KLHK Siapkan Strategi Pulihkan Ekosistem Gambut Bram Itam Jambi

oleh -184 kali dilihat
KLHK Siapkan Strategi Pulihkan Ekosistem Gambut Bram Itam Jambi
Foto-ppid.menlhk.go.id

Jakarta, Klikhijau.com – Alih fungsi lahan pada kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Sungai Bram Itam di Jambi, telah menyebabkan kerusakan fungsi lindung kawasan tersebut. Strategi penataan zonasi dan program perhutanan sosial direkomendasikan berdasarkan penelitian KLHK untuk memulihkan ekosistem gambut Bram Itam, di Provinsi Jambi.

“Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi (BLI) KLHK terus melakukan inovasi teknis pada lahan gambut untuk meningkatkan peran ekosistem gambut dalam mencapai target agenda global, sekaligus berdampak langsung terhadap sosial ekonomi masyarakat, dan kebijakan nasional,” ujar Kirsfianty L. Ginoga, Kepala Pusat Litbang Hutan BLI.

Strategi Pulihkan Ekosistem Gambut Bram Itam terungkap dari penelitian kajian Dhany Yuniati, dkk, peneliti Pulitbang Hutan (P3H) KLHK pada Jurnal Penelitian Hutan Tanaman Volume 15 Nomor 2, Desember 2018.

“Pertama strategi Penataan zonasi dibutuhkan untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat terhadap lahan. Kedua, program perhutanan sosial dengan menerapkan skema kemitraan. Program ini dapat diterapkan pada kawasan dengan kedalaman gambut kurang dari 2 meter yang berbatasan dengan lahan masyarakat,” tulis Dhany Yuniati, dkk pada kajian tersebut.

KLIK INI: Benarkah Banjir di Sebagian Sulsel Terjadi Karena Takdir Tuhan?

Dhany dan tim pun menambahkan, strategi penataan zonasi perlu karena terkait dengan status HLG Sungai Bram Itam sebagai kawasan dengan fungsi lindung serta beragamnya karakteristik lahan di sana. Selanjutnya juga arahan penerapan perhutanan sosial pada kawasan dengan kedalaman gambut kurang dari 2 meter yang berbatasan dengan lahan masyarakat diharapkan akan mendorong masyarakat untuk secara legal mendapatkan penghasilan dari perkebunan kopi liberika, pinang, dan tanaman Multi Purpose Tree Species (MPTS) yang banyak ditanam di lahan gambut HLG Sungai Bram Itam.

Pola tanam perkebunan kopi liberika, pinang, dan tanaman MPTS di sana diarahkan dengan menggunakan pola tanam campuran antara jenis tanaman hutan asli gambut dengan tanaman perkebunan agar tetap memperhatikan fungsi lindung.

Kemudian khusus pada lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 2 meter, Dhany merekomendasikan agar dikelola oleh pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Sungai Bram Itam. Ini dengan tujuan untuk mempertahankan dan memperbaiki fungsi lindung melalui penanaman jenis tanaman asli gambut.

 

Saat ini, areal seluas 5.000 ha atau sekitar 30% dari luas kawasan HLG Sungai Bram Itam telah mengalami alih fungsi menjadi lahan pertanian dan perkebunan. Kondisi ini terjadi karena masyarakat di sekitar HLG Sungai Bram Itam membutuhkan lahan garapan.

Untuk mendukung strategi pemulihan fungsi ekosistem gambut Bram Itam tersebut, Dhany mengungkapkan perlunya pengadaan bibit jenis-jenis yang langka dan bernilai ekonomi tinggi seperti ramin dan balangeran. Khusus untuk jenis jelutung, pasar getahnya (resin, kerajinan dan lainnya) perlu ditemukan dan dibangkitkan kembali. Tujuannya untuk memacu semangat petani agar mau menanam kembali tanaman jelutung.

Sebagai informasi, telah tersedia Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, sebagai panduan bagi pelaksana di lapangan. Pedoman ini dituangkan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.16/MenLHK/Setjen/Kum.1/2/2017. Pada pedoman ini dinyatakan bahwa salah satu upaya pemulihan fungsi ekosistem gambut dilakukan melalui rehabilitasi vegetasi yakni dengan penanaman vegetasi/revegetasi (replanting).

Pedoman Ini bertujuan agar produktivitas dan peranan ekosistem gambut dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Rehabilitasi vegetasi tersebut dilakukan dengan mengutamakan jenis asli gambut dan mempertimbangkan berbagai aspek yaitu kesesuaian lahan, lingkungan, sosial, dan ekonomi.(*)