11 Kontainer Kayu Ilegal Senilai 3,5 Milyar Disita Gakkum KLHK di Lombok Timur

oleh -236 kali dilihat
11 Kontainer Kayu Ilegal Senilai 3,5 Milyar Disita Gakkum KLHK di Lombok Timur
Ilustrasi/Foto-infojagadnusantara

Klikhijau.com – Penyidik Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS LHK) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK kerja bersama dengan PPNS Dinas LHK Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil membongkar praktek pembalakan liar di Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Tim penyidik gabungan selain mengamankan 3 orang tersangka, juga menyita barang bukti hasil kejahatan pembalakan liar berupa kayu olahan sebanyak 177 meter kubik (setara dengan 11 kontainer), 1 set dokumen palsu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) dan 1 unit Kapal Layar Motor “Bunga Yuliana” dengan berat 102 Gross Ton.

Setelah dilakukan lacak balak, diduga asal kayu olahan tersebut berasal dari kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Buton Utara, Kabupaten Buton Utara.

Diduga tersangka melakukan kejahatan dengan modus pemanfaatan kayu secara ilegal menggunakan dokumen perizinan dan surat angkut kayu yang tidak sah dibuat terkesan menjadi sah/legal.

KLIK INI: 2 Warga Jepang Ikut Aksi Bersih di Kelurahan Matekko, Bulukumba

Kerugian negara dan lingkungan hidup akibat kejahatan ini diperkirakan paling sedikit Rp 3,5 Milyar, dengan perhitungan PNBP (PSDH & DR) yang tidak dibayarkan sebesar Rp 270 juta ditambah denda 10 kali lipatnya, serta nilai tegakan kayu yang dicuri sebesar Rp 800 juta, serta kerugian akibat kerusakan ekosistem yang tidak ternilai.

Sementara itu barang bukti yang telah disita berupa kayu dan kapal layar motor akan dirampas untuk negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.