidangkan

oleh -34 kali dilihat
Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Ilegal di Baubau Siap Disidangkan
Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Ilegal di Baubau Siap Disidangkan - Foto: Ist

Klikhijau.com – Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi telah menyerahkan perkara tindak pidana kegiatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa liar ke Kejaksaan Negeri Baubau, (3/1).

Tersangka dengan inisial LM (40) bersama barang bukti diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Tersangka diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Terhadap barang bukti berupa 31 ekor Kakatua Jambul Kuning dan 1 ekor Nuri Bayan, saat ini telah dilepasliarkan ke habitatnya setelah menjalani Rehabilitasi dan Perawatan di Pusat Konservasi Satwa Balai KSDA Maluku di Ambon, Provinsi Maluku.

Sementara itu, tersangka beserta barang bukti lainnya telah dilimpahkan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kepada Kejaksaan Negeri Baubau untuk disidangkan.

KLIK INI:  Anak Gajah Sumatera Diselamatkan dari Jerat Tali Nilon di Aceh

Berkat informasi masyarakat

Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada 4 November 2023. Informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelundupan burung dilindungi oleh penumpang Kapal Pelni KM Nggapulu menjadi awal dari pengungkapan kejahatan ini.

Pelaku, LM (40), menggunakan modus operandi dengan menyembunyikan satwa liar dilindungi ke dalam tas besar untuk mengelabui petugas. Setelah berlabuh di Pelabuhan Murhum Kota Baubau, pelaku menurunkan paket dari Kapal Pelni KM Nggapulu ke kapal kecil untuk dibawa ke pelabuhan rakyat, kemudian pelaku mengangkut satwa tersebut menggunakan sepeda motor.

Tim operasi melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku dan tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa tas besar berisikan 31 ekor burung Kakatua Jambul Kuning dan 1 ekor Nuri Bayan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa satwa tersebut berasal dari Daerah Dobo, Provinsi Maluku, dikirim menggunakan Kapal Pelni KM Nggapulu menuju Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara.

KLIK INI:  Kenali 6 Zat Berbahaya dalam Sampah yang Bisa Mengancam Kesehatan

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyatakan, “Gakkum LHK saat ini terus mengembangkan berbagai teknologi, seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre, guna meningkatkan pengawasan perdagangan satwa dilindungi secara online.

Kami juga menjalin kerjasama dengan Ditjen Bea Cukai, Badan Karantina, Bakamla, dan Balai KSDA untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran satwa liar dilindungi.

Selanjutnya, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pemantauan terhadap peredaran satwa liar dilindungi di pelabuhan-pelabuhan kapal besar maupun pelabuhan rakyat yang menggunakan oleh kapal kecil,” jelas Aswin Bangun.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyatakan apresiasi terhadap tim SPORC, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Kejaksaan Negeri Baubau atas kerjasama dalam penanganan kasus ini. Aswin juga menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan satwa dilindungi.

Aswin Bangun menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan menangkap, memiliki, menyimpan, atau memperdagangkan satwa liar dilindungi tanpa izin.

Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia, dengan 460 di antaranya adalah operasi pengamanan peredaran ilegal satwa liar dan 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, tambah Aswin Bangun.

KLIK INI:  Pelayanan Publik KLHK Tetap Normal di Tengah Teror Virus Corona