Klikhijau.com – Sebanyak 11 ekor burung paruh bengkok ditranslokasi ke Provinsi Maluku. Satwa tersebut berasal dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Selatan.
Ke 11 satwa itu diterima oleh BKSDA Provinsi Maluku, di Bandar Udara Pattimura Ambon Jumat lalu tanggal 16 Februari 2024 lalu.
Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto mengatakan bahwa burung-burung tersebut merupakan hasil dari kegiatan patroli peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilaksanakan oleh petugas Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan di Pelabuhan Soekarno Hatta-Kota Makassar.
Selain itu, satwa-satwa tersebut juga hasil penyerahan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Balai Karantina Pertanian Makassar.
“Sebelum ditranslokasikan ke wilayah Maluku, burung-burung tersebut sudah menjalani proses perawatan, karantina dan rehabilitasi di kandang transit milik Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan selama sembilan bulan, sehingga saat ini kondisi satwanya sehat, liar dan siap untuk dilepasliarkan,” ujarnya.
Seto juga menungkapkan bahwa burung-burung tersebut merupakan salah satu satwa endemik Kepulauan Maluku dengan habitat dan penyebaran alaminya berada di Pulau Seram dan Kepulauan Aru di Provinsi Maluku.
Semestinya satwa tidak boleh ditangkap, dibunuh, dilukai, dipelihara apalagi diperjual belikan. Hal ini berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menyebutkan barang siapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Daftar lengkap
Selama berada di KSDA Sulawesi Selatan mereka telah menjalani proses perawatan, karantina dan rehabilitasi di kandang transit milik BKSDA Sulsel sekitar 2 hingga 9 bulan. Tujuannya untuk memulihkan kondisi hewan sehat, liar dan siap dilepas.
Penasaran, berikut daftar 11 satwa liar tersebut:
- Nuri Aru (Chalcopsitta scintillate) sebanyak 2 eko
- Nuri Telinga Biru (Eos semilarvata) sebanyak 8 ekor, dan
- Kakatua Koki (Cacatua galerita) sebanyak 1 ekor
Saat ini, burung-burung tersebut sudah berada di Kandang Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku di Kota Ambon untuk dikarantina dan direhabilitasi.
Tujuan adanya karantina dan rehabilitasi adalah agar kondisi satwa tersebut benar-benar dan demi memastikan sifat liarnya kembali sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya di alam bebas.