Demi Jaga Kelestariannya, KLHK Lepasliarkan Elang Laut Dada Putih

oleh -129 kali dilihat
Demi Jaga Kelestariannya, KLHK Lepasliarkan Elang Laut Dada Putih
Dirjen KSDAE KLHK melepasliarkan elang laut dada putih pada Senin 24 Mei 2021. Acara pelepasliaran dilakukan bersama dengan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Dirjen Penegakan Hukum LHK, dan Wakil Gubernur Kep. Babel - Foto/Dok KLHK

Klikhijau.com – Elang Laut Dada Putih (Haliaeetus leucogaster), burung yang diberi nama “sang mesin terbang”. Elang ini cukup menawan dengan bentangan sayap sepanjang tiga meter.

Dengan sayap sebesar itu, burung ini memiliki kemampuan melesat ke udara dengan kencang hingga 115 kilometer per jam.

Dikutip Wikipedia, elang laut dada putih memiliki panjang tubuh antara 70–85 cm. Sedangkan, berat tubuhnya yang jantan bias mencapai 1,8 – 2,9 kg dan betina 2,5 – 3,9 kg.

Bagian atas dari burung ini tampak bernuansa abu-abu kebiruan. Bagian bawah yakni kepala dan leher berwarna putih. Kuku, paruh dan sera berwarna abu-abu. Tungkai tanpa bulu dan kaki berwarna abu-abu.

Ketika sang elang terbang ke angkasa, ekornya yang pendek tampak berbentuk baji dan sayapnya terangkat ke atas membentuk huruf V. Nah, sungguh menawan kan burung ini? Makanya penting untuk terus dilestarikan.

KLIK INI:  Keragaman Hayati Indonesia Jadi Sumber Pangan dan Kesehatan
KLHK Lepasliarkan “sang mesin terbang”

Demi menjaga kelestariannya, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melepasliarkan elang eksotik ini ke angkasa pada Senin 24 Mei 2021.

Acara pelepasliaran dilakukan bersama dengan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Dirjen Penegakan Hukum LHK, dan Wakil Gubernur Kep. Babel.

Ada 2 (dua) pasang Elang Laut Dada Putih yang dilepasliarkan di kawasan Hutan Lindung Mangrove Munjang (areal HKm Gempa 01), Bangka Tengah.

Turut serta dalam pelepasliaran ini adalah Bupati Bangka Tengah, dan Direktur Utama PT Timah Tbk.

Keempat individu satwa yang diberi nama Gab, Bek, Par, dan Pad tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat Gabek, Pangkal Pinang dan Parit Padang, Sungailiat, Provinsi Kep. Bangka Belitung.

Sang mesin terbang ini merupakan salah satu jenis burung yang dilindungi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018.

Elang laut dada putih
Elang laut dada putih yang dilepasliarkan KLHK di kawasan Hutan Lindung Mangrove Munjang (areal HKm Gempa 01), Bangka Tengah – Foto/Dok KLHK
KLIK INI:  KLHK Kembangkan Potensi Produk Unggulan Lokal Lahan Gambut

Adapun sebaran wilayah dari elang eksotik ini berada di Kepulauan Karimunjawa, Sumatra, Bangka Belitung, Kalimantan, Jawa, dan Kepulauan Maratua.

Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan, Ujang Wisnu Barata, menyatakan bahwa sebelum dilepasliarkan, satwa dilindungi tersebut telah melalui proses rehabilitasi selama 18 (delapan belas) bulan di Pusat Penyelamatan Satwa Yayasan ALOBI.

Selanjutnya setelah melalui proses habituasi selama 1 (satu) bulan di lokasi pelepasliaran, keempat individu satwa tersebut kemudian dinyatakan sehat dan layak dilepasliarkan berdasarkan Surat Kesehatan Hewan Nomor 029/SKL-SKKH/LK-PPS/IV/2021 tanggal 22 April 2021.

Dirjen KSDAE KLHK, Wiratno mengatakan, Yayasan ALOBI telah membantu melepasliarkan sebanyak 7122 individu satwa, yaitu 136 individu satwa mamalia, 6740 individu Burung, dan 246 individu Reptil sejak tahun 2014.

Kepedulian tersebut, tambah Wiratno, diperkuat melalui kerjasama dengan Balai KSDA Sumatera Selatan mulai tahun 2018.

“Kita ini bukan penguasa alam, manusia bukan penguasa bumi, dia hanya salah satu tamu, oleh karena itu manusia harus menjaga etika aturan yang ditetapkan oleh bumi,” katanya.

KLIK INI:  Beburung di Matamu
Kolaborasi multi pihak

Kegiatan yang diinisiasi oleh BKSDA Sumatera Selatan ini berkolaborasi dengan Yayasan Animal Lovers Bangka Indonesia (ALOBI) yang digelar dalam rangkaian International Day for Biological Diversity.

Momen pelepasliaran ini sekaligus sebagai sarana edukasi dan literasi satwa kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem, pelestarian satwa, dan daya dukung kawasan konservasi. Juga sebagai implementasi dari program Kementerian LHK “Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”.

Sebagai rangkaian acara ini, sebelumnya pada tanggal 22 Mei juga telah dilepasliarkan sebanyak 2 individu Ayam Jembang (Lophura ignita) berjenis kelamin jantan dan sepasang Bajing Tiga Warna (Callosciurus prevostii) di kawasan Taman Nasional Gunung Maras.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK (Dirjen Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani mengapresiasi hal ini. Menurutnya eksistensi satwa sangat penting bagi kehidupan apalagi pelestarian burung telah menjadi sebuah public international concern.

“Kita dapat mendorong pencegahan dengan memberikan penyadaran kepada masyarakat, melibatkan masyarakat dalam pengamanan kawasan hutan. Kejahatan terjadi karena bisa saja mereka tidak tahu, sehingga kita berikan upaya penyadaran tersebut”, kata Rasio Ridho Sani.

KLIK INI:  Sampah Plastik, Si Bandel yang Bikin Lihai Dilema dan Masalah