Rapor Merah Pengelolaan Lingkungan Bagi 9 Perusahaan Perikanan

oleh -557 kali dilihat
Rapor Merah Pengelolaan Lingkungan Bagi 9 Perusahaan Perikanan
Ilustrasi

Klikhijau.com – Ada 9 perusahaan pengelolaan perikanan telah mendapatkan rapor merah hingga dua kali terkait masalah pengelolaan lingkungan. Hal ini diungkap oleh Pusat Transformasi Kebijakan Publik.

Melansir Bisnis, Selasa, 19 November 2019, Abdul Halim selaku penasehat Pusat Transformasi Kebijakan Publik mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2016 telah menerbitkan 16 perusahaan pengelolaan ikan yang memiliki rekor buruk dalam aspek pengelolaan lingkungan di sekitarnya.

Lalu pada 2018, dari 12 perusahaan tersebut, 9 perusahaan ternyata tidak melakukan perbaikan sehingga kembali memperoleh rapor merah.

“Ada dua perusahaan yang dapat izin ekspor dan impor ikan, Perinus (PT Perikanan Nusantara (Persero) yang notabene BUMN. Lalu PT Harta Samudra yang dapat izin khusus dari SKPT di Morotai. Dua kali berturut-turut dapat rapor merah,” kata Abdul.

KLIK INI:  Begini Sanksi dari KLHK bagi Usaha PBPH yang Melanggar Aturan

Tujuh perusahaan lain yang tersandung dalam kasus ini yaitu PT Bogatama Marinusa, PT Bitung Mina Utama, PT Celebes Mina Pratama, PT Etmieco Sarana Laut, PT Manado Mina Citra Taruna, dan PT Sari Malalugis, dan PT Wahana Lestari Investment.

Bagi Abdul yang menjadi fokus dan perhatian utama ialah para perusahaan BUMN. Dan perusahaan yang diberi izin ekspor oleh pemerintah tapi malah mendapatkan rapor merah.

Perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya dapat menjadi contoh dan patokan bagi perusahaan lain dalam hal mengelola ikan dengan baik.

Abdul menjelaskan terdapat tiga indikator dalam menilai perusahaan. Pertama, memiliki aturan yang terlembagakan di lingkungannya berada. Kedua, terdapat anggaran operasional untuk lingkungan. Ketiga, terdapat pembuangan limbah yang langsung dapat diolah.

Melihat hasil laporan rapor merah ini, Pusat Transformasi Kebijakan Publik mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo agar segera berkoordinasi dengan Menteri LHK dalam mengharmonisasi perizinan pengelolaan lingkungan sebagai satu syarat tambahan bagi pelaku usaha di bidang pengelolaan ikan.

“Dengan cara itu, ada kontrol bagi pemerintah bagi pelaku usaha untuk aware lakukan pengelolaan perikanan,” ucapnya.

Harapan Pusat Transformasi Kebijakan Publik ke depan, tidak ada lagi perusahaan yang mendapat rapor merah. Di negara lain seperti Vietnam dan Filipina, dua negara ini mendapat sanksi kartu kuning dari Uni Eropa karena pengelolaan lingkungan yang buruk dari aspek HAM.

KLIK INI:  UU Lingkungan Hidup Perlu Harmonisasi Secara Hukum dan Pelaksanaan