Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Yogyakarta Berhasil Dibongkar

oleh -64 kali dilihat
Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Yogyakarta Berhasil Dibongkar
Keterangan pers yang dihadiri oleh Wakil Direktur Polairud Polda DIY - AKBP Azahari Juanda, Kepala Balai KSDA Yogyakarta – Muhammad Wahyudi, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda DIY AKBP Verena SW, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Negeri DIY, Jaksa Francisca Damayanti - Foto/Ist

Klikhijau.com – Perdagangan satwa liar dilindungi di Yogyakarta berhasil dibongkar. Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda DIY mengamankan 6 tersangka pelaku pemeliharaan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Satwa yang berhasil diamankan antara lain lima ekor buaya muara (Crocodylus porosus) dan 14 ekor labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta). Hal ini dijelaskan pada konferensi pers yang digelar Polairud  Polda DIY pada hari Selasa (16/02/21).

Keterangan pers ini dihadiri oleh Wakil Direktur Polairud Polda DIY – AKBP Azahari Juanda, Kepala Balai KSDA Yogyakarta – Muhammad Wahyudi, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda DIY AKBP Verena SW, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Negeri DIY, Jaksa Francisca Damayanti.

AKBP Azahari Juanda menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka berdasarkan informasi masyarakat dan hasil patroli cyber melalui media sosial. Keterangan ini yang kemudian direspon oleh Subdit Gakkum Polairud Polda DIY yang telah berkoordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta untuk evakuasi.

“Pada kesempatan ini juga kami hadirkan tiga tersangka, satu tidak bisa hadir karena sakit dan dua tersangka lain masih dibawah umur sehingga nantinya akan ditempuh dengan peradilan anak.” jelasnya.

KLIK INI:  Tentang Negara G7 dan Cara Mengakhiri Penggunaan Energi Fosil

Muhammad Wahyudi mengapresiasi langkah koordinasi yang telah dilakukan Direktorat Polairud Polda DIY dalam upaya penertiban kepemilikan satwa dilindungi tersebut.

“Penanganan kasus pelanggaran di bidang kehutanan dapat diselesaikan melalui koordinasi yang baik dengan semua pihak terkait. Pengungkapan kasus dengan modus perdagangan satwa liar dilindungi di media online membuktikan upaya penegakan hukum bidang kehutanan dilakukan secara serius,”kata Wahyudi.

Wahyudi berharap, barang bukti buaya muara dan labi-labi moncong babi yang diperlihatkan hari ini dapat menjadi momen edukasi kepada masyarakat bahwa satwa tersebut memang merupakan satwa dilindungi undang-undang.

Dengan begitu, tambahnya, masyarakat tidak dapat memelihara dan memperdagangkan jenis satwa tersebut secara bebas.

Lebih lanjut Muhammad Wahyudi juga menyampaikan bahwa penangkapan ini bisa menjadi informasi kepada seluruh masyarakat Yogyakarta yang selama ini mungkin belum mengetahui layanan aduan ke Balai KSDA Yogyakarta.

“Kami juga mempunyai Call Center yang dapat menampung aduan dari masyarakat salah satunya terkait peredaran satwa dilindungi secara illegal. Selain itu, Balai KSDA Yogyakarta juga mempunyai tanggung jawab untuk dapat memastikan satwa segera dapat direhabilitasi dan kembali ke habitatnya”, ungkapnya.

KLIK INI:  Elang Ular Sulawesi, Elang Endemik yang Kehadirannya Dirindukan Petani
Satwa ditangani BBKSDA Yogyakarta
satwa
Barang bukti yang diamankan petugas gabungan

Selanjutnya barang bukti buaya muara pada kasus ini untuk sementara dititipkan ke Balai KSDA Yogyakarta untuk dilakukan penanganan dan penyelamatan lebih lanjut.

“Kedepan buaya muara akan dititipkan ke Predator Fun Park di Malang, Jawa Timur. Sedangkan labi-labi moncong babi akan dikembalikan ke habitat aslinya Papua,” pungkas Wahyudi.

Rincian barang bukti yang dititipkan di Balai KSDA Yogyakarta adalah lima ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus) yang kesemuanya berumur remaja dengan ukuran masing masing 110 cm, 120 cm, 113 cm, 178 cm, dan 138 cm, serta 14 ekor labi-labi moncong babi.

Sesuai dengan Permenhut No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Permenlhk 106/2018, buaya muara (Crocodyus porosus) termasuk dalam satwa yang dilindungi. Sedangkan labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Permenlhk 106/2018.

KLIK INI:  Karhutla: Pencegahan, Pengendalian, Hingga Penegakan Hukum