Negara-Negara Harus Menghentikan Deforestasi Secara Penuh pada Tahun 2020

oleh -163 kali dilihat
Negara-Negara Harus Menghentikan Deforestasi Secara Penuh pada Tahun 2020
Menteri LHK, Siti Nurbaya/Foto-Ppid

Klikhijau.com – Menteri LHK Siti Nurbaya hadir pada High Level Diner: Reducing Deforestation from Globally Traded Agricultural Commodities (Mengurangi Deforestasi dari Komoditas Pertanian yang Diperdagangkan Secara Global) di Trondheim, Norwegia, Rabu 3 Juli 2019.

Jamuan makan malam bagi pimpinan delegasi Konferensi Keanekaragaman Hayati ke-9 di Trondheim diawali dengan pembukaan oleh Duta Besar Vidar Helgesen. Lalu dilanjutkan dengan sambutan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia Ola Elvestuen.

Jamuan dilaksanakan dengan meja bundar dan masing-masing meja ditempati oleh delegasi negara yang berbeda. Suasana ini dibuat untuk dapat melaksanakan diskusi terkait tema pengurangan deforestasi.

“Negara-negara yang memiliki sumber daya hutan harus menghentikan deforestasi secara penuh pada tahun 2020 (full stop of deforestation). Memikirkan kembali kegiatan pertanian lebih kepada pengelolaan lahan secara berkelanjutan. Dan menghentikan timbulan limbah (stop food waste),” ujar Menteri Ola.

KLIK INI:  Demi Lingkungan dan Kehutanan, Indonesia Buka Kerjasama Lanjutan dengan Norwegia

Menteri LHK Siti Nurbaya pada momen tersebut menyampaikan terima kasih kepada Menteri Ola, yang memberikan kesempatan kepada Indonesia untuk menyampaikan hal-hal penting kepada para delegasi.

Terkait perhatian komunitas internasional terhadap Indonesia yang mengembangkan komoditas pertanian, terutama kelapa sawit dengan mengkonversi kawasan hutan alam.

“Sejak tahun 2011, Indonesia telah melakukan moratorium perizinan baru untuk mengelola hutan alam primer dan lahan gambut yang kemudian diperketat setelah tahun 2015.

Selanjutnya juga telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.” ujar Menteri Siti.

Deforestasi hutan di Indonesia

Lebih lanjut Menteri Siti menjelaskan jika pada tahun 2014-2014 rata-rata deforestasi Indonesia sebesar 1,09 juta hektar. Pada periode tahun 2015-2016 seluas 0,63 juta hektar, dan turun menjadi 0,48 juta hektar pada periode tahun 2016-2017.

Selanjutnya berdasarkan pemantauan oleh Global Land Analysis and Discovery (GLAD) Universitas Maryland, laju deforestasi hutan primer Indonesia telah menurun 40% di bawah rata-rata kehilangan tutupan hutan periode 2002-2016.

KLIK INI:  Wow, 980 Ribu Hektar Hutan Akan Dilepas untuk Tanah Objek Reforma Agraria

“Berdasarkan data di atas menunjukkan bahwa di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo, KLHK telah melakukan intervensi regulasi dan penegakan hukum. Hal hal ini menjadi kunci utama dalam upaya penurunan deforestasi Indonesia termasuk moratorium izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut,” tegas Menteri Siti.

Untuk memperkuat hal tersebut, Indonesia akan menekankan moratorium itu permanen. Ini artinya tidak akan ada lagi izin-izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut.

Upaya tersebut diikuti dengan moratorium izin baru untuk kelapa sawit. Mengevaluasi izin-izin yang sudah ada, didukung dengan kebijakan menjaga HCFV serta peningkatan produktivitas kebun sawit sesuai dengan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).

Implementasi Perhutanan Sosial juga menjadi cara Indonesia menurunkan deforestasi sekaligus menjamin produktivitas areal hutan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Implementasi Perhutanan Sosial dengan mengalokasikan hutan dengan tutupan rendah agar digarap bagi kesejahteraan rakyat tanpa merusak hutan. Ini yang menjamin produktivitas areal kawasan hutan,” pungkas Menteri Siti.

Upaya Indonesia sangat diapresiasi oleh Norwegia dan negara-negara lain yang hadir dalam konferensi Keanekaragaman Hayati di Trondheim, karena sejalan dengan SDGs, Perjanjian Paris dan Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati.

KLIK INI:  Komisi IV DPR Dukung Pelestarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berkelanjutan