Atasi Ketidaksinkronan Aturan, PARPI Dorong Pengelolaan Reklamasi Berbasis Bukti Ilmiah

oleh -107 kali dilihat
Perkumpulan Ahli Rekayasa Pantai Indonesia (PARPI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik pengelolaan reklamasi wilayah pesisir (Foto: Ist)

Klikhijau.com – Wajah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia kini tengah berada di bawah mikroskop para ahli. Bukan tanpa alasan, praktik reklamasi yang kian masif memerlukan landasan hukum yang kokoh agar tidak sekadar menjadi proyek beton, melainkan pembangunan yang berkelanjutan.

Sengkarut regulasi dan ketidaksinkronan aturan antara pemerintah pusat dan daerah dalam proyek reklamasi kerap menjadi batu sandungan bagi pembangunan wilayah pesisir.

Menjawab tantangan tersebut, Perkumpulan Ahli Rekayasa Pantai Indonesia (PARPI) bergerak cepat mendorong tata kelola reklamasi yang lebih tertib dan terukur berbasis bukti ilmiah.

Langkah konkret ini diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik pengelolaan reklamasi wilayah pesisir yang digelar secara hybrid di Hotel Unhas, Makassar, Sabtu (20/12/2025).

Berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, forum ini menjadi ruang krusial bagi para ahli, birokrat, dan praktisi untuk menyelaraskan kebijakan demi menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

FGD tersebut diikuti oleh 58 peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari perwakilan kementerian, unsur pemerintah provinsi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), akademisi, organisasi non-pemerintah (NGO), jurnalis lingkungan, hingga anggota PARPI.

Ketua Panitia FGD Penyusunan Naskah Akademik Pengelolaan Reklamasi Wilayah Pesisir, Dr. Ir. Chairul Paotonan, ST., MT., mengatakan bahwa FGD ini dilaksanakan secara terintegrasi dengan menekankan prinsip keberlanjutan.

KLIK INI:  Drainase Pertanian Berpotensi Jadi Penyebab Karhutla

“FGD ini digelar dalam dua tahap, yakni di Makassar dan dilanjutkan di Bali, dengan melibatkan pemerintah, akademisi, dan praktisi untuk menghimpun masukan kebijakan reklamasi yang berkelanjutan,” ujar Sekretaris Jenderal PARPI tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum PARPI, Prof. Dr. Ir. Muhammad Arsyad Thaha, MT., IPM., dalam sambutannya menyampaikan bahwa tata kelola pengelolaan reklamasi masih menghadapi berbagai persoalan, antara lain ketidakselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, persoalan teknis rekayasa, serta dampak lingkungan dan sosial.

“Karena itu, penyusunan naskah akademik menjadi langkah penting agar regulasi benar-benar menjadi instrumen tata kelola reklamasi yang tertib, berkelanjutan, dan berbasis bukti ilmiah,” ujarnya.

Ia menegaskan PARPI siap mendukung pemerintah melalui kajian teknis dan rekomendasi kebijakan, serta berharap asosiasi profesi dapat dilibatkan secara aktif dalam perumusan dan evaluasi kebijakan pembangunan pesisir.

Upaya sinkronisasi aturan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan terus digenjot. Hal ini mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelolaan Wilayah Pesisir.

KLIK INI:  Lawan Korporasi Nikel, KORAL Ajukan Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam JR UU PWP3K

Hal tersebut pula yang melatarbelakangi Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Pengelolaan Reklamasi yang digelar baru-baru ini. Dibuka langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Dr. Miftahul Huda, diskusi ini menjadi ruang krusial untuk membedah bagaimana seharusnya daratan baru dibentuk di atas air.

Menambal Celah Regulasi

Langkah awal diskusi dipicu oleh paparan tajam dari Bendahara Umum PARPI, Prof. Ni Nyoman Pujianiki. Ia memaparkan rancangan awal naskah akademik yang akan menjadi “kompas” bagi kebijakan reklamasi ke depan.

Namun, teori tentu harus berbenturan dengan realita lapangan. Di panel pertama, Enggar Sadtopo dari KKP membedah kerumitan izin reklamasi yang sering kali menemui jalan terjal saat diimplementasikan.

Senada dengan itu, Jamilah Abbas dari Dinas Tata Ruang Sulawesi Selatan menekankan pentingnya keselarasan tata ruang agar reklamasi tidak “bertabrakan” dengan peruntukan wilayah lainnya.

“Reklamasi bukan sekadar menimbun laut, tapi soal bagaimana mengatur ruang hidup yang baru tanpa merusak tatanan yang sudah ada.”

Dari Dampak Lingkungan hingga Suara Pelaku Usaha

Diskusi semakin hangat pada sesi kedua yang menghadirkan perspektif lintas sektor. Aspek pengawasan lingkungan menjadi sorotan utama melalui paparan Muhammad Nur Salam (DLH Sulsel), sementara Marhamah (DKP Sulsel) menggarisbawahi kebijakan pengelolaan pesisir yang harus tetap memihak pada ekosistem laut.

Dari sisi akademisi, Prof. Radianta Triatmadja dari UGM memberikan peringatan saintifik. Ia menjelaskan bagaimana perubahan garis pantai akibat reklamasi secara otomatis akan mengubah pola hidrodinamika air laut—sebuah peringatan bahwa intervensi manusia terhadap alam selalu memiliki konsekuensi fisik.

Tak ketinggalan, suara dari praktisi lapangan diwakili oleh Arwin dari PT Pelindo. Ia membagikan realita perencanaan di lapangan, mulai dari tantangan teknis hingga dinamika sosial yang kerap mewarnai proyek reklamasi.

Menuju Finalisasi di Pulau Dewata

Perjalanan naskah akademik ini belum usai. Setelah membedah berbagai perspektif di Makassar, tim akan bergeser ke Bali untuk tahap finalisasi. Targetnya jelas: merampungkan draf Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU No. 27 Tahun 2007.

Rancangan PP ini nantinya akan memayungi tiga klaster besar:

  1. Klaster Reklamasi (Fokus utama kontribusi PARPI)

  2. Sempadan Pantai

  3. Pengelolaan Pesisir

Lebih Terbuka untuk Partisipasi Publik

Pihak penyelenggara menyadari bahwa aturan yang baik adalah aturan yang inklusif. Oleh karena itu, bagi masyarakat, akademisi, maupun praktisi yang ingin memberikan masukan konstruktif terhadap naskah akademik ini, pintu komunikasi dibuka lebar melalui email di: parpi.or.id@gmail.com.

Masa depan pesisir Indonesia sedang ditulis hari ini. Pastikan suara Anda menjadi bagian dari tinta sejarah tersebut.