Perihal Korupsi Gubernur Malut, TII Desak KPK Dalami Keterlibatan Korporasi Tambang

oleh -37 kali dilihat
Perihal Korupsi Gubernur Malut, TII Desak KPK Dalami Keterlibatan Korporasi Tambang
Ilustrasi kasus korupsi uang negara, foto: Inews

Klikhijau.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan transaksi antara Abdul Gani yang menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara, pada 18 Desember 2023, dalam pengembangan lebih lanjut KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yakni Stevi Thomas yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk/Harita Nickel.

Stevi Thomas ditetapkan sebagai tersangka atas transaksi urusan perizinan pembangunan jalan yang dilakukan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani bersama 6 orang lainnya. 4 diantara mereka merupakan anak buah Gubernur yakni Adnan Hasanudin (Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman), Daud Ismail (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), Ridwan Arsan (Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa), serta Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani, dan 2 tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta Kristian Wuisan dan Stevi Thomas.

Peneliti Transparency International Indonesia, Gita Ayu Atikah menyoroti perlunya KPK untuk mengambil langkah lebih tegas dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pihak korporasi, menurutnya pola penyuapan yang terjadi selama ini seringkali melibatkan korporasi. Oleh karena itu pihaknya mendesak KPK untuk meminta pertanggung jawaban pidana korporasi.

“Melihat pola penyuapan yang terjadi, KPK juga harus menyasar kepada pihak korporasi untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana korporasi dengan merujuk pada Pasal 4 Perma No.13 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban karena korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana atau tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi; korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana tersebut; atau korporasi tidak melakukan langkah- langkah pencegahan,” ujarnya.

KLIK INI:  Data Real Time KLHK Ungkap Kualitas Udara di Kota Jakarta

“Jika dikaitkan dengan kasus yang dialami PT Trimegah Bangun Persada Tbk, besar indikasinya bahwa penyuapan dilakukan untuk penerbitan izin pembangunan jalan yang dilakukan Stevi Thomas adalah untuk kepentingan korporasi yang bersangkutan,” ujar Gita Ayu Atikah.

Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan upaya serta mengimplementasikan sistem pencegahan korupsi yang sesuai dengan profil risiko perusahaan sehingga penawaran atau pemberian suap juga dapat dicegah. Apalagi menurut Gita, Stevi Thomas sebagai salah satu Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk. telah menandatangani secara tertulis Kebijakan Anti Penyuapan/ Gratifikasi, Korupsi dan Pencucian Uang justru malah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini tandanya upaya pencegahan korupsi yang telah ditandatangani oleh Perusahaan secara tertulis masih perlu dikawal dalam implementasinya, sehingga apabila tidak dilaksanakan, maka korporasi juga dianggap sebagai pelaku tindak pidana dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana korporasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gita Ayu Atikah juga menyoroti urgensi komitmen anti korupsi perusahaan menjadi suatu hal yang mandatori dan tidak hanya di atas kertas. Ia menekankan perlunya perusahaan mengimplementasikan langkah-langkah konkret untuk mengurangi praktik suap, seperti menghindari praktik melalui perantara atau konsultan.

“Komitmen anti korupsi jangan hanya di atas kertas dan direktur perusahaan seharusnya menjadi contoh bagi para jajaran perusahaan, ini penting sekali” ungkap Gita Ayu Atikah.

Lebih lanjut, ia menekankan perlunya mitigasi risiko perusahaan dalam pengurusan perizinan, sebagai langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu.

KLIK INI:  P3E Suma Gelar Rakor Pembangunan Ekoregion, Ini 6 Poin Pentingnya!