Buang Sampah Haram, tapi Kita Tetap Enjoy Melakukannya

oleh -75 kali dilihat
Sampah yang terbuang ke drainase. (Foto: Klikhijau)
Andi Ayatullah

Klikhijau.com – Setiap musim hujan kita selalu punya kambing hitam yang sama, yaitu cuaca. Hujan deras dituding sebagai biang kerok motor mogok, rumah kebanjiran. Linimasa akan penuh video air naik pelan-pelan. Padahal di balik semua itu ada satu pelaku lama yang jarang diseret ke meja pengakuan, yakni kita sendiri dengan kebiasaan buang sampah sembarangan.

Plastik melayang dari jendela mobil. Bungkus makanan jatuh dari atas motor. Kantong hitam yang katanya nanti juga hanyut sendiri ke sungai. Semuanya tampak kecil sepele nyaris tak berdosa sampai air berhenti mengalir dan memilih mampir ke ruang tamu.

Di titik itulah Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat suara. Bukan dengan imbauan lembut atau poster hijau bertuliskan jaga kebersihan, tapi lewat fatwa. Tegas tanpa basa basi. Membuat satu garis lurus yang sulit dibantah membuang sampah sembarangan itu haram.

Alasannya juga tidak ribet. Sampah menyumbat got. Got memicu banjir. Banjir membawa sakit kerugian dan kehilangan. Dalam logika agama ini bukan soal jorok semata tapi soal mudarat. Dan segala sesuatu yang menimbulkan mudarat wajib dihentikan.

KLIK INI:  Mengurai Fakta Penting dari Polusi Plastik

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim mengatakan fatwa tersebut lahir dari pertimbangan maslahat dan mudarat.

“Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan” ujarnya.

Ia menambahkan fatwa ini juga menjadi respons atas perhatian Presiden RI terhadap darurat sampah nasional. Dalam perspektif fikih menjaga lingkungan merupakan kewajiban yang berpahala sementara mencemarinya termasuk perbuatan dosa.

“Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif dalam agama sanksinya dosa” kata Hazuarli.

Fatwa ini terasa seperti tamparan halus untuk kebiasaan lama. Kita sering rajin urusan ibadah personal, tapi ogah ribet soal urusan publik. Salat tepat waktu, tapi sampah dilempar dari jendela mobil. Ngaji lancar tapi sungai berubah jadi tempat sampah raksasa. Seolah dosa cuma urusan vertikal bukan horizontal.

Padahal dalam kacamata MUI, iman juga diuji di pinggir jalan. Di selokan. Di sungai yang kita anggap bukan halaman sendiri. Saat satu orang membuang sampah sembarangan yang dikotori bukan cuma lingkungan tapi juga hidup orang lain. Rumah yang kebanjiran, anak yang sakit, usaha kecil yang lumpuh karena air naik.

KLIK INI:  Malam Ini, Yuk Padamkan Lampu Sejenak demi Bumi Kita!

MUI berencana menyosialisasikan fatwa ini secara masif melalui jaringan masjid dan para ulama di seluruh Indonesia. Merujuk data Kementerian Agama terdapat sekitar delapan ratus ribu masjid yang berpotensi menjadi pusat literasi lingkungan. Materi ceramah didorong berisi pesan menjaga alam agar kesadaran kolektif bisa terbentuk.

Dari sisi pemerintah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai sentuhan keagamaan penting dalam menghadapi kedaruratan sampah.

“Ini akan segera kami diskusikan dengan Kementerian Agama dan Kemendagri agar bisa disebarluaskan lebih luas” ujarnya.

Hanif menegaskan Indonesia berada dalam tekanan krisis lingkungan global termasuk krisis sampah yang berdampak pada perubahan iklim dan kesehatan masyarakat.

“Kami sedang berjuang membalikkan keadaan dari kedaruratan sampah menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya. Semua pihak harus berkontribusi” katanya.

Lewat fatwa ini pesannya sebenarnya sederhana tapi pedih. Jangan sok suci kalau masih nyampah. Menjaga kebersihan bukan sekadar urusan estetika atau kampanye hijau. Ia adalah tanggung jawab moral sosial dan spiritual.

Jadi lain kali tangan gatal ingin melempar bungkus plastik ke jalan mungkin ada baiknya berhenti sejenak. Bukan karena takut denda tapi karena kalau kata ulama itu haram. Dan banjir seperti dosa kecil yang dikumpulkan selalu datang pelan pelan sebelum akhirnya meluap.

KLIK INI:  Tips Memulai Bisnis Budidaya Tanaman Hias, Klik Ini!
Sampah, Fatwa, dan Selfie yang Tak Pernah Selesai

Fatwa sudah jelas. Tidak multitafsir. Tidak abu-abu. Majelis Ulama Indonesia menyatakan membuang sampah sembarangan adalah haram. Alasannya sederhana tapi serius, merusak lingkungan dan membahayakan orang lain. Dalam logika agama, ini bukan dosa kecil yang bisa ditebus dengan senyum dan foto bersama.

Fatwa itu idealnya menjadi rem darurat bagi perilaku hidup kotor yang selama ini dianggap remeh. Tapi di lapangan, terutama di kota seperti Makassar yang kini darurat sampah, realitasnya jauh dari kata taat.

Achmad Yuaran, pegiat lingkungan yang lama bersentuhan dengan isu persampahan perkotaan, melihat ada ironi yang makin mengeras. Fatwa sudah turun dari langit moral, tapi sampah tetap menumpuk di tanah yang sama.

“Yang terjadi justru masyarakat makin rajin seremoni. Bersih-bersih sesaat, foto rame-rame, lalu besoknya buang sampah lagi di tempat yang sama,” kata Achmad Yuaran.

KLIK INI:  WALHI Sulsel Gelar Aksi Unik di Wilayah Bekas Penambangan Pasir Laut

Yuaran menyebut fenomena ini sebagai kebiasaan mengharumkan biang sampah. Sebuah praktik di mana akar masalah tetap dibiarkan, sementara yang dipoles hanya citra dan dokumentasi. Sampah jadi objek kampanye, bukan musuh yang benar-benar ingin disingkirkan.

Dalam persepsi yang keliru ini, satu kali aksi simbolik dianggap cukup untuk menebus kebiasaan buruk yang dilakukan setiap hari. Seolah-olah dosa membuang sampah bisa dilunasi dengan satu kali angkat karung plastik di depan kamera.

“Fatwa MUI itu bukan soal seremoni. Itu tuntutan perubahan perilaku. Konsisten, harian, dan jangka panjang,” ujar Yuaran.

Masalahnya, simbolisme jauh lebih mudah dijual daripada disiplin. Spanduk lebih cepat dicetak daripada membangun sistem. Tagar lebih laku daripada tempat sampah yang layak. Apalagi kalau sudah ada pejabat, influencer, atau rombongan instansi—sampah mendadak jadi properti konten.

KLIK INI:  Sepenggal Cerita Sepulang dari Pulau Lakkang

Di titik ini, jurang antara norma dan praktik makin menganga. Fatwa berfungsi sebagai alarm moral, tapi implementasi di lapangan tersedak oleh budaya instan dan pencitraan.

Padahal, perubahan yang diminta fatwa itu sangat membumi: tidak buang sampah sembarangan, memilah, mengurangi, dan bertanggung jawab atas sisa konsumsi sendiri. Bukan sekali setahun, tapi setiap hari.

“Kalau perilaku tidak berubah, mau seribu kali deklarasi pun sampah tetap jadi bom waktu,” kata Yuaran.

Tanpa pendidikan lingkungan yang konsisten, fasilitas memadai, dan penegakan aturan yang tegas, fatwa itu berisiko bernasib sama seperti poster imbauan di pinggir jalan: dibaca sebentar, lalu diabaikan.

Akhirnya, agama sudah bicara, alam sudah memberi tanda, tapi manusia masih sibuk berpose. Sampah terus menumpuk, sementara kita terus merasa sudah berbuat cukup hanya karena pernah bersih-bersih sekali.

Dan di sanalah masalahnya. lingkungan tidak butuh seremoni. Ia butuh kebiasaan baru.

KLIK INI:  Durasi Memasak Buras yang Ideal, Ini 2 Opsi yang Layak Dicoba!
Fatwa Sampah dari Makassar yang Terbit Lebih Dulu Sebelum Pusat Bicara Lingkungan

Makassar ternyata sudah lebih dulu bicara soal sampah dalam bahasa agama, jauh sebelum fatwa serupa ramai dibahas di tingkat nasional. Pada 2014, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan perbuatan membuang sampah sembarangan sebagai tindakan haram, terutama di ruang publik dan pusat kota.

Fatwa itu lahir bukan di ruang hampa. Ia merupakan hasil konsultasi antara Komisi Fatwa MUI Kota Makassar dengan Pemerintah Kota Makassar saat itu, ketika kota ini dipimpin oleh Mohammad Ramdhan Pomanto. Kala itu, Pemkot menggulirkan program Makassar Tidak Haram Tasa, sebuah slogan lokal yang bermakna Makassar tidak kotor dan bersih.

“Saya waktu itu Sekretaris Komisi Fatwa. Fatwa itu kami keluarkan setelah konsultasi dengan pemerintah kota,” kata Dr. H. Shaifullah Rusmin, Lc., M.Th.I., Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan.

KLIK INI:  Nestafa Jalan Antang Raya, Manggala Tanpa Sekat Inisiasi Forum Diskusi

Menurut Shaifullah, fatwa yang dikenal sebagai Fatwa Nomor 41 Tahun 2014 itu secara spesifik mengatur pengelolaan sampah sebagai bagian dari upaya mencegah kerusakan lingkungan. Substansinya menegaskan dua hal penting: larangan membuang sampah sembarangan dan kewajiban para pelaku usaha untuk mengelola limbah yang mereka hasilkan.

“Di dalam fatwa itu sudah jelas disebutkan bahwa membuang sampah sembarangan itu haram, dan pengusaha juga wajib mengelola sampahnya. Artinya, secara lokal di Makassar, itu sudah ada beberapa tahun sebelum fatwa MUI Pusat keluar,” ujarnya.

Saat ditanya siapa Ketua MUI Kota Makassar ketika fatwa itu diterbitkan, Shaifullah menyebut satu nama yang masih menjabat hingga sekarang.

“Masih beliau yang sekarang, G. Haji Baharuddin HS,” katanya singkat.

Belakangan, MUI Pusat kembali mengeluarkan fatwa yang menegaskan kewajiban menjaga lingkungan dan pengelolaan sampah. Menanggapi hal itu, Shaifullah menilai langkah tersebut sangat relevan dan memang diperlukan sebagai penguatan moral di tingkat nasional.

KLIK INI:  Dua Pelaku Penyelundup Kayu Ilegal Dipenjara 5 Tahun Plus Denda Rp 2.5 M

“Saya kira ini sangat tepat untuk dimuat ulang, untuk dikuatkan lagi. Fatwa ini sifatnya moral, bukan peraturan negara yang mengikat secara hukum positif,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa fatwa MUI bukanlah regulasi yang bersifat memaksa seperti undang-undang atau peraturan daerah. Namun, kekuatannya terletak pada pendekatan etik dan moral keagamaan, yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif masyarakat.

“Ini mengikat secara moral. Jadi bukan peraturan pendahuluan atau hukum negara, tapi menjadi sandaran etis. Dari situ kemudian ada rekomendasi-rekomendasi kepada pemerintah,” jelas Shaifullah.

Bagi Shaifullah, fatwa soal lingkungan bukan sekadar teks keagamaan, melainkan instrumen untuk membangun kesadaran bersama bahwa menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab keimanan. Dan di Makassar, pesan itu sebenarnya sudah disampaikan sejak satu dekade lalu.

KLIK INI:  Spesies Baru Katak Pohon Kembali Ditemukan di Tanah Sulawesi