KLHK Bakal Usut 8 Perusahaan Terkait Limbah B3 di Markas Militer

oleh -648 kali dilihat
Jenis Limbah Medis
Ilustrasi limbah medis/ foto-Istimewa
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Di sisi lain, lanjut Prigi, tidak semua armada transportasi memiliki tanda khusus limbah B3 dan PT PRIA sedang digugat warga Lakardowo, Mojokerto, terkait perizinan industri serta bersengketa lingkungan dengan penduduk Lakardowo karena diduga pada awal berdirinya perusahaan tersebut, PT PRIA dianggap melakukan penimbunan limbah B3 di kawasan pabrik.

Prigi mengatakan, menurut keterangan penyidik saat audiensi, setelah pulbaket didiskusikan pada Senin mendatang, KLHK akan menentukan sikap untuk mengambil langkah terkait kegiatan penimbunan limbah B3 di markas militer tersebut.

KLIK INI: Lagi, Limbah Medis Terbuang Sembarangan di Wilayah Camba Maros

“Setelah pulbaket KLHK akan menentukan sikap dan jika ada bukti-bukti yang kuat, KLHK akan memanggil TNI yang terlibat,” katanya.

Direktur PT PRIA Luluk Wara Hidayati saat dikonfirmasi membantah disebut ikut berkontribusi menimbun limbah B3 di markas militer.

“Lho siapa? Ada apa dengan PT PRIA? Wong PT PRIA larinya (limbah) ke Lakardowo. Ndak ada yang dibuang ke sana (markas militer). Kawasan militer hak mereka, kenapa menyangkutpautkan PT PRIA,” ujar Luluk.

Terkait penimbunan limbah B3 di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Luluk mengaku masalah tersebut sudah dibuktikan dengan audit.

“PT PRIA sudah dilakukan audit dan hasilnya juga sudah keluar. Tanah di dalam PT PRIA baik-baik saja secara hasil lab,” ujarnya.

Luluk menambahkan, PT PRIA mempunyai izin transporter pemanfaat pengelolaan dan pengumpul limbah B3. Seandainya izin PT PRIA tidak ada, kata dia, baik pemanfaat maupun pengelola, PT PRIA masih berhak mengambil limbah meskipun tidak ada izinnya.

“Tapi diserahkan ke pihak ketiga. Contohnya, PT PRIA ada kerja sama dengan PT Triguna Pratama Abadi. Jadi ndak semua limbah yang dibawa PT PRIA itu harus dibawa ke Lakardowo,” ucapnya.

“PT PRIA berhak menyerahkan ke pihak ketiga. Pihak ketiga itu yang punya izin,” kata Luluk melanjutkan.

KLIK INI:  Nelayan Tangkap Jatim Protes Aturan 5 Gram Permen KP 17/2021