Ngeri, Limbah Medis Ditemukan di Tepi Jalan Kota Solo

oleh -496 kali dilihat
Limbah medis berupa jarum suntik yang ditemukan di pinggir jalan Kota Solo
Limbah medis berupa jarum suntik yang ditemukan di pinggir jalan Kota Solo/foto-Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com – Perilaku membuang sampah/limbah di sembarang tempat masih menjadi kebiasaan yang mengerikan.  Semua jenis sampah seenaknya saja dibuang bukan pada tempatnya, bahkan sampah medis pun diperlakukan sama.

Padahal sampah medis dinilai membahayakan kesehatan karena termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Selain di Kabupaten Maros, Sulsel, limbah medis juga ditemukan di Solo hari Selasa lalu, 5 Maret 2019. Tempatnya juga di tepi jalan seperti yang terjadi di Maros.

Sampah medis di Solo pertama kali ditemukan petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surakarta yang bernama Suwanto.

Suwanto menduga limbah medis yang berupa jarum suntik tersebut dibuang saat malam hari, karena sehari sebelumnya ketika ia membersihkan limbah medis itu belum ada.

KLIK INI: KLHK Tangkap Pengusaha Sawit yang Kelola Ratusan Hektar Lahan Ilegal

Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta, Ida Angklaita, seperti yang dimuat detik.com mengatakan, selain jarum suntik biasa, ditemukan pula jarum suntik untuk hemodialisa.

Ida khawatirkan limbah ini bisa menularkan penyakit kepada masyarakat.

“Jarum itu kan hubungannya dengan darah, penyakitnya macam-macam kita enggak tahu. Kalau terkena ke tubuh orang lain bisa menular,” kata Ida, Selasa 5 Maret 2019 lalu.

Ida menuturkan, seharusnya limbah medis dimusnahkan. Masing-masing rumah sakit seharusnya memiliki tempat pengelolaan limbah sendiri.

KLIK INI: Lagi, Limbah Medis Terbuang Sembarangan di Wilayah Camba Maros

“Kalau Puskesmas, kami bekerja sama dengan pihak ketiga. Sampah medis dibuang di tempat khusus, kemudian ada pihak ketiga yang mengambil untuk memusnahkannya,” ujarnya.

Adapun sampah medis yang ditemukan itu kemudian diamankan oleh tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DKK Surakarta. Ratusan jarum suntik itu kemudian dimasukkan ke dalam delapan safety box.

Sementara itu, Kasi Pengelolan Limbah B3 DLH, Herri Widiyanto, menduga sampah itu dibuang oleh fasilitas kesehatan (faskes) dari luar Kota Solo. Menurutnya, faskes hingga klinik kecantikan di Solo telah menyediakan tempat penyimpanan limbah mandiri.

“Tentu ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101/2014 tentang Pengelolan Limbah B3. Pelaku bisa disanksi penjara sampai tiga tahun dan denda mencapai Rp 3 miliar,” lanjutnya.

Pembuangan sampah disembarang tempat memang menjadi kebiasaan yang enggan jeda.

KLIK INI:  Lagi, Limbah Medis Terbuang Sembarangan di Wilayah Camba Maros