Tata Cara Penyusunan RPPEG Mulai Disosialisasikan

oleh -206 kali dilihat
Tata Cara penyusunan RPPEG Mulai Disosialisasikan
Ekosistem gambut/foto-Ekbis - Rmol
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

[hijau]Mandat telah lama turun, ekosistem gambut terus dibincangkan, [/hijau]

Klikhijau.com – Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL). Baru-baru ini menyelenggarakan sosialisasi tata cara penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG).

Acara tersebut dilaksanakan di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019 lalu. Menurut Direktur Jenderal PPKL, M.R. Karliansyah RPPEG merupakan instrumen kebijakan yang di dalamnya berisi upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem sistematis dan terpadu.

“Salah satunya terkait dengan pengendalian kebakaran hutan dan lahan gambut yang berkorelasi terhadap kualitas udara secara nasional bahkan global,” ujar Karliansyah.

KLIK INI:  KLHK Siapkan Strategi Pulihkan Ekosistem Gambut Bram Itam Jambi

Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki ekosistem gambut.

Sosialisasi juga diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam melaksanakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Dengan melalui dokumen RPPEG sebagai acuan dalam pembangunan daerah.

Selain unit kerja terkait di lingkup KLHK, peserta yang hadir dalam sosialisasi ini sebagian besar adalah unsur pemerintah daerah. Diantaranya, instansi pengelola lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/kota.

Mempercepat penyusunan RPPEG

Hal ini karena berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya.

Materi yang diberikan dalam sosialisasi ini adalah mengenai tata cara penyusunan RPPEG. Hal itu merupakan bagian dari rancangan peraturan menteri tentang tata cara penyusunan, penetapan dan perubahan RPPEG. Meski saat ini sedang dalam proses penetapan.

KLIK INI:  Perlu Perhatian, Sebab Ekosistem Gambut Jadi Kunci Memitigasi Perubahan Iklim

Diskusi interaktif terjadi dalam sosialisasi ini, antara lain terkait dengan ketersediaan data yang dibutuhkan untuk penyusunan RPPEG. Instansi yang berwenang dalam menyusun RPPEG, sinkronisasi antara hirarki RPPEG dan sinkronisasi terhadap rencana tata ruang wilayah.

Kegiatan peningkatan kapasitas dalam penyusunan RPPEG tidak akan berhenti sampai di sini. Karena ke depan Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut KLHK akan melakukan asistensi, supervisi dan bimbingan teknis langsung ke beberapa provinsi dengan materi yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“Diharapkan melalui kegiatan ini, dapat mempercepat penyusunan RPPEG di semua level pemerintah,” tutur Karliansyah.

KLIK INI:  Potensi Desa Gambut di Hari Keanekaragaman Hayati