KLHK Bakal Usut 8 Perusahaan Terkait Limbah B3 di Markas Militer

oleh -648 kali dilihat
Jenis Limbah Medis
Ilustrasi limbah medis/ foto-Istimewa
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memanggil delapan perusahaan terkait penimbunan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di markas militer yang terletak di Jawa Timur.

KLHK bersama Koalisi Supremasi Tata Kelola Limbah B3 Indonesia (Supermasi Total Limbah B3) menggelar audiensi di Jakarta dengan agenda verifikasi temuan tim KLHK soal timbunan Limbah B3 di markas tentara, Rabu (6/3/2019).

“Perusahaan-perusahaan penghasil limbah, kemudian perusahaan-perusahaan pemanfaat dan pengolah, termasuk transporter, sekarang dalam proses pemanggilan,” kata Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi (P2SA) KLHK Yazid Nurhuda seperti Dilansir Kompas.com, Kamis, 7 Maret 2019.

Pihaknya sudah menurunkan tim pengawas pada Februari lalu untuk mengetahui kegiatan penimbunan limbah B3 di kawasan militer tersebut.

KLIK INI: Ngeri, Limbah Medis Ditemukan di Tepi Jalan Kota Solo

Yazid mengatakan, hasil pengawasan tersebut akan didiskusikan dan ditindaklanjuti dengan pendalaman pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

“Kita ingin melihat dulu keterkaitan dari limbah itu, kok ada di lokasi (militer),” ucap Yazid.

Namun, Yazid tidak menyebutkan perusahaan mana saja yang terkait penimbunan limbah B3 di markas militer. Ia hanya mengatakan, ada delapan perusahaan yang akan dipanggil.

“Saya tidak bisa memastikan, yang jelas ada beberapa perusahaan. Iya mungkin sekitar itu (delapan perusahaan). Karena hari ini hari libur, jadi nanti akan saya cek lagi,” ujar dia.

Yazid menyatakan, KLHK serius dan concern terhadap kasus penimbunan limbah B3 di markas militer.

Sebab, selain menjadi sorotan banyak pihak, penimbunan limbah B3 tersebut mengancam lingkungan dan manusia.

“Ini termasuk kasus besar yang mengundang perhatian banyak pihak sehingga kami juga serius. Di samping itu, memang juga sangat berbahaya untuk lingkungan,” ucap dia.

Pelaku pembuang, penghasil, dan pengumpul limbah B3, kata Yazid, bisa dikenakan sanksi pidana lingkungan.

Namun, pihaknya harus memverifikasi apakah ada pelanggaran atau tidak dari proses izin hingga pelaksanaannya.

Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi yang tergabung dalam Koalisi Supremasi Limbah B3 mengatakan, Ditjen Penegakan Hukum LHK akan melakukan pulbaket dan memanggil dua perusahaan penghasil limbah dan enam transporter, Senin, 11 Maret 2019 mendatang.

Prigi mengatakan, dua perusahaan diduga penghasil limbah B3, yakni PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Adiprima Suraprinta.

Sementara enam perusahaan transporter yang diduga terlibat yakni PT Lewind, PT Bumi Anugerah Abadi, PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), PT Tenang Jaya Sejahtera, PT Surya Wijaya Megah dan PT Jaya Sakti Lingkungan Hidup.

“Paparan saya (saat audiensi), saya menyebutkan bahwa PT PRIA berperan vital karena memiliki armada yang besar dan perizinan yang lengkap hulu-hilir dari transporter,  pemanfaat dan pengelola. Sehingga seharusnya mendapat pengawasan yang intensif dari KLHK,” ucap Prigi.

Prigi menjelaskan, PT PRIA dinilai ikut berkontribusi terkait penimbunan limbah B3 di markas militer. Kata Prigi, PT PRIA mengangkut dan menimbun limbah B3 PT Adiprima Suraprinta di markas AURI Raci di Pasuruan, Jawa Timur.

Selain itu, PT PRIA disebut tidak memiliki standar penanganan kecelakaan armada. Sehingga ada material limbah B3 yang tercecer.