Norwegia dan Indonesia Perkuat Kerjasama REDD+ dan Lingkungan Hidup

oleh -197 kali dilihat
Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia ke Indonesia, Perkuat Kerjasama REDD+ dan Lingkungan Hidup
Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia, H.E. Ola Elvestuen

Komitmen tersebut juga ditunjukkan saat Indonesia memperbarui target penurunan emisi GRK. Dari sebelumnya sebesar 26% pada tahun 2020, Indonesia menargetkan penurunan emisi GRK menjadi sebesar 29% pada tahun 2030 paska Paris Agreement. “Ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Indonesia bahwa hutan Indonesia memiliki kontribusi nyata dalam pengendalian perubahan iklim global,” tutur Menteri Siti.

Selain itu, langkah korektif Pemerintah Indonesia juga ditunjukkan dengan keberpihakan kepada masyarakat di sekitar hutan.

Program perhutanan sosial memiliki tujuan utama menjaga kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan, mengurangi konflik permasalahan lahan, hingga meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan mengatasi kemiskinan.

KLIK INI: Begini Langkah Berani KLHK Pulihkan Lingkungan di Era Joko Widodo

Hingga saat ini program perhutanan sosial telah mencapai 2,53 juta Ha kepada 601.892 KK di seluruh Indonesia.

Menteri Siti menambahkan, selain sektor kehutanan, KLHK bersama kementerian/lembaga terkait dan juga berbagai pihak tengah berjuang mengatasi isu sampah/limbah, kasus Merkuri, hingga polusi laut yang bersumber dari aktvitas berbasis daratan.

“Semua ini membutuhkan sinergitas dan upaya nyata tidak hanya dari Indonesia namun juga berbagai negara sahabat,” ungkap Menteri Siti.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ola berharap bahwa kerjasama Indonesia-Norwegia terkait perubahan iklim dan lingkungan hidup dapat diperkuat di masa depan.

Turut hadir pada pertemuan bilateral tersebut Duta Besar RI di Oslo dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian LHK. Usai pertemuan dengan Menteri Siti, Menteri Ola beserta delegasi Norwegia melanjutkan pertemuan dengan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, serta Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK untuk mendapatkan penjelasan lebih detail mengenai kegiatan di KLHK. (kh)