LPKSM Menuntut Perlindungan Negara dari Bisnis Debu Asbes Perenggut Nyawa

oleh -37 kali dilihat
ilai akusisi tidak di jelaskan secara rinci kemungkinan diatas 50m
Foto: Pixabay

Klikhijau.com –  LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Mandiri) Yasa Nata Budi yang didampingi oleh LION (Local Initiatiative for OSH Network) Indonesia mendaftarkan permohonan hak uji materil ke Panitera Muda Tata Usaha Negara – Mahkamah Agung, mengenai Permohonan Pengujian Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia Lampiran huruf B angka 5.

“Pada dasarnya kami menuntut hak atas informasi yang baik dan benar dari setiap produk yang mengandung asbes yang beredar dan dijual di pasaran. Kami menuntut agar setiap produk tersebut mencantumkan label yang berisi informasi terkait tata cara penggunan kandungan asbes sebagai bahan berbahaya dan beracun yang bersifat karsinogenik (memicu kanker),” Ujar Leo Yoga Pranata perwakilan dari Yasa Nata Budi.

Berdasarkan keterangan dari Pupun Supendi, ketua bidang kampanye LION Indonesia, produk mengandung asbes yang saat dijual di pasaran, tidak mewajibkan mencantumkan tata cara penggunaan dan simbol bahaya dari produk yang megandung asbes.

KLIK INI:  Akibat Perubahan Iklim, Gunung Denali Terancam Dibanjiri 60 Ton Tinja Manusia

“Asbes atau asbestos telah diakui sebagai bahan dan limbah karsinogenik. Dia semestinya jadi produk ketat K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan). Harus ada label infomasi yang jelas mengenai tata cara penggunaan dan simbol bahayanya. Bisnis yang bisa mencelakai manusia harus dicegah dan publik harus paham,” ujar Pupun.

Produk mengandung asbes, khususnya atap asbes merupakan produk yang umum digunakan di Indonesia. Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2022, setidaknya untuk kota Jakarta sendiri, sebanyak 52,10% rumah tangga menggunakan asbes sebagai bahan bangunan atap. Hal ini menjadi salah satu penyebab rendahnya capaian RLH (Rumah Layak Huni) di kota Jakarta.

Leo Yoga Pranata menambahkan, hak atas informasi yang benar merupakan hak mendasar masyarakat sebagai konsumen.

“Karena itu kami sangat berharap Mahkamah Agung mengabulkan hak uji materiil ini, demi melindungi masyarakat Indonesia dari pembunuhan sistematis oleh bisnis debu asbes,” pungkasnya.

KLIK INI:  KPH Bisa Jadi Solusi Permanen Mengatasi Karhutla Berbasis Tapak