Karhutla: Pencegahan, Pengendalian, Hingga Penegakan Hukum

oleh -192 kali dilihat
Karhutla: Pencegahan, Pengendalian, Hingga Penegakan Hukum
Ilustrasi karhutla/pngdownload

Klikhijau.com – Pemerintah terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Begitu juga dengan penegakan hukumnya.

Selama bulan Agustus 2019, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK telah melakukan penyegelan terhadap 27 lokasi perusahaan pemegang konsesi yang terbakar. Lokasi tersebut berada di lima Provinsi dengan total areal yang disegel seluas 4.490 hektar.

Saat ini, Gakkum LHK juga telah menyegel lahan seluas 274 hektar di Kalimantan Barat. Dan tengah dilakukan proses penyidikan terhadap 1 (satu) orang tersangka (UB).

Penyidikan juga dilakukan terhadap 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. SKM dengan luas terbakar 800 hektar, PT. ABP dengan luas terbakar 80 hektar, dan PT. AER dengan luas terbakar 100 hektar.

“Jumlah ini masih akan bertambah karena tim di lapangan tengah melakukan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap 24 perusahaan lain,” tutur Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani.

KLIK INI:  Dari Menara Pemantau Kamera CCTV Thermal Memantau Lokasi Rawan Karhutla

Upaya lain yang dilakukan Ditjen Penegakan Hukum LHK yaitu telah menyampaikan surat peringatan terkait karhutla kepada 210 perusahaan. Dan sedang dalam proses pengiriman kepada 27 perusahaan serta telah dilakukan pengawasan secara khusus terhadap 11 perusahaan.

Rasio Ridho menyampaikan sejak 2015, capaian penegakan hukum karhutla yaitu berupa pengawasan terhadap 168 perusahaan, 65 Sanksi Administrasi, 325 Surat Peringatan.

17 gugatan/upaya hukum perdata yang 9 diantaranya telah inkracht senilai Rp. 3,15 triliun, 5 kasus dalam proses pengadilan, 3 kasus dalam penyusunan gugatan, 75 Fasilitasi Jaksa/Polri, dan 4 Pidana (P-21).

Upaya pengendalian dan pencegahan karhutla

Plt. Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK, Raffles B. Pandjaitan menyampaikan, sejumlah upaya pengendalian karhutla telah dan sedang dilakukan.

Diantaranya pemadaman darat dan udara, penguatan sarana dan prasarana, penguatan keteknikan pencegahan, pelatihan dan pembentukan brigade pengendalian di tingkat tapak, pembentukan dan pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga penanganan pasca karhutla.

KLIK INI:  Waspada! Karhutla dan Kemarau Berkepanjangan Picu Kasus Ispa

Sebagai pencegahan, telah dilakukan sosialisasi, patroli rutin dan terpadu, penyampaian informasi peringatan dan deteksi dini data hotspot melalui laman sipongi.menlhk.go.id, dan pengurangan resiko karhutla melalui pemanfaatan bahan bakaran.

Pengendalian karhutla yang efektif adalah dengan memperbanyak aksi pencegahan di tingkat tapak dengan sinergi semua pihak.

Berbagai upaya pencegahan dan pengendalian karhutla tersebut merupakan implementasi arahan Presiden saat rakornas tahun 2019 di Istana Negara beberapa waktu lalu.

Terdapat 4 atensi Presiden yang disampaikan kepada peserta rakornas. Pertama, memprioritaskan pencegahan melalui patroli dan deteksi dini.

Kedua, penataan ekosistem gambut agar gambut tetap basah dan buat embun tahan kemarau yang tidak mengering saat kemarau.

Ketiga, segera mungkin padamkan bila ada api dan lakukan pemadaman sebelum api menjadi besar. Keempat, langkah penegakan hukum yang sudah baik dan terus ditingkatkan serta konsisten.

KLIK INI:  Diperlukan Penegakan Hukum Lebih Ketat untuk Atasi Karhutla