Klikhijau.com – Persoalan reklamasi di Indonesia selama ini sering kali menjadi bola panas yang mempertemukan kepentingan ekonomi dengan kelestarian ekologi.
Menjawab tantangan tersebut, Perkumpulan Ahli Rekayasa Pantai Indonesia (PARPI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Tahap II di Hotel The Akmani Legian, Bali, Senin, 29 Desember 2025.
Kegiatan ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan kementerian, akademisi, pakar teknik pantai, hingga organisasi masyarakat sipil untuk merumuskan aturan yang terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Umum PARPI, Prof. Dr. Ir. Muhammad Arsyad Thaha, MT., IPM. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas kepercayaan yang diberikan kepada PARPI untuk mendukung penyusunan naskah akademik kebijakan reklamasi pesisir.
Guru Besar Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) ini menegaskan komitmen PARPI dalam mendorong lahirnya kebijakan reklamasi yang berkelanjutan, berbasis keilmuan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Urgensi Standar Nasional
FGD dibuka secara resmi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Dr. Miftahul Huda, S.Si., M.Si., melalui pertemuan daring. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya penerapan standar nasional yang seragam guna menjamin kepastian hukum dan tata kelola yang adil di seluruh daerah.
“Standar reklamasi harus sama secara nasional. Perbedaan antar daerah cukup diakomodasi melalui pendekatan pelaksanaan, bukan melalui perbedaan aturan,” tegas Miftahul Huda.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini harus mempertimbangkan implikasi lintas sektor. Selama ini, praktik reklamasi kerap dijalankan dengan pendekatan yang berbeda-beda.
Pengaturan tersebut tidak boleh hanya menyangkut aspek teknis konstruksi, tetapi wajib memperhatikan aspek lingkungan, sosial, budaya, serta nilai-nilai yang hidup di masyarakat pesisir.
Dari Perizinan hingga Dampak Lingkungan
Setelah pembukaan, Sekretaris Jenderal PARPI, Dr. Ir. Chairul Paotonan, ST., MT., memaparkan draf naskah akademik sebagai pengantar diskusi.
Pada sesi pertama yang dimoderatori Prof. Dr. Ir. Ni Nyoman Pujianiki, ST., MT., fokus diskusi tertuju pada perizinan di wilayah pelabuhan.
Penilik Direktorat Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan, Alexander Volta Matondang, ST., MT., mengingatkan bahwa perizinan reklamasi bersifat lintas sektor dan terikat pada tata ruang, lingkungan, hingga kearifan lokal.
Senada dengan hal itu, Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Unhas, Prof. Dr. Anwar Daud, SKM., M.Kes., menyebut reklamasi sebagai kegiatan berisiko tinggi. Oleh karena itu, wajib didukung kajian lingkungan yang khusus dan komprehensif sesuai aturan yang berlaku.
Reklamasi sebagai Instrumen
Sesi kedua yang dimoderatori Eko Pradjoko, Ph.D., menyoroti aspek keberlanjutan. Direktur Sumber Daya Air Bappenas, Dr. Mohammad Irfan Saleh, mendorong penerapan nature-based solutions dalam pengelolaan pesisir.
Sementara itu, Guru Besar Teknik Sipil UGM, Prof. Ir. Nur Yuwono, Ph.D., menyatakan reklamasi adalah pilihan pembangunan yang sah selama direncanakan secara hati-hati.
“Reklamasi harus diposisikan sebagai solusi berkelanjutan, bukan ancaman, dengan tujuan yang jelas, pengelola kredibel, serta pengendalian negara yang kuat,” ujar Prof. Nur Yuwono.
Pakar Hidrodinamika Pantai dari ITS, Prof. Suntoyo, Ph.D., menambahkan bahwa pemanfaatan sedimentasi laut untuk material reklamasi bisa menjadi solusi, asalkan didukung pemetaan dinamika pesisir yang akurat.
Namun dari sisi hukum, Prof. I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja dari Universitas Udayana mengingatkan adanya tantangan berupa kekaburan norma dan tumpang tindih kewenangan.
Catatan Kritis Masyarakat Sipil
Diskusi juga menangkap aspirasi kritis. Ir. I Gede Anom Prawira Suta dari Masyarakat Adat Bali menekankan pentingnya kejelasan alih fungsi lahan mengingat sejarah kelam reklamasi di Bali. Ia mengkritik dokumen AMDAL yang seringkali terlalu teknis dan minim pertimbangan sosial-budaya.
Kritik tajam datang dari Direktur WALHI Bali, Made Krisna Dinata, S.Pd., M.Pd. Ia menilai kebijakan reklamasi masih minim partisipasi publik dan keterbukaan informasi.
Made menyoroti dampak nyata seperti kerusakan mangrove dan perubahan bentang laut yang justru mengisolasi masyarakat pesisir.
“Reklamasi ini sering tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, justru mengabaikan kearifan lokal,” tegasnya.
FGD ini menyimpulkan pentingnya standar teknis nasional, mekanisme perizinan berlapis, audit pra dan pascareklamasi, serta transparansi informasi. Seluruh hasil diskusi akan dirumuskan menjadi naskah akademik sebagai dasar penyusunan RPP tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
PARPI terus menghimpun saran dari berbagai pihak dan membuka ruang masukan dari publik melalui email resmi: parpi.or.id@gmail.com.








