Rakornas Pengelolaan Sampah 2026, Titik Terang Transformasi Sistem Pengelolaan Pampah Nasional

oleh -35 kali dilihat
Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 -foto/Ist

Klikhijau.com – Tanggal Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) memang telah berlalu, 21 Februari yang jatuh pada hari Sabtu lalu.

Namun, napas HPSN tidak berhenti di tanggal itu. Banyak rangkaian kegiatan yang mengiringinya. Misalnya tahun ini, kembali digelar  Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026.

Rakornas ini dibuka secara resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Rabu, 25 Februari 2026 di Jakarta.

Rakornas menjadikan momentum konsolidasi nasional untuk mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, dengan mengedepankan visi besar Kolaborasi untuk Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

KLIK INI:  Kabar Baik, Anggaran untuk Lingkungan Naik Signifikan di Tahun 2026

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa persoalan sampah telah memasuki tahap darurat yang membutuhkan perubahan paradigma secara komprehensif.

Hingga akhir tahun 2025, capaian pengelolaan sampah nasional baru mencapai 25% atau sekitar 36.684 ton per hari, sedangkan sisanya sebesar 75% (sekitar 105.483 ton per hari) belum mendapatkan penanganan yang memadai dan masih berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Perubahan harus dimulai dari hulu. Paradigma lama yang berfokus pada kumpul–angkut–buang harus segera ditinggalkan. Pengurangan sampah dari sumber melalui konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) serta penerapan ekonomi sirkular menjadi kunci utama untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Menteri Hanif dalam arahannya kepada seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

KLH/BPLH menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, dengan fokus utama pada pengurangan sampah di sumbernya. Hal ini mencakup upaya perubahan perilaku masyarakat dan penerapan prinsip ekonomi sirkular secara konsisten. Pendekatan ini bertujuan untuk meminimalkan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta mengakhiri praktik pembuangan sampah sembarangan (open dumping).

Urgensi persoalan sampah

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga menyampaikan pernyataan penting terkait urgensi persoalan sampah yang semakin mendesak.

“Arahan dari Bapak Presiden sangat jelas bahwa kita harus segera menyelesaikan persoalan sampah. Ini adalah kewajiban bersama seluruh komponen bangsa, mengingat hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berada pada kondisi darurat sampah. Semoga melalui Rakornas kali ini, kita dapat menyelaraskan visi dan misi serta langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini,” ujar Menko Zulkifli Hasan dalam sambutan kuncinya.

KLIK INI:  Circular Economy dan Peran Bank Sampah Kita?

Kondisi tersebut menjadi tantangan besar mengingat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 ditetapkan target capaian pengelolaan sampah sebesar 63,41% pada tahun 2026 dan 100% pada tahun 2029.

Dengan proyeksi timbulan sampah nasional yang diperkirakan mencapai 146.780 ton per hari pada tahun 2029, diperlukan langkah kebijakan yang transformatif serta implementasi sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan terintegrasi.

Dalam kesempatan yang sama, KLH/BPLH juga merilis hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah untuk kabupaten dan kota se-Indonesia tahun 2025. Hasil penilaian menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun daerah yang berhasil meraih kategori Adipura Kencana maupun Adipura.

Sebanyak 35 daerah memperoleh penghargaan berupa Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih. Sementara itu, sebanyak 253 daerah masuk dalam kategori pembinaan dan 132 daerah masuk kategori pengawasan, terutama dikarenakan masih menerapkan praktik open dumping atau memiliki capaian pengelolaan sampah di bawah 25%.

KLIK INI:  Gunung Rinjani Dibuka Lagi Awal April 2019, Pendaki Wajib Mematuhi Ketentuan Baru Ini!

“Untuk mencapai target pengelolaan sampah 100%, kita tidak dapat hanya mengandalkan kebijakan dari pemerintah pusat. Keberhasilan upaya ini sangat ditentukan oleh komitmen yang kuat dari kepala daerah untuk memprioritaskan pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berbasis pengurangan di sumber. Pemerintah pusat siap memberikan dukungan penuh, namun tanpa komitmen yang kuat dari daerah, target ini akan sulit untuk tercapai,” tegas Menteri Hanif di hadapan sekitar 1.500 peserta yang menghadiri Rakornas.

KLH/BPLH menegaskan bahwa Rakornas Pengelolaan Sampah Tahun 2026 ini menjadi titik konsolidasi penting untuk memastikan bahwa transformasi sistem pengelolaan sampah nasional tidak hanya sebatas wacana, melainkan diwujudkan melalui aksi konkret, pengelolaan dengan sistem yang terukur, serta penegakan hukum yang konsisten—semua demi terwujudnya Indonesia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

KLIK INI:  Tuntaskan Masalah Sampah, Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia Berkolaborasi