Wow, 980 Ribu Hektar Hutan Akan Dilepas untuk Tanah Objek Reforma Agraria

oleh -1,139 kali dilihat
Wow, 980 Ribu Hektar Hutan Akan Dilepas untuk Tanah Objek Reforma Agraria
Ilustrasi hutan. Pemerintah akan melepas ratusan ribu hektar untuk reforma agraria/foto-backgrounddownload.com
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan pelepasan 980 ribu hektar Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) akan rampung pada Juli 2019.

Pelepasan tanah yang menjadi program pemerintah ini ditargetkan akan dilakukan secara bertahap. Prosesnya pemerintah masih akan mengkaji teknis dan pengelolaannya.

Sebelumnya, kriteria TORA antara lain adalah alokasi 20 persen pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan, dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif.

KLIK INI:  Reforma Agraria dan Isu Pergeseran Lahan Pertanian di Indonesia

Selain itu, lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat, serta pertanian lahan kering yang menjadi mata pencarian utama masyarakat setempat.

Untuk dilepaskan menjadi sertifikat sudah siap 980 ribu hektar. Nanti bagaimana teknis dan cara mengelola selanjutnya sama pemerintah daerah.

Ada sosialisasi dan pertemuan Pak Menko dan beberapa menteri dan gubernur. Sesuai arahan Presiden, akan diselesaikan bulan Juli 2019, ucap Menteri Siti Nurbaya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil menjelaskan program TORA ini pada dasarnya ditujukan untuk mencegah ketimpangan penguasan lahan.

Ia memastikan program ini memberikan masyarakat lebih banyak akses terhadap tanah.
Sofyan akan melakukan evaluasi kemajuan TORA dengan memanggil kepala daerah yang sudah siap.

KLIK INI:  Baru! Destinasi Wisata Hutan Mangrove Idaman di Jeneponto yang Memukau

“Kalau sudah beliau lepaskan, baru kita sertifikatkan, itu urusan saya. Tadi kami mengevaluasi kemajuan TORA dan pelaksanaanya. Saya kan di bagian hilirnya distribusi ini masih lebih banyak di KLHK. Saya belum bisa komentari ini. Itu wewenang Ibu Siti. Kalau Beliau lepaskan kawasan hutan baru kami sertifikatkan,” terang Sofyan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria ada beberapa sasaran masyarakat yang akan dijadikan subyek penerima Program Reforma Agraria.

Sebabnya, saat ini banyak kampung dan tanah masyarakat yang berada di dalam hutan. Akhirnya pemerintah mempertimbangkan kemungkinan agar sejumlah luasan tanah yang dibuka dalam kawasan hutan itu dapat dilepas kepada masyarakat.

Para penerima

Subyek penerima Program Reforma Agraria tersebut antara lain adalah petani gurem yang memiliki tanah hanya seluas 0,25 ha atau lebih kecil dari petani yang menyewa tanah yang luasannya tidak lebih dari 2 ha.

Kedua, petani yang menggarap tanah yang bukan miliknya. Ketiga, buruh tanah yang mengerjakan atau mengusahakan tanah orang lain dengan mendapatkan upah.

Dan keempat adalah guru honorer yang belum berstatus PNS. Kelima, pekerja harian lepas. Keenam, pegawai swasta yang pendapatannya di bawah penghasilan tidak kena pajak.

Ketujuh, PNS paling tinggi golongan IIIA yang tidak memiliki tanah. Kedelapan, anggota TNI/POlri berpangkat paling tinggi letnan dua.

KLIK INI:  Indonesia Angkat Kebijakan Reforma Agraria di Sidang APFC

Sebelumnya, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) Sigit Hardwinarto, menyatakan hingga Desember 2018, pemerintah telah menyiapkan 2,4 juta hektar lahan untuk redistribusi lahan reforma agraria dari kawasan hutan, khususnya Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Menurut RPJMN tahun 2015-2019, redistribusi lahan yang berasal dari kawasan hutan telah ditetapkan seluas 4,1 juta hektar, yang berasal dari penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan yang termasuk dalam Kategori Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) melalui Tim Inver dan yang termasuk Kategori Non Inver PTKH melalui Tim Terpadu.

“Sampai Desember telah mencapai luasan 2,4 juta hektar yang berasal dari hasil pelaksanaan terhadap kategori Inver PTKH seluas ± 993.199 hektare dan dari hasil pelaksanaan terhadap kategori Non Inver PTKH seluas ± 1.407.466 hektare,” ucap Sigit.

KLIK INI:  Harapan Baru Pemulihan Hutan dan DAS itu Bernama Macadamia