Norwegia dan Indonesia Perkuat Kerjasama REDD+ dan Lingkungan Hidup

oleh -197 kali dilihat
Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia ke Indonesia, Perkuat Kerjasama REDD+ dan Lingkungan Hidup
Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia, H.E. Ola Elvestuen

Jakarta, Klikhijau.com – Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia, H.E. Ola Elvestuen beserta delegasi Norwegia tiba di Indonesia. Menteri Ola langsung berjumpa dengan Menteri LHK Siti Nurbaya dalam sebuah pertemuan bilateral membahas penguatan kerjasama Reduction Emission on Deforestation and Degradation (REDD+) serta lingkungan hidup antara kedua negara di Jakarta (13 Februari 2019).

Menteri Ola menyampaikan, “Pemerintah Norwegia mengapresiasi tinggi komitmen, upaya dan capaian Pemerintah Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) serta isu-isu kehutanan dan lingkungan hidup selama ini. Reduksi emisi Indonesia dalam kerangka kerjasama Indonesia-Norwegia sebagaimana Letter of Intent (LoI) tahun 2010 senilai 1 milyar USD menunjukkan hasil yang positif. Pemerintah Norwegia terbuka terhadap penguatan kerjasama kedua negara di masa depan, khususnya pasca 2020.”

Pemerintah Norwegia telah melaksanakan tinjauan independen (independent review) terhadap pelaksanaan LoI Kerjasama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari REDD+ pada 2011, 2013 dan yang terakhir pada Agustus 2018. Cakupan evaluasi terdiri atas pelaksanaan moratorium khususnya izin baru perkebunan kelapa sawit, sistem monitoring, pelaporan dan verifikasi (MRV), mekanisme pendanaan REDD+, kebijakan satu peta (One Map Policy), program perhutanan sosial, hingga dukungan terhadap para pihak di level sub-nasional maupun masyarakat.

KLIK INI: Kapus P3E Suma Terima Kunjungan Pengurus Filatelis Sulsel Bahas Program Kerja 2019

Menteri Siti menjelaskan, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia merupakan langkah korektif dalam memenuhi mandat UUD 1945 pasal 28 yaitu setiap orang berhak hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Berbagai upaya seperti moratorium hutan primer dan lahan gambut, pembentukan Badan Restorasi Gambut, upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, hingga penegakan hukum yang tegas merupakan langkah-langkah korektif yang diambil agar emisi gas rumah kaca Indonesia dari sektor kehutanan dapat dikendalikan.