Gakkum KLHK Tahan Pemilik 300 kg Daging Rusa Ilegal di Labuan Bajo

oleh -176 kali dilihat
Gakkum KLHK Tahan Pemilik 300 kg Daging Rusa Ilegal di Labuan Bajo
Penangkapan tersangka perdagangan ilegal daging rusa di Labuan Bajo oleh Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra - Foto/Ist

Klikhijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menahan IH (58), pelaku perdagangan ilegal daging ruda di Labuan Bajo, Jumat 25 Desember 2020.

Dari tangan IH disita 300 kg daging rusa ilegal atau setara dengan 30 ekor rusa yang akan dikirim ke Bima, NTB.

“Kami akan mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk mencari siapa pemodal dari pemburu satwa dilindungi ini. Kami menduga rusa berasal dari Taman Nasional Komodo karena populasi terbesar rusa ada di sana,” kata M Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra kepada Klikhijau, Jumat 25 Desember 2020.

Merespons penangkapan ini, Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum LHK menegaskan, populasi rusa, kerbau dan satwa lainnya di Taman Nasional Komodo harus dijaga karena merupakan salah satu pakan/prey dari satwa komodo sebagai predator tertinggi dan untuk menjaga keseimbangan ekosistemnya.

KLIK INI:  Perihal Rusa Timor dan 7 Fakta Menarik Tentangnya
Hukuman berat menanti

Oleh sebab itu, kata Iriyono, segala tindakan yang dapat mengganggu dan mengancam kelestarian habitat Komodo harus ditindak tegas. Demikian juga dengan biota dan habitat laut di Taman Nasional Komodo dan sekitarnya juga menjadi perhatian kami untuk tetap dijaga keutuhannya.

Barang bukti berupa 300 kg daging rusa, 1 mobil pick up Daihatsu hitam beserta STNK, 1 ponsel beserta kartu SIM, dititipkan di Polres Manggarai Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

daging rusa
Daging rusa yang diperkirakan sekitar 300 kg atau sekira 10 ekor rusa yang diamankan Gakkum LHK Jabalnusra di Labuan Bajo – Foto/Ist

Penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka karena melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-­Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Penangkapan dan penyitaan ini berawal dari kecurigaan Tim Operasi Gabungan terkait Hari Raya Natal Tahun Baru 2020 Balai Gakkum KLHK Jabalnusra ketika mengetahui ada pengiriman daging yang dibungkus 7 dus. Tim Operasi Gabungan menghubungi penyidik Pos Gakkum KLHK Labuan Bajo untuk memeriksa dan menyidiknya.

KLIK INI:  Sinergitas, Kunci Mencegah ‘Illegal Trade’ Satwa Dilindungi di Masa Pandemi