AZ, Sang Pembuka Pintu Sejarah Hukum Sumberdaya Alam Indonesia

oleh -69 kali dilihat
AZ, Sang Pembuka Pintu Sejarah Hukum Sumberdaya Alam Indonesia
AZ, Sang Pembuka Pintu Sejarah Hukum Sumberdaya Alam Indonesia/foto-KLHK
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Ancaman hukum yang menanti AZ (44)  tidak ringan. Ia akan dikenai pidana berlapis atau multidoor.

Langkah tersebut diambil oleh penyidik Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memberi efek jera kepada pelaku perusakan lingkungan.

AZ adalah salah satu pelaku  perambahan dan perusakan lingkungan dikawasan Hutan Lindung (HL) Lubuk Besar Bangka Tengah.

Karena tindakannya itu, maka AZ dijerat dengan mengggunakan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH).

KLIK INI:  Lagi, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Amankan Kayu Ilegal

Tidak hanya itu, AZ juga dinanti oleh penggunaan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Karena dianggap melanggar peraturan tersebut, maka AZ akan disidangkan atas tindak pidana perusakan lingkungan hidup berdasarkan UUPLH dan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan hutan berdasarkan UUP3H.

Segera disidang

“Barang bukti dan tersangka AZ terkait pertambangan ilegal kawasan hutan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan Kejari Bangka Tengah pada tanggal 4 Juni 2020. Untuk itu, kasus AZ segera akan disidangkan,” ujar Supartono.

Supartono adalah Kepala Penyidik Tindak Pidana Perambahan Hutan Gakkum KLHK. Menurutnya pula, AZ disidik oleh Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Pidana KLHK.

Atas tindakannya,  AZ dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

AZ juga diancam pidana penjara paling singkat delapan tahun dan paling lama lima belas tahun.

Tidak hanya tindak pidana penjara yang menanti AZ, ia juga dinantikan oleh pidana denda paling sedikit sepuluh miliar rupia dan paling banyak seratus miliar rupiah.

Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Harianto di Palembang mengatakan bahwa tersangka AZ juga disidik oleh Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera AZ terkait perusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan ilegal di kawasan HL Lubuk Besar.

Atas perbuatan ini AZ dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup.

KLIK INI:  Hukuman Berat Menanti WNA Vietnam yang Selundupkan Satwa Liar

Atas pelanggaran itu,  AZ diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit tiga miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

“Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan pada tanggal 25 Juni 2020. Segera untuk disidangkan,” tutur Harianto.

Langkah bersejarah

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono menegaskan bahwa pihaknya berharap agar majelis hakim dapat menghukum pelaku seberat-beratnya untuk memberikan efek jera.

“Kami juga sedang mendalami pelaku-pelaku lainnya. Kami melihat bahwa AZ tidak bekerja sendirian,” ungkapnya.

Pengenaan pidana multidoor ini merupakan langkah bersejarah dalam penegakan hukum sumberdaya alam di Indonesia.

Ini pertama kalinya seorang tersangka dikenakan pidana berlapis dengan menggunakan lebih dari satu undang-undang.

KLIK INI:  Selamat Menantikan Kota Ramah Lingkungan di Indonesia

“Pelaku akan dihukum berat karena menggunakan lebih dari satu undang-undang,” tegasnya.

“Penerapan multidoor ini akan kami kembangkan untuk penindakan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya, termasuk penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” pungkas Sustyo.

Penindakan multidoor tersebut diharapkan akan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan perusakan lingkungan, perusakan hutan, dan/atau pertambangan ilegal.

Disamping dijerat kedua Undang-undang tersebut, pertambangan ilegal yang dilakukan oleh AZ dapat dipidana juga berdasarkan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancamannya UU tersebut juga tidak ringan sebab pelaku bisa dihukum maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal  seratus miliar rupiah.

AZ yang berusia 44 tahun, telah jadi orang pertama yang membuka pintu sejarah hukum sumberdaya alam Indonesia.

KLIK INI:  Menjerat Pelaku Perusakan Lingkungan dan Kawasan Hutan Produksi dengan Pidana Berlapis