Kawal Masa Depan Pesisir, PARPI Dorong Standar Nasional Reklamasi yang Berkeadilan

Klikhijau.com - Persoalan reklamasi di Indonesia selama ini sering kali menjadi bola panas yang mempertemukan kepentingan ekonomi dengan kelestarian ekologi. Menjawab tantangan tersebut, Perkumpula...

Kawal Masa Depan Pesisir, PARPI Dorong Standar Nasional Reklamasi yang Berkeadilan
Bacakan Artikel
Klikhijau.com - Persoalan reklamasi di Indonesia selama ini sering kali menjadi bola panas yang mempertemukan kepentingan ekonomi dengan kelestarian ekologi. Menjawab tantangan tersebut, Perkumpulan Ahli Rekayasa Pantai Indonesia (PARPI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Tahap II di Hotel The Akmani Legian, Bali, Senin, 29 Desember 2025.

Kegiatan ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan kementerian, akademisi, pakar teknik pantai, hingga organisasi masyarakat sipil untuk merumuskan aturan yang terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Umum PARPI, Prof. Dr. Ir. Muhammad Arsyad Thaha, MT., IPM. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas kepercayaan yang diberikan kepada PARPI untuk mendukung penyusunan naskah akademik kebijakan reklamasi pesisir.

Guru Besar Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) ini menegaskan komitmen PARPI dalam mendorong lahirnya kebijakan reklamasi yang berkelanjutan, berbasis keilmuan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Urgensi Standar Nasional

FGD dibuka secara resmi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Dr. Miftahul Huda, S.Si., M.Si., melalui pertemuan daring. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya penerapan standar nasional yang seragam guna menjamin kepastian hukum dan tata kelola yang adil di seluruh daerah.

"Standar reklamasi harus sama secara nasional. Perbedaan antar daerah cukup diakomodasi melalui pendekatan pelaksanaan, bukan melalui perbedaan aturan," tegas Miftahul Huda.

Ia menambahkan bahwa regulasi ini harus mempertimbangkan implikasi lintas sektor. Selama ini, praktik reklamasi kerap dijalankan dengan pendekatan yang berbeda-beda.

Pengaturan tersebut tidak boleh hanya menyangkut aspek teknis konstruksi, tetapi wajib memperhatikan aspek lingkungan, sosial, budaya, serta nilai-nilai yang hidup di masyarakat pesisir.

Dari Perizinan hingga Dampak Lingkungan

Setelah pembukaan, Sekretaris Jenderal PARPI, Dr. Ir. Chairul Paotonan, ST., MT., memaparkan draf naskah akademik sebagai pengantar diskusi.

Pada sesi pertama yang dimoderatori Prof. Dr. Ir. Ni Nyoman Pujianiki, ST., MT., fokus diskusi tertuju pada perizinan di wilayah pelabuhan.

Penilik Direktorat Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan, Alexander Volta Matondang, ST., MT., mengingatkan bahwa perizinan reklamasi bersifat lintas sektor dan terikat pada tata ruang, lingkungan, hingga kearifan lokal.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2