11 Kontainer Kayu Ilegal Senilai 3,5 Milyar Disita Gakkum KLHK di Lombok Timur

oleh -236 kali dilihat
11 Kontainer Kayu Ilegal Senilai 3,5 Milyar Disita Gakkum KLHK di Lombok Timur
Ilustrasi/Foto-infojagadnusantara

Tim Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka perorangan yang salah satunya (tersangka a.n. DAG) sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 14 huruf a dan b dan/atau Pasal 94 ayat (1) huruf d Jo. Pasal 19 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 78 ayat (5) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, menegaskan, penanganan kasus pembalakan liar ini merupakan hasil kerja bersama antara penyidik Gakkum LHK dan Dinas LHK Propinsi NTB.

KLIK INI: BNN Sulsel Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SDN Kompleks Sambung Jawa

Kolaborasi penyidikan ini perlu dijadikan contoh dan direplikasi ke daerah lain karena terbukti mampu menjadikan proses penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif dan diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku pembalakan liar.

Yazid menambahkan, KLHK terus berupaya untuk selalu berkomitmen dan serius dalam menyelamatkan sumber daya alam dan aset negara serta menindak tegas pelaku kejahatan sumber daya alam, khususnya pelaku pembalakan liar.

Di lain tempat, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Dr. Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa hasil kerja penyidik dalam memberantas praktek illegal logging ini menujukkan komitmen dan konsistensi penegakan hukum LHK.

Dalam 3,5 tahun ini, KLHK sudah membawa 595 kasus LHK ke pengadilan, baik terkait dengan pidana maupun perdata. Kami akan gunakan semua instrumen hukum untuk menguatkan efek jera, kata Rasio Sani.

KLIK INI: 4 Manfaat Daun Jeruk Purut, Poin Terakhir Paling Didambakan Pria Dewasa

Baru-baru ini PPNS LHK telah berhasil dalam penindakan 384 kontainer kayu ilegal asal Papua pada Bulan Desember 2018 sampai dengan Bulan Januari 2019.

Sinergitas dan kerjasama penanganan kasus pembalakan liar ini, diharapkan dapat menjadi praktik terbaik (best practice) oleh aparat penegakan hukum dalam penanganan kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya.

Saat ini Penyidik LHK telah melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB.

Sementara itu, masih ada lima orang diduga keras terlibat dalam kasus praktek pembalakan liar ini dan akan segera diproses penegakan hukumnya, dua orang DPO dan tiga orang berada di Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

KLIK INI:  Selain Sinergitas Tingkat Tapak, Peran 6 Ekoregion Sangat Menentukan Kinerja LHK Mendatang